ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan*  

MUHAMMAD MUHTAR

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:37 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Medan -(Detiktimur)-*

Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung  mengungkapkan kegagalan sistemik penegakan hukum dan  ketidakbecusan aparat.

Tiga tersangka, termasuk Arini Ruth Yuni br Siringoringo, ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan,  masih berkeliaran bebas sebagai buronan (DPO) meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan (Pasal 170 Jo 351 KUHP) di Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakmampuan polisi menangkap para tersangka,  termasuk insiden pelarian mereka dari Bandara Kualanamu merupakan  aib besar bagi institusi kepolisian.

Pernyataan kuasa hukum tersangka yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu menuding status DPO mereka sebagai palsu,  semakin memperburuk situasi dan  mencoreng citra kepolisian.  Klaim  kriminalisasi yang disebarluaskan di media sosial pun  tak lebih dari upaya pengalihan isu publik .

Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., mengecam  ketidakpatuhan Arini sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan terhadap hukum.

Ia menyoroti  pernyataan kuasa hukum tersangka dari kantor DRS & Partners yang menyebut status DPO mereka sebagai palsu yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu adalah sebuah pernyataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Polrestabes Medan dan menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja kepolisian .

Baca Juga :  Polres Sergai Laksanakan Restorative Justice Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas mengecam  ketidakpatuhan Arini dan menuntut Kepala KPP Pratama Cilandak untuk bertanggung jawab,  segera memerintahkan  anggotanya menyerahkan diri dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau memang tidak bersalah kenapa harus lari, tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum , didampingi oleh kuasa hukum untuk segera menyelesaikan perbuatannya segera serahkan diri ke polisi ” tegas nya .

Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, turut menyesalkan  perilaku para tersangka yang hingga kini masih buron.

Pernyataan-pernyataan di media sosial yang mengklaim mereka sebagai korban kriminalisasi dinilai kontradiktif dengan  penolakan mereka untuk menyerahkan diri , dan isu isu yang dilontarkan dimedia sosial seakan akan merasa terzolimi .

Baca Juga :  Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu

” Buktikan kepada masyarakat kalau mereka memang tidak bersalah, jika tidak bersalah kenapa melarikan diri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan APH ( Aparat penegak hukum) .

Insiden pelarian ketiga DPO dari Bandara Kualanamu setelah sempat diamankan polisi juga menjadi sorotan tajam.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antar instansi kepolisian dan  menimbulkan  ketidakpercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., didesak untuk segera memerintahkan penangkapan kepada ketiga DPO tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki citra kepolisian.

Kasus ini menjadi  pengingat penting  tentang perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta koordinasi yang efektif antar lembaga untuk mencegah  kejadian serupa terulang kembali .

(Muhtar)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Melaksanakan Sosialisasi Premanisme Berkedok Ormas
Operasi Pekat, Polres Tebingtinggi Amankan Terduga Pelaku Pungli Tanpa Perlawanan
Polres Sergai Berduka Cita Atas Wafatnya Alm. Aipda Johan Syahputra Hsb
Sergai Berduka Cita Atas Wafatnya Alm. Aipda Johan Syahputra HsbPolres
Polres Tebingtinggi Patroli Dialogis di SPBU dan Objek Vital, Antisipasi Penimbunan BBM
Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.
Viral! Wartawan Minta Presiden, Kapolri, Dewan Pers Dengar Ini. Surat Terbuka Dengan Penuh Harap Buat Presiden, Kapolri, Dewan Pers. Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo, Kapolri, Dewan Pers Lapor Pak Presiden, Kapolri, Dewan Pers Wartawan Minta Keadilan
Polres Simalungun Intensifkan Operasi Anti Premanisme, MUI Sampaikan Trimakasih

Berita Terbaru

Nasional

Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Melaksanakan Sosialisasi Premanisme Berkedok Ormas

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:57 WIB

Operasi Pekat, Polres Tebingtinggi Amankan Terduga Pelaku Pungli Tanpa Perlawanan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:52 WIB

Polres Sergai Berduka Cita Atas Wafatnya Alm. Aipda Johan Syahputra Hsb

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:49 WIB

Sergai Berduka Cita Atas Wafatnya Alm. Aipda Johan Syahputra HsbPolres

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:02 WIB

Polres Tebingtinggi Patroli Dialogis di SPBU dan Objek Vital, Antisipasi Penimbunan BBM

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:57 WIB

Viral! Wartawan Minta Presiden, Kapolri, Dewan Pers Dengar Ini. Surat Terbuka Dengan Penuh Harap Buat Presiden, Kapolri, Dewan Pers. Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo, Kapolri, Dewan Pers Lapor Pak Presiden, Kapolri, Dewan Pers Wartawan Minta Keadilan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:51 WIB

Polres Simalungun Intensifkan Operasi Anti Premanisme, MUI Sampaikan Trimakasih

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:43 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Bersama Forkopimda Melepas Keberangkatan 117 Jamaah Calon Haji Kota Tanjungbalai*

Berita Terbaru