DETIKTIMUR.COM, KEDURUS, SURABAYA – PT. Dok Pantai Lamongan (DPL), telah mengajukan permohonan Eksekusi Pengosongan ke Pengadilan Negeri Lamongan, atas 5 (lima) bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di Jl. Daendels km 63 Lamongan dengan luas keseluruhan 293.562 m² berikut bangunan Galangan Kapal di atasnya, sebagai pemenang lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tanggal 19 Desember 2024, PT. DPL berhak atas 5 (lima) bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas keseluruhan 293.562 m² berikut bangunan Galangan Kapal di atasnya, yang dahulu milik PT. LMI yang terletak di Desa Kemantren dan Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Terhadap permohonan pengosongan yang dimohonkan oleh PT. DPL tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan telah mengeluarkan penetapan nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Lmg, dan telah melakukan pemanggilan kepada PT. LMI sebagai Termohon Eksekusi untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Lamongan pada tanggal 11 Maret 2025, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir, selanjutnya Pengadilan Negeri Lamongan melakukan pemanggilan kedua kepada Termohon Eksekusi untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Lamongan pada tanggal 21 Maret 2025, PT. LMI hadir diwakili oleh Direkturnya Wahyudin Nahafi didampingi Penasehat Hukumnya dan telah ditegur (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, namun sejak ditegur sampai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang, PT. LMI sebagai Termohon Eksekusi tidak juga menjalankan atau memenuhi Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tertanggal 19 Desember 2024, untuk menyerahkan dan/atau mengosongkan secara sukarela lahan seluas 293.562 m² berikut bangunan Galangan Kapal di atasnya yang telah menjadi hak milik sah PT. DPL.
yang terdiri dari lima orang diantaranya adalah Andreas Yohanes Tuwo, SH, Retno Purbawati, SH., MH, Ni Luh Putu Eva Susanti, SH yang dipimpin langsung oleh H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM mendampingi PT. DPL mengikuti kegiatan konstatering sebagai tahapan dalam melakukan ekskusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lamongan, kegiatan itu untuk melakukan pencocokan bukti-bukti surat dengan keadaan riil di lapangan, khususnya berkaitan dengan batas-batas bidang tanah beserta bangunan diatasnya yang dimohonkan ekskusi pengosongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan batas-batas tanah tersebut telah sesuai dengan sertipikat baru atas nama PT DPL dan Sertipikat terdahulu atas nama PT. LMI, perihal keberatan atas salah satu titik oleh PT. LMI melalui Kuasanya, sambil menunjukan sertipikat, peta dan data lainnya cakjoss menjelaskan dengan tegas bahwa, terhadap batas itu yaitu di bidang tanah yang dahulu sertipikat nomor 31 atas nama PT. LMI, sebenarnya sudah tidak ada masalah, karena telah sesuai baik dengan sertipikat lama maupun yang baru, untuk meyakinkan batas itu PT. DPL telah memohon kepada BPN Lamongan untuk melakukan pengembalian batas terhadap bidang-bidang tanah yang telah dimenangkan dalam lelang resmi dan sah secara hukum sebelumnya, untuk selanjutnya akan dilakukan pemagaran.
Apabila PT. LMI menyatakan keberatan atas batas itu karena tidak sesuai, seharusnya PT. LMI maupupun Kuasanya dapat menunjukkan bukti-bukti berupa sertipikat atau bukti lainnya, namun saat ditanyakan baik oleh Team Kuasa Hukum PT. DPL maupun oleh Panitera Pengadilan Negeri Lamongan sebagai Pelaksana Konstatering, pihak PT. LMI tidak dapat menunjukkan bukti apapun, mereka hanya mengatakan berdasarkan ingatan dan sepengetahuan mereka sendiri tanpa dapat menunjukkan bukti-bukti otentik.”
Penjelasan Team Kuasa Hukum PT. DPL senada dengan keterangan yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Lamongan Florensa Crisbeck Huttubessy, SH yang memimpin jalannya kontatering, beliau menjelaskan bahwa,
“Konstatering adalah untuk melakukan pencocokan data dengan kondisi lapangan, Pengadilan Negeri Lamongan bersama dengan Polres Lamongan beserta anggota dan jajaran dari Polsek Paciran, dengan disaksikan oleh Camat Paciran, Kepala Desa Kemantren dan Kepala Desa Sidokelar dan para pihak terkait lainnya, melakukan pencocokkan, secara keseluruhan sudah tidak ada masalah, hanya ada satu batas yang berada pada lahan sesuai serpikat nomor 31, PT. LMI menyatakan keberatan, tapi setelah ditanyakan dasar keberatannya mereka tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sebagai dasar keberatannya itu, sedangkan data yang dimiliki oleh pihak PT. DPL, sudah sesuai dengan kondisi di lapangan, semua hasil konstatering akan kita laporkan kepada Pimpinan nanti Pimpinan yang akan memutuskan,” pungkasnya.
Sedangkan H. Ananto Haryo, SH., Mhum., MM koordinator team Kuasa Hukum PT. Dok Pantai Lamongan, menerangkan bahwa, “konstatering pada Jum’at 9 Mei 2025 berjalan lancar, semua batas-batas tanah pada semua bidang yang dimohonkan ekskusi telah sesuai antara kondisi di lapangan dengan sertipikat dan data-data lain yang dimiliki oleh PT. DPL, sehingga sudah tidak perlu lagi dilakukan pengukuran ulang, kita tinggal menunggu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tentang kapan dilakukkan ekskusi pengosongan, kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama ekskusi pengosongan dapat dilakukan.”