DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR – Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy Dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurrahmi warga Barammamase, Kec. Galesong Selatan, Kab. Takalar menjadi korban perampasan paksa oleh oknum Deb Colecktor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Makassar, Sabtu, (12/04/2025).
Pada saat kejadian, korban yang sedang melaju di jalan Andi Pettarani kota makassar, tiba tiba di cegat sekelompok orang dan di arahkan untuk menepi, korban yang merasa penasaran dan kaget langsung menghentikan laju kendaraannya dan menepi.
Tanpa basa basi, oknum oknum deb collektor tersebut spontan menunjukkan bahwa kendaraan milik korban telah menunggak pembayaran angsuran dan harus di bawa ke kantor.
“Motorta’ menunggak angsurannya dek, dan haruski ke kantor dulu,, ikut maki”ucap salah seorang oknum Debt Collektor.
Korban yang saat itu masih syok dan kaget tak mampu berkata-kata dan hanya mengikuti arahan dari oknum oknum tersebut, di mana iya di arahakan untuk membawa kendaraannya ke kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Namun setibanya di sana, korban di arahkan ke lantai (3) kantor dan di minta untuk menanda tangani selembar surat yang tidak iya fahami isi dari surat tersebut. Alhasil kendaraan roda dua miliknya di tahan oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Merasa keberatan dan di rugikan dengan tindakan oknum Debt Collektor, iya kemudian melaporkan Hal tersebut ke SPKT Polrestabes makassar, yang kemudian di arahkan untuk melaporkan hal tersebut di Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polrestabes makassar.
Ironisnya, Alih-alih laporannya di terima, korban malah kembali di arahkan untuk melakukan konfirmasi ke pihak TP. Adira ada apa.? Tindakan oknum Debt Collektor tersebut jelas telah melanggar UU Fidusia namun aparat kepolisian disinyalir enggan menerima laporan korban.
Korban merasa kecewa atas sikap aparat penegak hukum yang diduga enggan menerima laporan atas tindak pidana perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collektor di jalan raya.
Saya sangat kecewa pak, karena polisi mengarahkan saya untuk kembali ke kantor PT Adira untuk konfirmasi, sedangkan pihak Adira sendiri telah menahan paksa kendaraan saya. Itukan jelas pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan UU fudusia”Ucap korban.
Tindakan menghadang di jalan oleh oknum Debt Collektor Jelas adalah perbuatan melanggar hukum yang sering terjadi di kota makassar dan sekitarnya, namun ironisnya aparat kepolisian disinyalir tak punya cukup nyali untuk menangkap para oknum Debt Collektor yang kerap beraksi di jalan.
Korban Nurrahmi Berharap agar pihak ke polisian dapat bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan tidak terkesan berpihak karena apa yang di lakukan oleh okum Debt Collektor tersebut telah merugikannya, “kalau bukan ke polisi kemana lagi kami harus mengadu” Pungkasnya.