Sidang Agenda Saksi, Majelis Hakim PTUN Dengar Saksi Sebut Ada Uang 300 Rb dan Orang Yang Sudah Meninggal Ikut Tanda Tangan Perizinan RS Seah ?

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:56 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan para penggugat terkait dengan pembangunan rumah sakit Seah Medan pada Rabu,19 Maret 2025.

Tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepeda Majelis Hakim terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Seah yang terkesan menyengsarakan masyarakat sekitar. Dimana akibat pembangunan rumah sakit Seah sejumlah rumah warga ataupun penggugat mengalami rusak namun pihak Rumah Sakit diduga tidak memperdulikan keresahan dan kerusakan rumah warga cinta damai.

Warga tetangga Rs Sean yang diperiksa oleh Majelis Hakim saat sidang menjelaskan bahwa dirinya juga menjadi korban dari pembangunan rumah sakit tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lahan saya dekat dengan gedung pembangunan, saya juga menjadi korban dan pembohongan dari pembangunan rumah sakit tersebut, masa kerja mereka sering kali 24 sehingga masyarakat sekitar tdk bisa tenang dan nyaman saat istirahat dirumah. Dulu sebelum membangun pihak Rs Seah dan Lurah Cinta Damai berjanji apabila terjadi kerusakan akibat pembangunan akan mengganti mana yang rusak tapi sampai sekarang ini tidak ada pelaksanaan itu dilakukan mereka. Salah satu diantaranya ada pohon nangka yang besar tumbang untung sama sekali tidak menyangkut ke masyarkat, itu pun saya sebagai korban jadinya, karena menebang kayu tadi mengeluarkan dana, bukan murah menebang kayu,” ujarnya

Baca Juga :  Sekian Lama Jadi DPO Dan Berhasil Di Tangkap Polisi, Lisa Diduga Sering Bepergian Ke Luar Kota Selama Proses Hukum Berjalan

Ketiga disinggug terkait sosialisai pihak rumah sakit yang membubuhkan tanda tangan Kakeknya yg sdh meninggal terkait perizinan rumah sakit . Ikut menandatangani peserta sosialisasi dan ijin jiran tetangga.

“Kami tidak ada menerima kata kata perizinan waktu penanda tanganan itu, yang ada kami terima yang hadir tanda tangan dan setelah tanda tangan kami terima nasi bungkus itu katanya untuk sosialisasi kami terima kue, terima uang 300rb hari yang pertama, sosialisasi yang kedua dapat 100rb, dengan nasi bungkus 1, kue satu kotak kecil udah itu saja, kami tidak ada mengatakan izin, kalau perizinan itu saya beranggapan datangya dari pihak perizinan. Rumah saya rusak plafonnya jatuh, dalam sidang saya ungkapkan kejadian yang sebenarnya,” ungkapnya

Baca Juga :  Hadiri HUT ke- 8 Pewarta, Kadiskominfo Sumut: Terus Berkarya dan Menginspirasi

Ibu Aina kembali menjelaskan bahwa kedatangan nya pada saat hanyalah untuk mendengarkan sosialisai dari pihak rumah sakit bukan memberikan ijin dan tanda tangan untuk perizinan, bahkan Ibu Aina heran jika ada yang mengatakan baha kedetangannya untuk menandatanganan untuk perizinan pembangunan rumah sakit Seah Medan.

Bahkan anehnya ada seorang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengaku bahwa tanda tangan kakeknya yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu ikut bertanda tangan untuk perizinan pembangunan rumah Sakit Seah tersebut.

Pihak Pemko Medan yang Kami minta tanggapannya usai persidangan terkait hal tersebut pun irit berbicara.

“Tunggu Proses aja,” ujarnyanya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Berita Terkait

Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan
Menyoroti Maraknya Peredaran Narkoba di Sumut Forum Aktivis Medan Segera Laksanakan FGD
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Berikan Donasi untuk SMK, Siap Menampung Siswa yang Berkualitas
Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Ketua PWI Sumut Apresiasi Undangan sebagai Saksi di Pernikahan Tokoh Pers
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 15:07 WIB

Jelang dan Sesudah Lebaran, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Beri Imbauan Kamtibmas dan Bantu Pemudik

Senin, 31 Maret 2025 - 08:50 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Dan Ketua Bhayangkari Cab. Pelabuhan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 01:28 WIB

Kaperwil Cyberkriminal Bangka Belitung, Nyimas Yeni Lestari: Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H untuk Masyarakat dan Wartawan

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:40 WIB

CEO PT. Aswar Jaya Group Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:32 WIB

Dukung TNI, Massa Gelar Demo di Belakang Kantor DPRD Mamuju

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:42 WIB

Bersama Masyarakat, Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lebaran Bahagia untuk Semua

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:19 WIB

Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Secara Net sebesar Rp 6,13 Triliun di Jawa Barat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:47 WIB

Bakti Sosial Ziber Nusantara: Membangun Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera

Berita Terbaru