Berantas Illegal Logging, LMP Bangka Siap Kawal Proses Hukumnya

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 16:02 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DETIKTIMUR.COM, BANGKA BELITUNG, UNGAILIAT – Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Bangka, Ari Sofyan ikut menyoroti pemberitaan yang tersebar di beberapa media online tentang penangkapan 3 Unit Tronton yang bermuatan Kayu Gelondongan yang terjadi pada hari Minggu, (09/03/2025).

Ari Sofyan mengatakan penangkapan itu akan Laskar Merah Putih kawal sampai ke meja hijau, ia mengatakan pelaku illegal logging harus dihukum agar ada effect jera dan juga sebagai contoh bagi pengusaha lainnya yang ingin coba-coba bermain melawan hukum.

Iapun mengatakan bahwa perbuatan tersebut sudah jelas melanggar hukum yang berlaku. Hal tersebut juga sudah sangat terindikasi merugikan negara. Dampak dari penebangan liar juga akan merusak ekosistem yang ada. Dan bagi pelaku usaha yang sudah bersusah payah mengurus perizinan serta sudah membayar restribusi juga tentu sangat dirugikan.

“Saya perhatikan hal ini sudah sangat jelas melabrak aturan hukum yang berlaku. Bagaimana tidak, pihak yang menangkap juga tidak mengetahui dengan jelas darimana sumber kayu itu di tebang. Artinya itu sudah bisa kita sebutkan sebagai tindakan pencurian”, terang Ari Sofyan.

“Saya juga melihat, banyak nelayan berusaha untuk membuat perizinan, sampai restribusipun telah mereka bayarkan, pekerjaan mereka dari penebangan sampai pengangkutan selalu dalam pengawalan, itu mereka lakukan agar mereka dapat berusaha dengan aman dan tenang, mereka tentu sangat tersakiti dengan adanya kejadian ini”, lanjutnya.

Menurut ia, hukuman terhadap tindakan Illegal Logging ini harus diberikan agar effect jera didapatkan pelaku dan sebagai contoh bagi pengusaha lainnya agar tidak menyepelekan aturan-aturan yang berlaku.

Ari Sofyan pun kembali menimpali dalam segi aturan yang berlaku, diketahuinya bahwa mekanisme pengurusan perizinan sudah sangat dipermudah oleh dinas terkait, kegiatan survei dipermudah, dinas tidak neko-neko demi membantu menyejahterahkan masyarakat dan memberikan pelayanan yang memudahkan pelaku usaha.

Baca Juga :  BARETTA Bersama Eks Gang Motor Gelar Aksi Berbagi Takjil di Simpang Empat Jalan Mentok

Biaya restribusipun ia nilai tidak memberatkan pelaku usaha. Ia mengatakan pelaku usaha untung, masyarakat yang dibeli kayunya untung, pekerjaan terbangun dan negara pun harus diuntungkan.

Untuk itu ia mengatakan dengan tegas bahwa Laskar Merah Putih Kabupaten Bangka akan ikut mengkawal proses hukum yang berlaku, jangan sampai ada kelonggaran sehingga tidak memberikan effect jera terhadap kasus ini.

“Saya menegaskan bahwa kami Laskar Merah Putih Kabupaten Bangka akan ikut mengkawal proses hukum untuk kasus ini, agar kecurangan-kecurangan yang sama tidak terulang lagi kedepannya”, tutup Ari Sofyan.

Tiem

Berita Terkait

Update Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Belitung : Polda Babel Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka
BARETTA Lanjutkan Kegiatan Berbagi: Pembagian Sembako untuk Eks Gang Motor di Mako BARETTA
BARETTA Bersama Eks Gang Motor Gelar Aksi Berbagi Takjil di Simpang Empat Jalan Mentok
MK Tolak Semua Gugatan Pemohon, Hidayat Arsani Sah Gubernur Bangka belitung
Polda Bangka-Belitung Gelar Patroli Perintis Presisi 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:36 WIB

Update Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Belitung : Polda Babel Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

Senin, 10 Maret 2025 - 23:29 WIB

BARETTA Lanjutkan Kegiatan Berbagi: Pembagian Sembako untuk Eks Gang Motor di Mako BARETTA

Senin, 10 Maret 2025 - 16:02 WIB

Berantas Illegal Logging, LMP Bangka Siap Kawal Proses Hukumnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:50 WIB

MK Tolak Semua Gugatan Pemohon, Hidayat Arsani Sah Gubernur Bangka belitung

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:57 WIB

Polda Bangka-Belitung Gelar Patroli Perintis Presisi 2025

Berita Terbaru