Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Pengedar Narkoba di Gunung Maligas, Dua Tersangka Diamankan

DETIK TIMUR

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 23:59 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025) pukul 11.20 WIB, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama tiga anggota lainnya.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di sebuah rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas,” ungkap AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 12.00 WIB. Satu jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Ali Bunda Sinaga (41), seorang wiraswasta yang tertangkap tangan di dalam rumahnya.

Baca Juga :  Timsus Mabes Polri Ciduk Truk Tangki Muat BBM IlIegal Milik PT Zoel Global Mandiri di Palopo

Dari penggeledahan terhadap Ali Bunda Sinaga, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet abu-abu yang berisi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rusdi yang berdomisili di Huta 1 Silau Bayu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, Rusdi (25), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, di pinggir jalan di Huta 1 Nagori Silau Bayu. Dalam pemeriksaan, Rusdi mengakui keterlibatannya dan menyebutkan bahwa ia mengedarkan narkoba atas suruhan seseorang bernama Riko.

“Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah tiga bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dan tiga bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,31 gram,” jelas AKP Verry Purba. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merk Samsung, satu unit HP Android merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Kronologis Oknum BPD Fitnah Kuwu Cibogo, "Dapat Dijerat Hukum"

Tim Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke kediaman Riko, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tambah AKP Verry Purba.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun akan melakukan serangkaian tindak lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara dan meneruskan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dengan memberikan informasi kepada petugas. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tutup AKP Verry Purba.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet
Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Vonis 7 Tahun Penjara, Terduga Otak Pelaku Firdaus Sitepu Dituntut 7 Tahun Penjara
Polsek Bosar Maligas Beraksi: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, dengan Barang Bukti Shabu
Kompak Edarkan Sabu di Mentok, Pria Dan Wanita Ini Diringkus polisi
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Kajatisu Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Dituntut 12 Tahun Penjara, Warga Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Dengan Hukumannya
Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Timsus Mabes Polri Ciduk Truk Tangki Muat BBM IlIegal Milik PT Zoel Global Mandiri di Palopo

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:07 WIB

Hiruk-Pikuk Pelabuhan Soekarno Hatta, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Hadir untuk Keamanan Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:05 WIB

Kebersamaan di Malam Hari: Polri dan Satkamling Wujudkan Keamanan di Kecamatan Wajo

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:49 WIB

Bhabinkamtibmas Pattunuang Pantau Program Ketahanan Pangan, Panen Cabai dan Sayuran Jadi Bukti Nyata

Senin, 20 Januari 2025 - 10:37 WIB

Usai Sholat Berjamaah,, Kapolsek Wajo Sapa Masyarakat Melayu Baru

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:11 WIB

Ketua SMDC Buka Turnamen Domino Antar Angkatan Zona 80-an, 90-an dan 2000-an SMANSA Seri II

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:51 WIB

Sampah menumpuk di pasar Baru, Koramil 1408-07/Ujung Pandang ajak warga bersihkan sampai tuntas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:28 WIB

Sehatkan Anak Bangsa, Polres Pelabuhan Makassar Bersama Dukung Visi Presiden

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:03 WIB

H.Bahtiar Resmi Dilantik Sebagai Ketum HIPMI Syariah Sulsel, Siap Wujudkan Ekonomi Syariah Berdaya Saing

Berita Terbaru