LSM Seroja Akan Masukkan Laporan Tambahan Dugaan Penggelembungan Harga

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:50 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus/https//Koranonline,my id/Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isralludin, menyatakan bahwa laporan tambahan terkait dugaan penggelembungan harga pengadaan barang di Pekon Gunung Tiga dan Karang Rejo, Kecamatan Ulu Belu.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

akan segera dimasukkan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam waktu dekat,Laporan ini menjadi tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang direncanakan diproses dengan pemanggilan kepala pekon pada Januari 2025. (Rabu, 08 Januari 2025).

 

Menurut Isralludin, laporan susulan ini merupakan hasil dari investigasi lapangan yang mendalam oleh tim LSM Seroja. “Kami menemukan bukti tambahan yang memperkuat dugaan awal terkait pengadaan barang. Fokus kami saat ini masih pada barang yang sudah terdata, tetapi ada kemungkinan kami akan melaporkan kegiatan lainnya yang juga berpotensi menyimpang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dapat Dukungan Langsung Dari Masyarakat Desa "H.slamet Junaidi dan Ra Mahfud"

 

Rincian Dugaan Penggelembungan Harga

Pekon Karang Rejo: Pengadaan 10 unit lampu tenaga surya dengan total biaya Rp55 juta atau Rp5,5 juta per unit.

 

Pekon Gunung Tiga: Pengadaan 1 unit alat pemadam api ringan (APAR) dengan harga Rp5 juta dan 20 unit lampu tenaga surya dengan total anggaran Rp110 juta.

 

Perwakilan LSM Seroja mengungkapkan bahwa harga pasaran lampu tenaga surya seharusnya hanya sekitar Rp3 juta per unit, sementara APAR standar sekitar Rp2 juta. “Selisih harga yang besar ini jelas menunjukkan indikasi kerugian negara,” tegasnya.

 

“Dengan anggaran Rp5 juta per titik, seharusnya masyarakat mendapatkan lampu jalan dengan spesifikasi yang lebih baik. Ini memunculkan dugaan adanya mark-up dalam pengadaan tersebut,” tambah Isralludin lagi.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Ini, Personel Sat Samapta Polres Gowa Diganjar Penghargaan

 

Ia juga mengingatkan bahwa arahan Presiden RI Prabowo Subianto sangat jelas terkait penggunaan dana desa yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Presiden menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan dana desa akan ditindak tegas,” katanya.

 

Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini mencakup:

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa.

 

Isralludin memastikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran di kedua pekon tersebut akan terus berlanjut. “Kami percaya Inspektorat akan melakukan audit dengan obyektivitas tinggi. LSM Seroja berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya.aswan

 

(Tim)

Berita Terkait

Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
KAKI Apresiasi AKBP Restu Wijayanto Kapolres Pelabuhan Makassar Sejatinya POLRI Presisi
Tumpang-Tindih Wewenang? Ini Alasan Kejaksaan Sebaiknya Tetap Jadi Penuntut!
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
Saling Lapor Perkelahian “Agung Suprayogi” Minta Keadilan dan Transparans Jangan Jadikan Hukum Jadikan Kriminalisasi
Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:36 WIB

Update Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Belitung : Polda Babel Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

Senin, 10 Maret 2025 - 23:29 WIB

BARETTA Lanjutkan Kegiatan Berbagi: Pembagian Sembako untuk Eks Gang Motor di Mako BARETTA

Senin, 10 Maret 2025 - 16:02 WIB

Berantas Illegal Logging, LMP Bangka Siap Kawal Proses Hukumnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:50 WIB

MK Tolak Semua Gugatan Pemohon, Hidayat Arsani Sah Gubernur Bangka belitung

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:57 WIB

Polda Bangka-Belitung Gelar Patroli Perintis Presisi 2025

Berita Terbaru