Miris…!! Wisking Penyuplai Rokok Ilegal Diduga Bekapan Polres Rohul Bebas Berkeliaran “Mona” Dipaksakan Jadi Tersangka

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:18 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DetikTimur.com Rohul – Diduga tak terima dituding lakukan upaya pemerasan terhadap pedagang rokok oleh oknum LSM di Riau, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S. Sik M. A lantas ambil langkah cepat mengamankan saksi pembeli rokok Lufman inisial MA alias Mona di Ruko miliknya jl Imam Bonjol kelurahan Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan puluhan warga yang berada dilokasi menyaksikan penyergapan yang dipimpin Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu IPDA Abdau Wardiyoso terhadap Mona secara agresif sedangkan Mona tak melakukan perlawanan sama sekali, Jumat (27/12/2024).

 

Lanjut Polisi memboyong Mona ke Mako Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut atas status tersangka yang sebelumnya merupakan saksi atas penyitaan BB rokok Lufman yang disita Polisi dalam aksi penggerebekan pada Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Mona mengaku baru satu kali menerima rokok Lufman dari penjual inisial Wisking kepadanya dan tak mengetahui tentang rokok ilegal.

 

 

Baca Juga :  Miris...!! Kondom Laku Keras Menjelang Tahun Baru 2025

Wisking hingga saat ini belum diperiksa dan ditersangkakan, sedangkan Mona sudah memberi keterangan sejak awal pemeriksaan sebagai saksi telah di tersangkakan dan ditahan di Polres Rokan Hulu.

 

Saat diperiksa Mona didampingi kuasa hukumnya meminta agar Kapolres Rokan Hulu bertindak adil dan menangkap pelaku Wisking yang diduga sebagai pengedar Rokok Ilegal Merk Lufman di Kabupaten Rokan Hulu.

 

 

Mona menyampaikan bahwa awalnya tak mengetahui rokok Lufman merupakan barang ilegal dan tak ada sosialisasi yang ia ketahui sebelumnya dari pemerintah kabupaten terhadap pedagang kios atau roko diderahnya.

 

Ayah dari 3 anak ini mengatakan mengenal Wisking merupakan sales rokok merk felos dan saat memesan rokok felos, Winsky menawarkan rokok Lufman.

 

Dan setibanya rokok tersebut, selang 10 menit sipenjual Wisking pergi meninggalkan lokasi tiba- tiba sekelompok polisi datang melakukan pengerebekan di toko, Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu menyita rokok Lufman tersebut,

 

 

Selama dalam pemeriksaan Mona kooperatif memberi keterangan namun tiba- tiba ditangkap dan dibawa ke Polres Rokan Hulu secara paksa.

Baca Juga :  Artis Penyanyi Dangdut Aty Kodong Dilapor ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Pencemaran Nama Baik

 

Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok merek Lufman yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

 

Sebanyak 5.000 bungkus rokok, setara dengan 100.000 batang, diamankan sebagai barang bukti.

 

“Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal,” ungkap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (27/12/2024).

 

Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin.

 

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

 

 

Sebelumnya, beredar berita dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Polres Rokan Hulu terhadap penjual rokok ilegal.

 

Dalam narasi berita itu, oknum LSM menuding upaya pemerasan dilakukan Kapolres Rokan Hulu sebanyak 200 juta melalui anggotanya.

 

 

Rzn

Berita Terkait

Saling Lapor Perkelahian “Agung Suprayogi” Minta Keadilan dan Transparans Jangan Jadikan Hukum Jadikan Kriminalisasi
Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?
Waaw…!! Melaporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Sumatera Utara Di Bandrol 12 Juta
APH Gunakan SOP Dengan Baik Bukan di Jadikan Kriminalisasi
Polda Sulawesi Selatan Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone
Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan “Polres” Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan
Polisi RW Pattingalloang Bangun Sinergi Warga, Lawan Hoaks dan Jaga Kondusifitas
Warga, Bangun Keamanan Pasca Pilkada dan Sambut Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 18:53 WIB

Saling Lapor Perkelahian “Agung Suprayogi” Minta Keadilan dan Transparans Jangan Jadikan Hukum Jadikan Kriminalisasi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:30 WIB

Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:43 WIB

Waaw…!! Melaporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Sumatera Utara Di Bandrol 12 Juta

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polda Sulawesi Selatan Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:49 WIB

Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan “Polres” Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:18 WIB

Miris…!! Wisking Penyuplai Rokok Ilegal Diduga Bekapan Polres Rohul Bebas Berkeliaran “Mona” Dipaksakan Jadi Tersangka

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:59 WIB

Polisi RW Pattingalloang Bangun Sinergi Warga, Lawan Hoaks dan Jaga Kondusifitas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:51 WIB

Warga, Bangun Keamanan Pasca Pilkada dan Sambut Tahun Baru 2025

Berita Terbaru