Hampir 5 Tahun Keputusan Praperadilan Jalan Di Tempat, Ada Apa Dengan Polda Jabar?

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 09:02 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, BANDUNG – Terkait laporan seorang warga kota Bandung Suhandy kepada Polda Jabar tentang laporan dugaan penggelapan yang dia masukkan sejak tahun 2017 lalu dan pernah dimuat dibeberapa media online beberapa waktu lalu, sampai berita ini kembali ditayangkan masih juga belum mendapatkan kepastian hukum.

“Setelah berita waktu itu tayang, kami sempat dipanggil oleh Propam Polda Jabar untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Suhandy dikantornya wilayah Batununggal Bandung, Selasa (19/3/2024).

Suhandy didampingi kuasa hukumnya, Harris J. Situmorang SH. memenuhi panggilan dari Propam dan mereka sudah menghadap di Polda Jabar pada bagian Subbid Paminal Bid. Propam Polda Jabar, pada Senin 11 Desember 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pemanggilan tersebut hingga saat ini, menurut Harris J. Situmorang SH, perkaranya masih belum ada perkembangannya, belum ada info baru tentang perkembangan perkara tersebut.

Sebagai kuasa hukum dalam perkara ini Harris tidak habis pikir kenapa perkara ini masih jalan ditempat, padahal sudah lebih dari 4 tahun sejak laporan pertama kali dimasukkan.

“Kenapa putusan Praperadilan tidak dijalankan oleh Polda Jabar selama 4 tahun lebih? dan apa pendapat Propam soal tersebut? Apa ada yang bisa dilakukan oleh Propam agar penyidik menghormati dan menjalankan putusan pengadilan?,” tanya Haris pada awak media.

Sampai saat ini Harris J. Situmorang SH masih berharap agar perkaranya segera bisa diproses sebagaimana mestinya karena sudah terlalu lama perkara ini dianggap belum juga mendapat kepastian hukum.

Baca Juga :  GM Ratu Glow Benarkan Yang Diproses Polda Sulsel Prodak Herbal Raja Glow

Harris mengaku sebenarnya dia juga sudah mengirimkan surat pengaduan atas lambatnya penanganan perkara tersebut ke Kapolri dan Bareskrim pada tanggal 4 Maret 2024 lalu, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dan respon apapun soal surat tersebut.

Berbekal info diatas, pada tahun 2023 lalu awak media sudah beberapa kali mencoba meminta tanggapan pada  penyidik Polda Jabar melalui pesan WhatsApp terkait lambatnya proses penyidikan ini, tapi hanya dikatakan akan dilakukan pengecekan lebih dulu, tapi sampai saat ini 2024 belum ada informasi yang diberikan pada awak media terkait progres perkara tersebut.

Setelah berita tayang pada tanggal 4 Juli 2023 dengan judul “Polda Jabar Dianggap Lambat Dalam Menangani Laporan Hasil Keputusan Praper Hingga 4 Tahun. Ada apa?” Pelapor Suhandy dan kuasa hukumnya sempat dipanggil oleh Propam Polda Jabar bagian Subdit Paminal Bid Propam Polda Jabar untuk diminta klarifikasi, setelah itu tidak ada lagi info selanjutnya.

Awak media sempat komunikasi dengan bagian Subbid Paminal Bid. Propam Polda Jabar pada, Kamis 14 Maret 2024 untuk menanyakan perkembangan kasus itu, dan mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut saat ini sudah tidak ditangani oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Jabar melainkan sudah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jabar.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, menurut Harris, J. Situmorang SH. kejadian berawal pada tahun 2017 saat dia dan kliennya melaporkan seseorang atas dugaan penggelapan titipan uang pembayaran pajak dari transaksi jual beli lahan kepada seseorang dengan inisial ICB pada tahun 2012.

Baca Juga :  Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Gak Ada Urusan Saya Atas Dugaan Mark'up Hutang Dengan Penyedia

Tetapi ICB  ternyata tidak segera membayarkan pajak  tersebut, dan setelah beberapa kali ditanyakan dan ditagih, ICB tetap belum juga membayarkan ataupun mengembalikan uang tersebut dengan berbagai alasan, setelah waktu berjalan sekitar 5 tahun akhirnya Suhandy didampingi kuasa hukumnya  Harris J. Situmorang SH. melakukan laporan ke Polda Jabar atas kasus dugaan penggelapan pada tahun 2017.

Harris melanjutkan, pada awalnya penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan penyidikan atas perkara itu dihentikan. Tidak terima dengan kesimpulan penyidik, Harris mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada tahun 2019.

Hasil dari Pra Peradilan No.23/PID.PRAP/2019/PN.Bdg. 17 September 2019, dimenangkan oleh Haris selaku kuasa hukumnya, dengan beberapa poin diantaranya, meminta pada penyidik Polda Jabar agar membuka kembali perkara ini, dan juga segera menetapkan tersangka.

Setelah hasil Pra Peradilan tersebut diputuskan, Harris  beberapa kali datang ke Polda Jabar menanyakan perkembangan kasus tersebut, terhitung sejak 2019 hingga saat ini jawaban selalu sama, tanpa ada perkembangan dalam perkaranya.

“Jawaban dari penyidik melalui surat SP2HP selalu sama, gelar perkara akan segera dilakukan, tapi sampai sekarang hampir 5 tahun belum ada perkembangannya,” jelas Harris.

Selaku kuasa Hukum Pelapor, Harris berharap agar penyidik Polda Jabar menghormati keputusan PRAPEL yang telah berkekuatan Hukum Tetap.

 

(**)

Berita Terkait

Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
KAKI Apresiasi AKBP Restu Wijayanto Kapolres Pelabuhan Makassar Sejatinya POLRI Presisi
Tumpang-Tindih Wewenang? Ini Alasan Kejaksaan Sebaiknya Tetap Jadi Penuntut!
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
LSM Seroja Akan Masukkan Laporan Tambahan Dugaan Penggelembungan Harga

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:59 WIB

 Polisi Berbagi di Bulan Ramadan, Janda Lansia Buta Katarak di Desa Kolaka Terima Sembako

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:01 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:30 WIB

PGIW Sulselra Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa, Dr. Ir. Yonggris : Masalah Kemanusiaan dan Lingkungan Menjadi Misi Kita Bersama

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:14 WIB

SFB Berbagi Kebahagiaan: Bukber dan Bakti Sosial untuk Pejuang Kanker

Senin, 17 Maret 2025 - 19:06 WIB

BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Senin, 17 Maret 2025 - 07:38 WIB

Hati-Hati Calo! Kapolsek Soeta Ingatkan Pemudik Agar Lebih Waspada

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:59 WIB

Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., MH., Menjadi Bupati Maros yang Baru Dilantik: Berkomitmen untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

Antusias Masyarakat Tinggi! Takjil Gratis dari Polres Pelabuhan Makassar Habis dalam Sekejap

Berita Terbaru