Alasan sudah Damai, Polrestabes Medan Bebaskan Pelaku yang Hamili Anak Dibawah Umur

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 03:46 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikTimur Medan – Pelaku persetubuhan anak inisial KG (19) telah bebas menghirup udara segar setelah beberapa hari ditahan di sel tahanan Satreskrim unit PPA Polrestabes Medan, alasannya kedua belah pihaknya melakukan perdamaian dengan perjanjian pernikahan terhadap korban, Nj (14).

 

Sedangkan dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terhadap satu pelaku berusia dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 ayat (1), (3) dan (6) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan itu.

 

“Bahwa terkait kss tsb, benar ada ditangani di unit ppa dmn berawal korban dan pelaku berpacaran kemudian mereka melakukan hubungan suami istri, kemudian pihak keluarga keberatan dan membuat laporan ke polrestabes, setelah diproses, terhadap tersangka dilakukan penahanan, kemudian antara pihak kelg korban dan tersangka sepakat berdamai dimana tersangka sepakat utk menikahi korban, sehingga terhadap tersangka dilakukan penangguhan penahanannya, Demikian klarifikasi dari kami, Terimakasih🙏🏻” jawab Jama saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/9/2024).

 

Dikutip dari artikel berita RRI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang (UU).

 

Untuk itu, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.

 

 

Lebih lanjut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

Baca Juga :  Pemilik Gray BRI Link Dirampok Nur Mengalami Luka Bacok Di Bagian Dagu

 

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” jelas Menteri PPPA.

 

Lanjut, Menteri PPPA juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar.

 

“Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan Kemen PPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129,” imbuhnya.

 

Perlu diketahui bentuk delik dalam hukum pidana, yakni delik aduan (klacht delicten) dan delik biasa (gewone delicten). Kejahatan dengan delik aduan hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

 

Sedangkan kejahatan dengan delik biasa dapat diproses pemidanaan tanpa pengaduan dari orang yang dirugikan.

 

Sebelumnya, korban Nj dihamili dan dikabarkan dianiaya Pelaku, sementara Polisi membebaskan pelaku dengan alasan perdamaian.

 

Bebasnya tahanan terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah umur inisial KG (19) di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengecewakan banyak pihak, sebab Kerabat pelapor tak menyangka Polisi justru mendamaikan Pelapor dan begitu pula dengan Pengacara Korban.

 

Padahal korban inisial Nj (14) warga Medan Tuntungan diketahui tengah hamil mengandung anak dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku telah diproses hukum di Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti ke pengadilan namun berakhir dengan perdamaian.

 

Kedua belah pihak menyatakan berdamai sedangkan perdamaian itu terjadi begitu saja tanpa putusan pengadilan.

 

” Artinya pelaku tidak disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar warga inisial Is kepada wartawan, Senin (22/9/2024).

Baca Juga :  Diduga Adanya Pungutan liar Bermodus Sumbangan di Sekolah Negeri Man 2 Cipadung

 

Dikatakannya, Pelaku membujuk keluarga korban untuk berdamai dengan perjanjian akan menikahi korban dengan jaminan memberikan satu unit rumah dan modal usaha kepada korban.

 

” Mungkin tergiur janji itu, pelapor yang diketahui adalah ibu korban menyetujui perdamaian itu, bahkan pengacara korban diduga memfasilitasi perdaiaman tersebut demi agar dapat menerima uang jasa kuasa yang dijanjikan ibu korban” tambah Is.

 

Is yang sudah mengetahui kejadian persetubuhan anak dibawah umur sejak dilaporkan pada 20 Juni 2024 lalu ke unit PPA Polrestabes Medan mengaku terkejut atas perdaiaman kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu.

 

Lanjut Is menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban Nj.

 

“Karna weekend lagi anak jupernya sakit, selasa nanti abang itu keluar om”, terang Nj kepada Is Minggu (15/9/2024) sembari menyebutkan Nanda sebagai Juper-nya.

 

Maka pada hari Selasa malam (17/9 /2024) saat dihubungi Nj memastikan bahwa Tahanan KG yang merupakan kekasihnya telah dibebaskan.

 

Nj menyatakan dia dan ibunya berada di Polrestabes Medan menjelang Kekasih dilepas dari Tahanan.

 

Namun sayang beribu kali sayang ketika ditanya biaya Cabut Perkara Nj tidak mengetahuinya.

 

Terkait biaya perdamaian keterangan Nj sempat membuat seorang Tim Pengacaranya kebakaran janggut karena telah menerima dana segar dari Pihak tersangka, namun hal ini telah diklarifikasi Nj.

 

Terpisah, Diketahui Tahanan KG telah mendekam dalam sel Polrestabes Medan sejak 7 September. 2024.

 

Seorang Tim Pengacara Nj berinisial KD merasa sangat terpukul atas kejadian Pelepasan Tahanan ini. Karna merasa dikangkangi Ibu NJ sebagai Pelapor.

 

” Isi kesepakatan perdamaian belum duduk dan kami tak terlibat dalam Pencabutan perkara dikepolisian”, kesal KD.

 

Sementara, korban Nj sempat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan KG sejak dilaporkan, bahkan Nj mengalami luka memar pada wajahnya atas peebuatan pelaku yang mengetahui dilaporkan ke Polisi.

 

 

YA/Tim 

Berita Terkait

Cahaya Villa: Pengalaman Staycation Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Garut
KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
KAKI Apresiasi AKBP Restu Wijayanto Kapolres Pelabuhan Makassar Sejatinya POLRI Presisi
Tumpang-Tindih Wewenang? Ini Alasan Kejaksaan Sebaiknya Tetap Jadi Penuntut!

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 10:30 WIB

Patroli Blue Light Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, Jamin Keamanan Masyarakat

Selasa, 5 November 2024 - 10:39 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Judi Online di Tondano

Berita Terbaru