Ibrahim dan Farhan, Dua Terpidana Kasus Kematian Virendy Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:13 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, PANGKEP – Setelah kurang lebih 19 bulan lamanya menghirup udara bebas sejak pertengahan Januari 2023 kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) ditangani penyidik Satreskrim Polres Maros hingga awal Agustus 2024 divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, akhirnya pekan lalu 2 (dua) terpidana dalam perkara ini yakni Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir dijebloskan ke balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasi tentang penahanan badan yang dilakukan terhadap kedua mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut disampaikan jaksa penuntut umum perkara ini, Sofianto Dhio, SH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan R, SH kepada media ini ketika ditemui Selasa (27/08/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Dan hal itu dibenarkan oleh Humas Rutan Kelas IIB Pangkep, Awal Afrianto saat dikonfirmasikan wartawan di ruang kerjanya, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Rabu (28/08/2024).

“Iya benar, Ibrahim dan Farhat sudah ditahan di sini, belum cukup seminggu,” ungkap Awal Afrianto lalu menerangkan bahwa kedua terpidana tersebut statusnya merupakan warga binaan Rutan Pangkep, bukan titipan Lapas Maros. “Ibrahim dan Farhat adalah tahanan Rutan Pangkep, statusnya adalah warga binaan Lapas Pangkep, jadi keduanya bukan titipan Lapas Maros,” sambungnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pangkep

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dua terpidana tersebut, lanjut Awal Afrianto, pihak Lapas Maros menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep. “Sejak 23 Juli lalu, Lapas Maros telah menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep, dan selebihnya itu yang P21 pelimpahan dari Kejaksaan langsung ke sini jadi tahanan Rutan Pangkep. Untuk diketahui, saat ini Lapas Maros melakukan renovasi pagar, sehingga sebagian tahanan direlokasi ke Rutan Pangkep,” pungkasnya.

Tak Pernah Ditahan Badan

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media di tanah air, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir hanya dijatuhi hukuman 4 (empat) bulan penjara atas kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara.

Baca Juga :  Warga Kepulauan Kalukalukuang, Di Gemparkan Mayat Di Pinggir Pantai Togo Togo Kalukalukuang.

Saat penyidikan kasus tewasnya putra seorang wartawan senior di Makassar ini mulai bergulir pertengahan Januari 2023 di Polres Maros, tak pernah dilakukan penahanan badan terhadap kedua mahasiswa semester akhir di FT Unhas tersebut. Kemudian ketika perkara dilimpahkan ke Kejari Maros, jaksa penuntut umum hanya melakukan penahanan kota sejak 1 Februari 2024. Hingga disidangkan di PN Maros, majelis hakim sebanyak 3 (tiga) kali memperpanjang status tahanan kota, dan akhirnya menangguhkan penahanannya pada 7 Mei 2024.

Seperti diketahui Virendy adalah seorang mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal dunia secara tragis dengan luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII yang diselenggarakan oleh UKM Mapala 09 FT Unhas. Dimana terpidana Muhammad Ibrahim Fauzi ketika itu menjabat sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan terpidana Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII tersebut.

 

(*)

Berita Terkait

Pangkep Gelar Bimtek Tertutup di Hotel Mewah, Dana Rp 2,3 Miliar Jadi Sorotan
Dana Bimtek Rp 2,3 Miliar di Pangkep Jadi Sorotan: Digelar Tertutup di Hotel Mewah
Sengketa Lahan Madrasah Pangkep: Pernyataan Kontroversial Kepala Kemenag Jadi Sorotan
Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pangkep
PT Pegadaian Cabang Pangkep Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Karyawan dan Agen
Warga Kepulauan Kalukalukuang, Di Gemparkan Mayat Di Pinggir Pantai Togo Togo Kalukalukuang.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:24 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Karutan Evaluasi Kinerja Masing-masing Seksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:05 WIB

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:52 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:46 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:36 WIB

Polri Hadir untuk Negeri: Bhayangkara ke-79, Wujud Cinta dan Pengabdian untuk Masyarakat Simalungun

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:28 WIB

*Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Nasi Kotak untuk Para Tahanan*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:23 WIB

*30 Personil Naik Pangkat, Kapolres Pelabuhan Belawan: Jadikan Momen Ini Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:11 WIB

30 Personel Polres Tanah Karo Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru