Koordinator LIDIK PRO Wilayah Ajatappareng Melaporkan Tindak Pidana Dugaan Korupsi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Sidrap

ASWAR

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:51 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, SIDRAP – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Koordinator Wilayah Ajatappareng

DPD LSM LIDIK PRO Lembaga Investigasi DPD LIDIK Kota Pare pare, melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi di Lingkup OPD Sekretariat DPRD Kab. Sidrap ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan.

Berdasarkan temuan dari hasil investigasi LSM LIDIK PRO laporkan OPD  Sekretariat DPRD Kabupaten Sidrap untuk di usut tuntas sesuai Undang undang N0 15 Tahun 2006

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentang Badan Pemeriksa Keuangan ( UU BPK )kerugian Negara atau daerah adalah Kekurangan uang, Surat Berharga, dan Barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Baca Juga :  Latihan Bersama Divif 2 Kostrad Dengan Petembak Reaksi IPSC Perbakin Kota Malang

Undang undang No 1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 22 Tentang perbendaharaan Negara

Adapun subtansi Tindak Pidana yang kami laporkan adalah sebagai berikut :

Bahwa penganggaran sekretariat DPRD ada Nomenklatur yakni Administrasi Umum dan Perangkat Daerah Rp +- 500.000.000 serta beberapa Item belanja Penyediaan Peralatan Rumah Tangga, Fasilitasi Kunjungan Tamu, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.

 

Perlu di ketahui bahwa yang kami Laporkan adalah  Anggaran Tahun 2020 sampai Tahun 2023 di mana jika di rangkum jumlahnya lumayan fantastis yaitu,, kurang Lebih 2 Milyar. Rp. Yang kami duga berasal dari Laporan Pertanggung Jawaban dengan cara memakai Nota atau Kwitansi fiktif. ucap AR. RAZAK

Baca Juga :  Pemotor Vespa Dari Jawa Barat Berkelana Di Aceh Ujung Sumatra

 

Oleh karenanya  kami dari LSM LIDIK mendesak Kejaksaan Negeri Kab Sidenreng Rappang dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan untuk mengusut tuntas perkara yang telah kami laporkan dan segera menentukan status hukum dari terduga pelaku yang telah menjalani pemeriksaan.

Dan mengungkap secara menyeluruh apabila ada keterlibatan pihak pihak lain dalam perkara ini” Tutup AR. RAZAK

 

(**)

Berita Terkait

Masyarakat Sampang Marah: Netralitas Polri dalam Pilkada Dipertanyakan, Aksi Mahasiswa Menggema !!
Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Gak Ada Urusan Saya Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Penyedia
Alasan sudah Damai, Polrestabes Medan Bebaskan Pelaku yang Hamili Anak Dibawah Umur
Paslon Bupati Nanda & Anton Sangat di Gemari Para Kalangan Muda Dari VISI MISI Menciptakan Lapangan Pekerjaan
Ratusan Warga Helvetia Desak Kapolda Lakukan Tes Rambut Kades Terindikasi Pakai Narkoba
Tidak Tersentuh Hukum Bandar Judi Dilokasi Warung Sianturi Simpang Empat Desa Simatupang Terus Beroperasi 
Polres Gorontalo Berhasil Tangkap Oknum Guru Yang Melakukan Mesum Kepada Siswi Ketua Osis Di Limboto Gorontalo
Tidak Terima Atas Pemberitaan Miring Mangkraknya Proyek Jembatan Penghubung di Desa Silang Muda Robert Angkat Bicara

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:22 WIB

Aktivis Anak Bangsa dan LAKRI Gelar Unras Terkait Adanya Dugaan KKN Oleh Oknum Pejabat UPI

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Puluhan Aparat Alami Luka-luka Selama Pengamanan Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:26 WIB

Kenneth Trevi Rilis Single “Nama Terbaik”, Ungkapkan Kasih Sayang Seorang Ibu

Minggu, 10 Maret 2024 - 11:42 WIB

Perayaan hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946/Tahun 2024 Masehi, Kota Cimahi Diawali dengan Pawai Budaya

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru