Benarkah, Kabid SMP Disdik Rohil Arogan dan Gagal Paham?

DETIK TIMUR

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 18:59 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Benarkah adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Dana Bos akan pembayaran Tenaga Honorer Tenaga Pendidik yang diduga dibayarkan tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sebagaimana informasi yang dioeroleh dilapangan.

Akan informasi tersebut diatas, awak media mencoba menjunpaii Azman Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid) SMP diruang Kerjanya. Yang berlokasikan Komplek Area Perkantoran Batu 6 (Enam) Bagansiapiapi Kab. Rohil. Senin (06/11/2023)

Untuk dimintai keterangan jumlah total Sekolah jenjang Pendidikan SMP Negeri dan Swasta di Kab Rohil serta mempertanyakan keberadaan Tenaga Honorer Tenaga Pendidik (Guru) yang ada di Kabupaten Rokan HHili

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Jumlah sekolah SMP se Kab Rohil 128 SMP Negeri dan Swasta, sementara untuk di kota Bagansiapiapi berjumlah 75 Negeri dan 53 Swasta. ” beber Azman Kabid SMP diruang Kerjana

Dirinya (Azman), saat dipertanyakan keberadaan Tenaga Honorer Guru, Azman Kabid SMP mengakui adanya Tenaga Honorer dari Komite yang di SK kan oleh Komite dan dibiayai dari dana Bos.

Baca Juga :  Kepala sekolah SMPN 4 Kota Pekanbaru Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pungli PPDB

” Tenaga honorer yang ada saat ini adalah tenaga honorer dari Komite, sesuai kebutuhan Sekolah yang dibiayai dari Dana Bos. ” ucap Azman

Dan saat dipertanyakan apa dasar Tenaga Honorer Guru yang di SK kan oleh Komite Dan dibiayai dari Komite, kembali dirinya (Azman) mengatakan. ”

” Ada sesuai kemampuan sekolah dan Boleh, aturan yang mengatur. Memang di Komite itu menurut juknis Bos itu dibolehkan disesuaikan kebutuhan sekolah, dan di SK kan oleh Komite. ” beber Azman yang diduga Gagal Paham tak memahami akan Juknis Dana Bos

Diepnghujung saat Azman dimintai data dan keterangan akan jumlah Tenaga Guru baik PNS maupun Honorer, dan diminta izin untuk diambil gambarnya

Dengan nada sedikit arogan, Azman mengatakan. ” Silahkan Bapak tanyakan ke Kuswantoro Kasi Tendik, kalau masalah Sarana dan Prasarana baru kesaya. Dan kalau bapak mau ambil gambar saya silahkan, saya juga ngambil gambar bapak.” ucapnya sembari terlihat senyum sinis

Baca Juga :  Demi Mendapat Keadilan, SM Bersurat ke Menkopolhukam, Kompolnas, Kabid Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI

Awak mediapun mempertanyakan kapasitasnya mengambil foto wartawan tanpa izin, dan menyampaikan wartawan mengambil foto untuk kepentingan Publik dan/atau Pemberitaan dan sebagai bukti telah dilakukan konfirmasi kepada dirinya selaku Kabid SMP dan Narasumber. Dan menyarankan dirinya untuk, menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia menggunakan hakjawabnya jika pemberitaan yang disajikan wartawan merugikan dirinya Dan atau gambarnya disalah gunakan media.

Merujuk dari Permendikbud 63 tahun 2023 Tentang Juknis Dana BOS, pasal 40 ayat (3) berbunyi :

Guru yang dapat diberikan Honor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan :
a. berstatus bukan aparatur sipil negara
b tercatat pada Dapodik
c memiliki nomor unik pendidik Dan kependidikan, dan
d belum mendapatkan tunjangan profesi guru. ……….. Bersambung (Rudi Apiapi/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Satgassus DPD GRIB Jaya Provinsi Riau Melakukan Persiapan Menjelang Pelantikan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau
Danrem 031/WB Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira
Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru Memproses Laporan Ibu Mahadanis
Klarifikasi Terkait Pemberitaan “Fitnah” oleh Media Muaramars.Com.
Dukung Kebijakan Pemko Soal Tarif Parkir, Kepala Kordinator Parkir PT Yabisa Bambang Winarno : Revisi Dulu Perdanya Sebelum Perwakonya Diterapkan
Puluhan Petani Desa Bangun Sari Datangi Kantor Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Menuntut Pembatalan SK Hanafi Cs
Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers
Sah, Kampriwoto Pimpin Forkom SMA, SMK, SLB Negeri Se Riau

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:15 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 23:20 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 22:33 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 14:20 WIB

Polres Tanah Karo Amankan Ibadan Wafat Isa Almasih dan Paskah 2025 di Sejumlah Gereja di Kabanjahe

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:56 WIB

Menjamurnya Mesin Ikan Elektrick dan Free Games di Kecamatan Laubaleng, Mardingding Kapolsek Mardingding Diam, Diduga SudahTerima Upeti

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:06 WIB

Judi Tembak Ikan dan Free Games Marak di Wilkum Polsek Lau Baleng – Mardingding, Korlap Mengaku Kanit Sudah Terima Jatah Untuk Wartawan

Jumat, 5 Juli 2024 - 08:33 WIB

Zaman Sembiring : Tak Ada Peredaran Narkoba di Cafe Sembaekan Elok

Jumat, 23 Februari 2024 - 08:07 WIB

Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025

Berita Terbaru

KARO

Senin, 21 Apr 2025 - 10:15 WIB

KARO

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:20 WIB

KARO

Minggu, 20 Apr 2025 - 22:33 WIB