Dinas Pendidikan Melakukan Secara Optimal dan Berusaha Memenuhi Seluruh Ketentuan yang berlaku

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:38 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR, SULSEL – Tidak Ada Siswa Siluman dalam PPDB 2024 Sebelum tahapan PPDB 2024 jalur Prestasi SMA dilaksanakan, sudah dilakukan pemetaan terhadap sekolah yang masih memiliki kelebihan kuota, diantaranya SMAN 6, SMAN 7, SMAN 10, SMAN 13, SMAN 15, SMAN 18, SMAN 19, SMAN  20, dan SMAN 22, selain pemetaan terhadap sekolah yang mengalami kelebihan kuota, juga dilakukan analisis terhadap pengaduan yang diterima di posko Helpdesk dan pemetaan terhadap kondisi guru dan ketersediaan ruangan belajar, Selasa (16/07/2024).

Siswa yang belum lulus pada tahapan jalur prestasi SMA disalurkan melalui jalur pemenuhan, akan tetapi daya tampung jalur pemenuhan tidak mampu memenuhi jumlah 1.772 casis yang belum tertampung.

Berdasarkan pemetaan terkait kondisi guru dan ketersediaan ruangan belajar, Dinas Pendidikan setelah bersurat ke BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penambahan rombongan belajar pada seluruh SMAN terkecuali pada SMAN 9 dan 21 yang secara aturan sudah mencapai batas maksimal. Hal ini semua dilakukan tidak luput dari tingginya selisih antara siswa yang tidak lulus dan kuota yang tersedia.

Penambahan rombongan belajar tidak serta merta dilakukan, akan tetapi dimulai berdasarkan kajian teknis mulai dari pemetaan potensi jumlah casis yang tidak tertampung dalam tahapan prestasi dan pemenuhan kuota, kemudian dilakukan pemetaan kondisi guru dan sarana prasarana sekolah, juga berdasarkan Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar menengah dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan wajib menjamin keberlangsungan keberlanjutan pendidikan hingga 9 (Sembilan) tahun.

Dinas Pendidikan melakukan penyaluran calon siswa yang belum lulus dalam tahapan prestasi dan pemenuhan kuota ke sekolah-sekolah berdasarkan pemetaan terhadap pengaduan. Penambahan ruangan belajar yang merupakan solusi akhir terhadap calon siswa yang belum lulus, Dinas Pendidikan melakukan secara optimal dan berusaha memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Jumat 12 Juli 2024 Dinas Pendidikan kembali melakukan rapat dengan seluruh SMAN yang ada di Kota Makassar dimana ditemukan masih ada sekolah yang kuotanya belum terisi disebabkan calon siswa yang bersangkutan melakukan pengunduran diri ataupun tidak mendaftar ulang.

Baca Juga :  Kapal Motor (KM) Indo Sukses V130, Diduga Bermuatan Rotan Ilegal di Tangkap Bea Cukai Kalbar

Maka dengan kewenangannya Dinas Pendidikan kembali melakukan penyaluran terhadap peserta didik yang belum tertampung pada sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tamping.

Kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dalam hal ini Bapak H. Iqbal Nadjamuddin, S.E., diharapkan bisa membantu masyrakat khususnya masyarakat tidak mampu agar bisa bersekolah di sekolah negeri.

Walapun kebijakan ini pasti menuai pro dan kontra, akan tetapi langkah yang dilakukan sepenuhnya agar semua anak Sulawesi Selatan tetap bersekolah minimal menamatkan hingga jenjang SMA/SMK.

Kabid SMA HM Nur Kusuma dengan tegas membantah semua dugaan terkait siswa siluman, langkah-langkah yang dilakukan semua sesuai dengan koridor, daya tampung dan melalui persetujuan pimpinan.

 

(**)

Berita Terkait

Cahaya Villa: Pengalaman Staycation Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Garut
KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
KAKI Apresiasi AKBP Restu Wijayanto Kapolres Pelabuhan Makassar Sejatinya POLRI Presisi
Tumpang-Tindih Wewenang? Ini Alasan Kejaksaan Sebaiknya Tetap Jadi Penuntut!

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 01:52 WIB

Hasil Sidang Isbat 1 Syawal Idul Fitri 1446 H Ditetapkan Senin 31 Maret 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 03:28 WIB

KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:43 WIB

Laskar Merah Putih Siap Mendukung Dan Mensukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo – Gibran, Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:40 WIB

Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:41 WIB

Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:48 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V

Senin, 3 Maret 2025 - 22:29 WIB

Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:32 WIB

Perusahaan Asal Sumsel Ekspor Perdana 162 Ton Serbuk Karet ke Tiongkok

Berita Terbaru

Jakarta

Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara

Minggu, 6 Apr 2025 - 18:48 WIB