Polisi Pastikan Ledakan di Kajang Bulukumba Disebabkan Bom Ikan Rakitan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:50 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, BULUKUMBA – Sebuah ledakan hebat terjadi pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan menyebabkan kerusakan parah pada sebuah rumah bertingkat tiga.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial JS (43), ibu rumah tangga yang merupakan warga setempat. Berdasarkan temuan awal, korban diduga tewas akibat ledakan yang berasal dari bahan peledak rakitan.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 21.50 WITA terkait adanya suara ledakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi area, guna mengantisipasi kemungkinan ledakan susulan atau potensi bahaya lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi segera memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi dan mengimbau warga agar tidak mendekat demi keselamatan bersama. Penjagaan di sekitar TKP dilakukan hingga esok harinya.

Pada Rabu pagi, 2 Juli 2025, Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel tiba di lokasi untuk melakukan sterilisasi lanjutan serta pengumpulan barang bukti.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di TKP antara lain:

Baca Juga :  Turnamen A5 Cup Capoa 2025 Resmi Ditutup, Reksa FC Raih Gelar Juara Usai Drama Adu Penalti

Sumbu berwarna merah berisi serat hitam sepanjang 3.000 meter

Enam kotak detonator sumbu (nonel) buatan India sebanyak total 592 unit dengan rincian 6 Box:
Box 1: 92 pcs
Box 2–6: masing-masing isi 100 pcs

Satu tabung aluminium (58 mm x 6 mm) berisi serbuk warna kuning

266 batang tabung aluminium kecil (35 mm x 4 mm)

Aluminium sisa ledakan

Kapas penutup tabung

Dua buah gunting dalam keadaan rusak

Dua unit telepon genggam milik korban yang mengalami kerusakan akibat ledakan

Setelah proses sterilisasi oleh Tim Jibom, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk proses identifikasi dan pemeriksaan medis. Pihak keluarga korban menyatakan penolakan terhadap autopsi melalui surat pernyataan resmi dan telah memakamkan korban pada Rabu siang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 17.00 WITA di Ruang Gelar Satreskrim Polres Bulukumba, Detasemen Gegana menegaskan bahwa berdasarkan karakteristik ledakan dan barang bukti yang ditemukan, ledakan tersebut berasal dari bom ikan rakitan.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Syafaruddin, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, Kaden Gegana Kompol Mansyur, S.H., M.H., dan Kasubden Jibom AKP Syamsuddin.

Kaden Gegana menjelaskan bahwa kekuatan ledakan yang sampai merusak struktur bangunan, termasuk beton rumah, menunjukkan bahwa bahan peledak yang digunakan cukup besar. Barang bukti yang ditemukan berupa handak primer (sumbu api dan detonator), sedangkan handak sekunder (bahan peledak utama) tidak ditemukan di lokasi.

Baca Juga :  ASN Layaknya Berikan Layanan Prima, Jangan Alergi dan Tebang Pilih

“Detonator rakitan yang meledak berada di lantai dua, sementara sejumlah detonator pabrikan yang belum meledak ditemukan di lantai dasar atau garasi,” ungkapnya.

Semantara Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, diduga korban sedang merakit bom ikan sendiri ketika terjadi ledakan. Dugaan sementara, ledakan terjadi akibat kelalaian saat proses perakitan.

“Saat ini, penyidik masih mendalami apakah kegiatan merakit bom ikan tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi atau komersial,” jelasnya.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bulukumba mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bom ikan dalam aktivitas penangkapan ikan. Selain membahayakan keselamatan, hal tersebut juga merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

“Tindakan ilegal seperti ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar,” tegas Kapolres.

Polres Bulukumba terus mengembangkan penyelidikan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Berita Terkait

KRYD Polres Pelabuhan Makassar: Patroli Malam, Aspirasi Warga Jadi Prioritas
Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Lahan Sempit Tak Jadi Penghalang
Potret Kekompakan Forkopimda Kabupaten Bulukumba di Acara Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
Kuda Hias Iringi Langkah Purnabakti AKBP Andriayani, Polres Pelabuhan Makassar Tunjukkan Rasa Hormat
Upacara hingga Doorprize, Polres Pelabuhan Makassar Rayakan Bhayangkara ke-79 Penuh Keakraban
CV. Berkah Putra Pantura Dianggap Abaikan Keselamatan & Mutu, DPP RJN: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!
“Alur Nelayan Dicaplok Tambang Ilegal, Nelayan Sungailiat Melawan! 14 Ponton Diusir, Tudingan Ada Beking Aparat Mencuat”
Yayasan Natura Indonesia & Ultra Addiction Center Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Dorong Sinergitas dalam Penanggulangan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:24 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Karutan Evaluasi Kinerja Masing-masing Seksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:05 WIB

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:52 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:46 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:36 WIB

Polri Hadir untuk Negeri: Bhayangkara ke-79, Wujud Cinta dan Pengabdian untuk Masyarakat Simalungun

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:28 WIB

*Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Nasi Kotak untuk Para Tahanan*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:23 WIB

*30 Personil Naik Pangkat, Kapolres Pelabuhan Belawan: Jadikan Momen Ini Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:11 WIB

30 Personel Polres Tanah Karo Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru