Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Oknum Mahasiswa Diringkus dengan 396 Gram Sintetis

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:27 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, JABAR – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Tersangka yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam Satresnarkoba, yang mengarah kepada aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Limbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka AH (23) di kediamannya.

Baca Juga :  Sangat Disayangkan, Generasi Muda Aceh Berjuang Harumkan Nama Daerah Di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemerintah

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 112 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, termasuk satu paket dalam bungkus rokok dan satu dalam plastik bertuliskan “Plastic Seal Ajaib” dengan total berat bruto tembakau sintetis yang disita mencapai 396 gram dari tangan tersangka AH dan 1 buah timbangan digital serta 2 pack plastik klip bening.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya belum diketahui dan Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kembali.” Ujar Kasat Narkoba, Minggu (22/06/2025).

Baca Juga :  Ust. Rafdinal, S. Sos, M. AP adalah Dosen Fisip UMSU, Pengurus PW DMI Sumut dan juga Pengurus Perhimpunan Masyarakat Dakwah Sumut Berdakwah

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pihak Kepolisian akan terus mendalami jaringan distribusi tembakau sintetis ini dan menelusuri asal muasal barang bukti.

“Kami akan tindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkas Kasat Narkoba.

Bandung, 22 Juni 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

KRYD Polres Pelabuhan Makassar: Patroli Malam, Aspirasi Warga Jadi Prioritas
Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Lahan Sempit Tak Jadi Penghalang
Polisi Pastikan Ledakan di Kajang Bulukumba Disebabkan Bom Ikan Rakitan
Potret Kekompakan Forkopimda Kabupaten Bulukumba di Acara Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
Kuda Hias Iringi Langkah Purnabakti AKBP Andriayani, Polres Pelabuhan Makassar Tunjukkan Rasa Hormat
Upacara hingga Doorprize, Polres Pelabuhan Makassar Rayakan Bhayangkara ke-79 Penuh Keakraban
CV. Berkah Putra Pantura Dianggap Abaikan Keselamatan & Mutu, DPP RJN: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!
“Alur Nelayan Dicaplok Tambang Ilegal, Nelayan Sungailiat Melawan! 14 Ponton Diusir, Tudingan Ada Beking Aparat Mencuat”

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:24 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Karutan Evaluasi Kinerja Masing-masing Seksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:05 WIB

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:52 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:46 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:36 WIB

Polri Hadir untuk Negeri: Bhayangkara ke-79, Wujud Cinta dan Pengabdian untuk Masyarakat Simalungun

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:28 WIB

*Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Nasi Kotak untuk Para Tahanan*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:23 WIB

*30 Personil Naik Pangkat, Kapolres Pelabuhan Belawan: Jadikan Momen Ini Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:11 WIB

30 Personel Polres Tanah Karo Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru