Nias -(Detiktimur)
Makmur Gulo Koordinator media Datapost.id Kep.Nias Apresisi penyidik Polres Nias terkait penanganan laporannya tentang kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang di lakukan oleh Yusman Yus melalui postingan akun Facebooknya pada bulan mei lalu, hal itu di sampaikan Makmur Gulo kepada awak media, Sabtu (14/06/2025)
Dijelaskan Makmur pada bulan April 2025 Darwin Periaman Zebua Warga Desa Loloana’a Kecamatan Botomozoi Kab.Nias adek istri dari terduga pemilik akun Yusman Yus menikah dengan keponakan saya yang berlangsung di Rokan Hulu Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara kami kelurga pada saat itu belum datang karena jarak jauh, namun kelurga dari laki-laki telah kami laksanakan pertemuan di Nias sekaligus penyerahan jujuran kepada keluarga perempuan.” Ucapnya.
Kurang lebih satu bulan kami di telpon oleh keponakan kami perempuan bahwasanya dia sudah pergi dari keluarga Darwin Periaman Zebua dan berada di tempat adeknya di Sidempuan karena sudah tidak betah di kelurga tersebut, ianya kurang mendapatkan perhatian dari Darwin dan selalu di cuekin dalam keluarga tersebut, apa lagi dalam satu rumah ada tiga kelurga yang tinggal di situ.”Terang M.G
“Ya, pada saat itu saya mengatakan pada keponakan saya bahwa kami tidak mau mencampuri urusan rumah tangga kalian, dan silahkan kalian rujuk kembali. Sehingga waktu itu saya menelpon suaminya Darwin Zebua untuk menjemput istrinya di Sidempuan, namun Darwin menjawab silahkan dia cari cowok lain karena jujuran yang saya kasi itu ibarat saya sudah kalah main judi.” Ucap Makmur menirukan kata Darwin.
Kecewanya saya, beberapa hari kemudian saya di firalkan di grup Facebook melalui akun Facebook Yusman Yus yang tidak lain sebagaimana di foto profilnya adalah suami dari kakaknya Darwin, bahwa saya di tuduh telah memakan jujuran keponakan saya dan saya di tuduh yang menyuruh keponakan saya pergi meninggalkan Darwin.
“Ya bukan hanya itu lagi, yang lebih sakitnya mereka menuliskan di Postingan itu bahwa saya sudah memiliki hubungan terlarang kepada keponakan saya sendiri. Padahal saya dan keponakan saya itu kurang lebih tujuh tahun tidak pernah jumpa karena dia kerja di bandung. Dan saya cek juga akun itu sudah lama dan bukan baru di buat.
Ditambahkannya, setelah melihat postingan itu, saya coba tanya kepada Darwin Zebua soal postingan itu, ia benarkan bahwa foto itu memang abang iparnya namun mereka lagi yang mengendalikan akun tersebut. pada saat itu saya meminta mereka untuk mengklarifikasi seandainya bukan mereka.
Mustahil menurut saya kata Makmur, “kerena seandinya orang lain, tidak masuk akal mengetahui semua masalah keluarga mereka sementara Darwin dan keponakan saya menikah baru kurang satu bulan, dan waktu itu saya tunggu satu kali dalam 24 Jam klarifikasi, maka tidak ada juga niat baik mereka untuk mengklarifikasi di Polsek terdekat sehingga saya mengambil keputusan untuk melaporkan di Polres Nias pada bulan 17 mei 2025.
Lebih jelas Makmur Gulo menyampaikan, pada jum’at 13 Juni sudah pengambilan keterangan saya yang ke dua kalinya serta saya sudah menerima SP2HP untuk perkembangan perkara selanjutnya, dan minggu depan pengambilan keterangan saksi saya, dan selanjutnya pihak terlapor akan di panggil memberi keterangan juga.
“Secara pribadi, saya apresiasi pihak penyidik Polres Nias yang tanggap dan cepat dalam penanganan laporan saya, sebagai pelapor juga saya tetap menghargai proses hukum.”Tandas Makmur Gulo mengakhiri.
(Muhtar)