ASW: Pembuatan Paspor Naik Hampir 100%, Adil Versi Siapa? Siapa yang Bermain dan Diuntungkan di Balik Tarif Ini?

DETIK TIMUR

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:36 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Saya agak kaget ketika melihat biaya pembuatan passport sebesar Rp. 650.000 ( versi elektronik/aplikasi) dari 350.000 (non elektronik). Kata salah satu pegawainya itu dulu mas! Sekarang sudah versi eletronik biayanya Rp. 650.000. Karena setahu saya biaya Rp.350.000 jadi saya ikuti saja aturan main yang ada disitus kementrian imigrasi dan pemasyarakatan, ucapnya pada Kamis (8/5/2025).

ASW mengatakan, “dirinya sudah daftar di kantor imigrasi Jakarta Selatan versi aplikasi, Saya tanyakan kenapa naik? Salah satu pegawainya hanya menjawab itu dulu (dulunya itu kapan ya?) Setelah saya telusuri baru 5 bulan.

Karena uang saya kurang maka saya harus balik lagi dan hanya diberikan waktu kurang lebih 2 jam, harus balik lagi gitu! Apa bedanya versi manual dan electronik? Kenapa lebih mahal eletronik? Diskriminasi ni! Bagaimana jika rumahnya jauh?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asw mengungkapkan, “yang jadi pertanyaan mengapa tulisan angka non elektronik Rp.350.000 masih di cantumkan harusnya dihilangkan dong! Versi pembuatan passport non elektronik ditiadakan sejak desember 2024. Informasi yang dikeluarkan situs web resmi kementrian imigrasi dan pemasyarakatan rancu! Akhirnya munculah ribuan pertanyaan di kepala saya, salah satunya mengapa harus beda harganya? Lumayan jauh loh naiknya!

Sejarah awal elektronik sim ada untuk keterbukaan Moto dari kementrian imigrasi dan pemasyarakatan adalah melayani dengan tulus? Visinya adalah “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”, visi dan motonya belum sesuai dengan realita yang ada.

Moto “Melayani dengan Tulus” hanyalah slogan kosong jika pelayanan publik masih dibayangi oleh pungli, birokrasi berbelit, dan perlakuan tidak manusiawi di lembaga pemasyarakatan (mungkin ini berlaku sebelum penggunaan esim dan teknologi Biometrik ya). Tulus adalah soal integritas dan keadilan, bukan hanya senyum di meja pelayanan, cetusnya.

Lebih lanjut ASW menambahkan, “Bagaimana mungkin masyarakat Indonesia memperoleh kepastian hukum jika data dari Komnas HAM dan ICJR menunjukkan tingginya angka kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, inkonsistensi putusan pengadilan, serta tumpang tindih regulasi yang belum ditangani secara sistemik oleh pemerintah dan DPR?”

Pertanyaan saya ini menyoroti kontradiksi antara harapan terhadap kepastian hukum dan realitas implementasi hukum di lapangan. Belum lagi “hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah”, kalimat ini masih relevan kok sampai sekarang, ungkapnya.

Definisi keadilan di republik ini masih sering dipelintir semenjak awal reformasi. Keadilan “hanya untuk si tuan polang”lebih jelasnya hanya di dapat bagi kaum the have, bagaimana dengan kaum papa (miskin). Simbol keadilan itu timbangan kan! Timbangannya lebih menukik ke kanan.

Baca Juga :  Kunjungan Presidium FPII Didampingi Dewas DPI Ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Diskrepansi Antara Motto dan Realitas

Banyak laporan dari masyarakat dan lembaga independen menunjukkan bahwa pelayanan di keimigrasian dulu Sebelum era e Sim masih sarat dengan biaya tidak resmi,pungli,percaloan dan lambatnya proses administrasi, serta kurangnya transparansi. Sejak desember 2024 kenaikan harga pelayanan hampir 100% Ini bertolak belakang dengan makna ketulusan, yang seharusnya bebas dari kepentingan pribadi dan dijalankan demi kebaikan masyarakat. Tulus dari mananya om ? Biayanya naik gitu kok, Oh jadi kalau biayanya tidak naik itu tidak tulus ya kerjanya om pejabat!

Tulus Harus Terlihat dari Akuntabilitas

Motto melayani dengan tulus dari keimigrasian RI tetap menjadi narasi kosmetik yang menipu publik. Ketulusan pelayanan hanya bisa diukur lewat tindakan konkret seperti reformasi birokrasi, transparansi layanan, dan akuntabilitas aparat. Tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap penyimpangan, moto tersebut akan tetap menjadi narasi kosmetik yang menipu publik, ulangnya.

Keterangannya Mulai 18 Desember 2024, pemerintah Indonesia resmi menaikkan biaya pembuatan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 950.000. Angka ini melonjak tajam dari sebelumnya Rp 650.000 berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, melalui pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, sedalam apa ya kajian ini? Apa perlu di kaji ulang?, tanya ASW.

Peningkatan kualitas layanan, keandalan teknologi, dan masa berlaku lebih lama. Namun benarkah demikian? Apakah ini kebijakan publik yang adil? Atau sebuah kebijakan yang justru memindahkan beban biaya kepada rakyat demi kesejahtraan rakyat dan anti pungli? Rakyat yang mana? Buat saya ini jelas Falacy Of Cousesion, tegas ASW

Adil Versi Siapa?

Pertanyaan mendasarnya adil menurut siapa? Keadilan bagi masyarakat kelas atas yang bisa membayar percepatan Rp 1 juta dan paspor 10 tahun Rp 950 ribu, atau 1.350.000.
atau keadilan bagi mayoritas rakyat yang penghasilannya masih di bawah UMR dan hanya butuh dokumen untuk bekerja ke luar negeri atau ibadah?

Jika keadilan hanya diukur dari segi “yang mampu bayar, bisa lebih cepat dan lebih tahan lama,” maka logika layanan publik mulai digantikan oleh logika bisnis jasa, betul ngak?

Teknologi Lama, Harga Baru

Paspor elektronik diklaim menggunakan teknologi canggih seperti chip, biometrik, dan peningkatan bahan baku. Namun faktanya, teknologi biometrik sudah dikenal luas sejak 2013, dipopulerkan iPhone 5s, dan saat ini. Teknologi ini Lebih dari 1 dekade. teknologi ini bahkan ada di ponsel seharga Rp 1 jutaan. Bahkan sebelum Indonesia merdeka pun teknologi biometrik sudah ada kok. Karena baru diterapkan di Indonesia lebih mahal gitu! Bisa aja ni cari cuannya ni! Terus aja

Baca Juga :  KPK Didesak KAKI Tersangkakan Sekdaprov Jatim Dalam Dugaan Kasus Korupsi Beras Bansos Tahun 2020-2021

Lantas, benarkah biaya pengadaan chip dan teknologi ini bisa membenarkan lonjakan hampir dua kali lipat? Di mana laporan audit dan transparansi harga satuan dari pengadaan bahan dan sistem tersebut?

Siapa yang Bermain?

Ini bukan sekadar soal tarif. Ini tentang siapa yang menikmati margin dari kebijakan ini. Apakah vendor teknologi, percetakan, ataukah oknum imigrasi yang ditunjuk? Pastinya ini sudah bagi bagi hasil lah. Apakah sistem pengadaan dan penunjukan rekanan harus diaudit secara terbuka?

Jika kenaikan Rp 300 ribu terlihat kecil secara individual, cobalah kalikan dengan jutaan paspor yang diterbitkan tiap tahun. Maka akan terlihat potensi keuntungan besar dalam angka yang’kecil’. Dan semua itu diambil dari kantong rakyat, kok gini ya cara berfikirnya.

Negara sebagai Pelayan atau Pebisnis?

Kantor Imigrasi itu dibawah naungan kemenkumham. Negara memang berhak menarik biaya untuk layanan, tapi ketika tarif naik drastis, teknologi sudah tidak baru, dan keadilan layanan jadi eksklusif maka masyarakat mulai mempertanyakan peran negara sebagai pelayan rakyat atau penyedia jasa komersial?

Apakah fungsi negara telah bergeser, dari menjamin dokumen dasar hak mobilitas warganya, menjadi penjual layanan dokumen premium? Kantor imigrasi bukan BUMN loh.

Transparansi: Kunci yang Hilang

Sampai hari ini, belum ada paparan terbuka dari pemerintah soal rincian biaya, efisiensi sistem baru, hingga berapa persen masyarakat yang benar-benar diuntungkan oleh layanan baru ini. Siapa yang mereka pikirkan saat menetapkan tarif ini? Apakah mereka yang memiliki uang lebih? Bernegara dan urusan rakyat jangan gunakan mindset bisnis lah om!

Penutup: Pertanyakan, Jangan Telan Mentah Mentah

Kenaikan tarif paspor bukan hanya soal angka. Ini adalah representasi dari bagaimana negara melihat rakyatnya sebagai warga yang harus dilayani bukan sebagai konsumen yang bisa dikenakan tarif lebih tinggi karena dianggap “mampu.” Jika negara tidak transparan, maka publik wajib kritis. Karena ketika publik diam keadilan bisa berubah bentuk menjadi komoditas.

Mana suara publik, mahasiswa dan masyarakat kok diam ya. Apa harus diberikan cuan dulu baru bersuara, ditunggu suara rakyat akan hal ini, tutupnya.

Penulis: A.S.W

Berita Terkait

Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto
Maruarar Sirait dan Agus Andrianto Bahas Potensi Bangun Rumah di Lahan Lapas
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sinergitas TNI dengan Kampus untuk Perkuat Wawasan Kebangsaan: Stop Opini Liar, Jangan Lebay!
Gerak Cepat Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Dapat Apresiasi dari Kapoksi Komisi III DPR RI M Rahul
PT. DONGYANG ASSET MANAGEMEN DIDUGA BERMASALAH MENGENAI PERIJINAN
Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara
Hasil Sidang Isbat 1 Syawal Idul Fitri 1446 H Ditetapkan Senin 31 Maret 2025
Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:01 WIB

Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak dari 14 Panti Asuhan di Medan

Senin, 19 Mei 2025 - 07:55 WIB

Polres Tanah Karo Tegaskan: BBM Subsidi Hanya untuk Masyarakat yang Berhak, Pengusaha Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:43 WIB

“BRAVO IPK Karo”- IPK Karo peduli sesama timbun Jalan Rusak Aksi Nyata Permudah Akses Jalan Masyrakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:25 WIB

Penjelasan Kadispenad Tentang Pengamanan Kejaksaan Oleh Personel TNI*

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:55 WIB

Polres Tanah Karo Soroti Penyelewengan BBM Subsidi: “Jangan Diam, Laporkan Sekarang!” Karo — Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyelewengan BBM yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi BBM subsidi yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang tidak berhak menerima subsidi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan BBM subsidi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor. Jangan diam, laporkan sekarang demi keadilan bersama,” tegas AKP Rasmaju Tarigan. Polres Tanah Karo membuka layanan pengaduan melalui call center 110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam pengelolaan subsidi yang tepat sasaran. #polrestanahkar #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:47 WIB

Ciptakan Kondisi Aman, Polres Tebingtinggi Patroli Hingga Dini Hari Antisipasi Balap Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:41 WIB

Tak Berhenti, Polres Sergai Himbau Pelaku Usaha UMKM Perangi Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:22 WIB

# Mari kita ramaikan kegiatan positif ini # *Kepala kejaksaan negeri karo menggelar turnamen CATUR piala kejari Karo 2025*

Berita Terbaru