Masyarakat Tolak Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung Simpang Gedong, Diduga Libatkan Oknum Aparat.

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 02:34 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, BANGKA – Aktivitas tambang timah ilegal kembali memicu penolakan warga, kali ini di kawasan hutan lindung Simpang Gedong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Warga menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak mendapat persetujuan dari masyarakat dan dilakukan di zona larangan, termasuk area hutan lindung bakau.

Dari pantauan di lapangan pada 30 April 2025, terlihat dua unit alat berat beroperasi di lokasi tersebut. Warga menduga alat berat itu dikoordinasikan oleh oknum aparat. Aktivitas ini dinilai telah merusak kawasan hutan lindung dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Pantau Latihan Dalmas, Pastikan Personel Siap Cegah Gangguan Kamtibmas

Seorang warga menyebutkan bahwa tambang tersebut milik Jamarudin alias Jamar, warga Tanjung Batu. Hasil tambang disebutkan disetorkan kepada seseorang berinisial “Bos Cebul” yang berdomisili di Gunung Muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masyarakat menolak keras keberadaan tambang timah di kawasan hutan lindung ini. Kami minta aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas ilegal ini,” tegas warga.

Sampai berita ini diterbitkan, tim jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Jamarudin selaku pemilik tambang, Bos Cebul sebagai penampung timah, dan aparat terkait yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024 Polres Loteng Gencar Laksanakan Patroli Ke Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.

Perlu diketahui, perusakan kawasan hutan lindung diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

(Tiem)

Berita Terkait

Pantai Tongaci Terancam Rusak Akibat Tambang Ilegal: Puluhan Ponton Serobot Wilayah Wisata
Virendy Cafe Pettarani Resmi Dibuka, Puluhan Karangan Bunga Warnai Grand Opening, Dihadiri Ratusan Pengunjung
Klarifikasi Pemberitaan di Beberapa Media Online, Tiktok serta Instagram, terkait Penyalahgunaan Dana BOS TA 2024 di SMAN 1 Rambah Rohul, Ini Penjelasan Kepsek ?
‎Ketua Kadin, Wakilnya dan Ketua HNSI Cilegon Jadi Tersangka Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp5 Triliun
Resmi! Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Total Galian Tanah di Kp. Kandang Gede Bakung Kronjo
Jaga Keamanan Bersama, Ketua RW Kaluku Bodoa Gandeng Forkopimcam Tallo Aktifkan Pos Keamanan Lingkungan
Kapolres AKBP Rise Tegaskan Sikap: Narkoba Musuh Kita, Integritas Jalan Kita
Perkuat Profesionalisme, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:01 WIB

Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak dari 14 Panti Asuhan di Medan

Senin, 19 Mei 2025 - 07:55 WIB

Polres Tanah Karo Tegaskan: BBM Subsidi Hanya untuk Masyarakat yang Berhak, Pengusaha Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:43 WIB

“BRAVO IPK Karo”- IPK Karo peduli sesama timbun Jalan Rusak Aksi Nyata Permudah Akses Jalan Masyrakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:25 WIB

Penjelasan Kadispenad Tentang Pengamanan Kejaksaan Oleh Personel TNI*

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:55 WIB

Polres Tanah Karo Soroti Penyelewengan BBM Subsidi: “Jangan Diam, Laporkan Sekarang!” Karo — Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyelewengan BBM yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi BBM subsidi yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang tidak berhak menerima subsidi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan BBM subsidi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor. Jangan diam, laporkan sekarang demi keadilan bersama,” tegas AKP Rasmaju Tarigan. Polres Tanah Karo membuka layanan pengaduan melalui call center 110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam pengelolaan subsidi yang tepat sasaran. #polrestanahkar #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:47 WIB

Ciptakan Kondisi Aman, Polres Tebingtinggi Patroli Hingga Dini Hari Antisipasi Balap Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:41 WIB

Tak Berhenti, Polres Sergai Himbau Pelaku Usaha UMKM Perangi Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:22 WIB

# Mari kita ramaikan kegiatan positif ini # *Kepala kejaksaan negeri karo menggelar turnamen CATUR piala kejari Karo 2025*

Berita Terbaru