DETIKTIMUR.COM, BANGKA – Aktivitas tambang timah ilegal kembali memicu penolakan warga, kali ini di kawasan hutan lindung Simpang Gedong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Warga menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak mendapat persetujuan dari masyarakat dan dilakukan di zona larangan, termasuk area hutan lindung bakau.
Dari pantauan di lapangan pada 30 April 2025, terlihat dua unit alat berat beroperasi di lokasi tersebut. Warga menduga alat berat itu dikoordinasikan oleh oknum aparat. Aktivitas ini dinilai telah merusak kawasan hutan lindung dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang warga menyebutkan bahwa tambang tersebut milik Jamarudin alias Jamar, warga Tanjung Batu. Hasil tambang disebutkan disetorkan kepada seseorang berinisial “Bos Cebul” yang berdomisili di Gunung Muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masyarakat menolak keras keberadaan tambang timah di kawasan hutan lindung ini. Kami minta aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas ilegal ini,” tegas warga.
Sampai berita ini diterbitkan, tim jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Jamarudin selaku pemilik tambang, Bos Cebul sebagai penampung timah, dan aparat terkait yang diduga terlibat.
Perlu diketahui, perusakan kawasan hutan lindung diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.
(Tiem)