Luar Biasa.!! Polsek Sibolga Sambas, Tangkap Pelaku Narkoba

MUHAMMAD MUHTAR

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 13:28 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sibolga,  (Detiktimur) Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial DTH alias D. Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kita Sibolga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., menjelaskan adapun Identitas Pelaku berinisial DTH Alias D (29) Tahun, Laki-laki, Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Belum bekerja, ujar Kapolsek.

Barang Bukti yang Ditemukan:

– 1 (satu) buah plastik jasjus warna kuning yang sudah terbuka

Baca Juga : 

– 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu

– 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam.

Kapolsek Sibolga Sambas, menjelaskan Kronologi Kejadian

Pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Brigpol Roeri Andika, S.H., langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan, jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik jasjus warna kuning yang sudah terbuka dan plastik klip yang diduga berisi sabu. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bersama Majukan Indonesia” Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sibolga Sambas. (Muhtar)

 

—-220425—-

Berita Terkait

Polsek Simpang Empat Dukung Penuh Pembentukan Pos Siskamling di Desa Lingga
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Pakpak Bharat Monitoring Dan Beri Pencerahan Kepada Petani
Wakil Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum Karo Foundation, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upcara Sertijab Sejumlah PJU, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasikum dan Kasihumas

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:01 WIB

Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak dari 14 Panti Asuhan di Medan

Senin, 19 Mei 2025 - 07:55 WIB

Polres Tanah Karo Tegaskan: BBM Subsidi Hanya untuk Masyarakat yang Berhak, Pengusaha Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:43 WIB

“BRAVO IPK Karo”- IPK Karo peduli sesama timbun Jalan Rusak Aksi Nyata Permudah Akses Jalan Masyrakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:25 WIB

Penjelasan Kadispenad Tentang Pengamanan Kejaksaan Oleh Personel TNI*

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:55 WIB

Polres Tanah Karo Soroti Penyelewengan BBM Subsidi: “Jangan Diam, Laporkan Sekarang!” Karo — Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyelewengan BBM yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi BBM subsidi yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang tidak berhak menerima subsidi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan BBM subsidi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor. Jangan diam, laporkan sekarang demi keadilan bersama,” tegas AKP Rasmaju Tarigan. Polres Tanah Karo membuka layanan pengaduan melalui call center 110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam pengelolaan subsidi yang tepat sasaran. #polrestanahkar #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:47 WIB

Ciptakan Kondisi Aman, Polres Tebingtinggi Patroli Hingga Dini Hari Antisipasi Balap Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:41 WIB

Tak Berhenti, Polres Sergai Himbau Pelaku Usaha UMKM Perangi Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:22 WIB

# Mari kita ramaikan kegiatan positif ini # *Kepala kejaksaan negeri karo menggelar turnamen CATUR piala kejari Karo 2025*

Berita Terbaru