SPKT Polres Kepulauan Selayar Terima Laporan Aduan Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Dana Desa Bonea

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:04 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, SELAYAR – Ganjil !! Diduga Pemalsuan dan Penggelapan Sitaan Dana Desa Bonea Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar

Diduga Gelapkan Uang Sitaan Dana Desa Bonea Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar

Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan Laporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Dana Desa Bonea Selayar

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor Hukum RKR Wakili Kepala Desa Bonea Laporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Diduga Gelapkan Uang Penyitaan Dana Desa

Kamis, 6 Maret 2025 – SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kepulauan Selayar terima aduan dugaan pemalsuan dan penggelapan dana desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar yang disita penyidik kejaksaan sebagai bukti permulaan awal dugaan korupsi dana desa Bonea Selayar. Surat aduan tersebut diterima Muh. Khasbi, Briptu NRP 97090476 yang dibawa oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL didampingi warga Desa Bonea dan Pejabat Desa Asri.

Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan pemalsuan dan penggelapan uang penyitaan dana desa.

Laporan tersebut, yang tertuang dalam surat bernomor 14/B/RKR/III/2025, menyebutkan adanya indikasi korupsi terkait dana Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp. 357.722.613,-. Dana tersebut seharusnya diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri Selayar dari Alwan Sihadji, namun terdapat ketidaksesuaian dalam pencatatan nominal dana yang diterima.

Berdasarkan berita acara penerimaan uang, jumlah yang diterima oleh penyidik seharusnya sebesar Rp. 357.735.613,-, tetapi dalam dokumen yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Negeri Selayar, angka yang tercatat hanya Rp. 357.722.613,-. Selisih nominal ini menimbulkan dugaan adanya tindakan pemalsuan dan penggelapan dana desa yang seharusnya menjadi barang bukti.

Alwan Sihadji, SH, selaku Kepala Desa Bonea, menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan dana tersebut sesuai jumlah yang seharusnya. “Saya menyerahkan uang sesuai jumlah yang sebenarnya, tetapi ada selisih dalam pencatatan. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan ini agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali, SH, menegaskan bahwa laporan ini diajukan agar dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut segera diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional demi tegaknya keadilan,” ujar Ratna Kahali dalam keterangannya.

Laporan aduan informasi masyarakat ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar, dan pihak pelapor berharap agar segera mendapatkan respons dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk memastikan kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.

Laporan resmi ini telah disampaikan ke Kapolres Kepulauan Selayar pada 6 Maret 2025, dan kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.

Menanggapi kasus ini, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, yang merupakan kuasa hukum Alwan Sihadji, SH, Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, yang saat ini berada di Rutan Selayar, menegaskan bahwa uang sitaan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, bukan merupakan kerugian negara, melainkan dana desa yang belum terpakai dan akan dikembalikan ke kas Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 23:58 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Cata PK TNI AD Gel. I TA 2025 Tingkat Sub Panpus Kodam XIV/Hsn

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:38 WIB

Pengukuhan DPD LBH CCI Kabupaten Gowa Berlangsung Hangat dan Sakral

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:02 WIB

Kepsek SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi Anggaran Material Bekas Bangunan Sekolah

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:46 WIB

Mencekam, Warga Panciro Kabupaten Gowa Diancam Ingin di Bunuh

Senin, 9 Desember 2024 - 07:35 WIB

Jalin Kerjasama, PT. Microtech Jaya Developers Tandatangani MoU dengan Koperasi Produsen Sumber Makmur

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:48 WIB

Pangdam XIV/Hsn Meninjau Pembangunan Rumdis Swakelola Bantuan Kasad

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:43 WIB

Peringati Kemerdekaan RI: LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:12 WIB

Peringati Hari Pramuka Ke-63, Pamen Ahli Bid. OMP Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Apel Besar Gerakan Pramuka Tingkat Daerah

Berita Terbaru