DETIKTIMUR.COM, KENDARI – Mencuat berbagai aktivitas perusahaan tambang PT. MCM yang memakai jalan Provinsi, Kota untuk mengangkut Ore Nickel menjadi bahan perbincangan masyarakat dan para aktivis-aktivis serta pemerintah setempat.
Baru -baru ini DPRD Kota Kendari sudah memanggil Perusahaan itu namun masih saja bandel untuk aktivitas memakai jalan Provinsi, kota dan desa, artinya PT. MCM ini pantas dan wajib di periksa izinnya agar di beri sanksi yang tegas.
Adyansyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara mengecam aktivitas perusahaan tersebut karena mereka tidak punya kewajiban untuk melewati jalan Umum dalam usaha mereka, ini adalah pelanggaran yang harus di tindak tegas.
Saya meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Kendari agar segera panggil pimpinan Perusahaan PT. Modern Cahaya Mineral dan PT. Tiara Abadi Sentosa serta Konco -konconya, pelanggaran ini jangan dibiarkan merajalela di bumi anoa, jangan membiasakan orang-orang begini sewenang-wenang memakai jalan umum, kami menduga ada pola-pola baru di dinas-dinas terkait yang memberi rekomendasi pemakaian jalan tersebut, tentu ini akan menjadi tugas kami untuk membersihkan oknum-oknum bandel ini.tururnya dengan tegas.
PT. Modern Cahaya Mineral dan PT. Tiara Abadi Sentosa secara terang-terangan telah menggunakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota Kendari untuk mengangkut material nikel milik mereka sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan, Dua Perusahaan ini tidak memiliki hak untuk menggunakan fasilitas jalan tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak terkait yang sesuai regulasi yang ada. ucap Adyans
Sangat jelas bahwa status jalan tersebut penggunaannya hanya untuk masyarakat umum bukan untuk kegiatan para penambang bandel ini.
Seharusnya setiap perusahaan pertambangan memiliki jalan sendiri untuk hauling dan tentu wajib mereka buat, bukan jalan umum yang dibiayai oleh Pemerintah, jalan umum ini memakai pajak rakyat bukan mereka yang nda jelas ini. tegas Ketua LIN Sultra.
Saya minta kembali pada Pemerintah Provinsi dan kota agar segera panggil perusahaan ini dan bila perlu cabut izinnya, lihatlah dan kelilinglah jalan di Kendari ini,karena tidak ada ketegasan Pemerintah sehingga jalan menjadi rusak, selain itu bisa dan sangat menganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan lain yang bisa menimbulkan ancaman bahaya lalu-lintas. kami akan tegas pada Pemerintah apabila mereka tidak di panggil dan saya tegaskan juga pada Kepala Dinas ESDM Provinsi agar tahan izin aktifitas mereka ini.
perlu Pemerintah ketahui bahwa pengangkutan nikel PT MCM dan PT TAS dari Kabupaten Konawe ke Kota Kendari melintasi pemukiman warga dua Kabupaten/Kota.
Pertanyaannya apakah PT MCM dan PT TAS memiliki Izin Lintas dari dua Kabupaten Kota tersebut.?apabila ada lalu siapa yang akan bertanggung jawab? dan apakah itu hanya rekomendasi nya atau berdasarkan regulasi? ini harus kalian jawab.
Izin dari Kementrian PU dalam hal ini dari Balai Bina Marga Prov. Sultra tentang penggunaan Jalan Nadional, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra dan Bina Marga Kota Kendari serta dari Dinas Perhubungan perihal alat angkutnya.? apakah mereka ini siap tanggung jawab juga soal ini? kami minta dijawab.
Diketahui juga bahwa Perusahan Bandel tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat ( RDP ) yang digelar DPRD Kota Kendari pada Rabu, 12/2/25.
Terdapat hasil RDP tersebut bahwa General Manager PT TAS Hendra mengatakan perusaahan tambang ini telah mengantongi lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Konawe.
PT MCM selaku pemilik IUP diberikan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi di wilayah pertambangan dan secara otomatis harus bekerja sama dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai pemilik IUPK, katanya.
Penjelasan Hendra tersebut tidak menyentuh samasekali pada Subtansi kegiatan RDP tersebut karena tidak menjelaskan apakah mengantongi izin penggunaan jalan tersebut atau tidak.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan dua teguran yakni pada 13 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 kepada kedua perusahaan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mendesak Pemkot Kendari bertindak lebih tegas serta menghentikan sementara aktivitas truk-truk pengangkut ore nikel milik PT MCM yang melanggar undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jelasnya.
Terkesan Pemkot Kendari seakan tidak dihargai. Dua teguran diabaikan dengan alasan Ketiadaan jembatan timbang yang memperlemah pengawasan, tegas Rajab.
Perbuatan tersebut telah melanggar bahkan merusak badan jalan. Maka diperlukan pengawasan dan tindakan tegas dari Balai Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari untuk menghentikan kegiatan pengangkutan ore nikel PT MCM dan PT TAS. Bukan karena masalah jembatan timbang tidak ada sehingga mereka bisa dibiarkan, ungkapnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan dua teguran yakni pada 13 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 kepada kedua perusahaan tersebut.