BPPH Pemuda Pancasila SulSel Gelar Diskusi Publik, Soroti Kontroversi Penerapan Azas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:05 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR,  – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPPH PP SulSel) menggelar diskusi publik di room Jasper Hotel Myko dengan tema “Penerapan Azas Dominus Litis pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)”. Makassar, Selasa (11/02/2025).

Diskusi ini menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Azas dominus litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pemegang kendali utama dalam proses penuntutan, menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan RUU KUHAP. Namun, beberapa pasal dalam rancangan tersebut menuai kritik karena dianggap membuka peluang bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang selama ini menjadi domain kepolisian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPPH PP SulSel, Dr.Andi Arfan Sahabuddin, S.H.,M.H. dalam pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengkritisi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. “Kami ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya memperkuat peran kejaksaan, tetapi juga menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasdam XIV/Hsn Menghadiri Pembukaan Kejurnas Antar Dojo Gojukai Jaksa Agung Cup 2024

Salah satu narasumber, Dr. Aswiwin, S.H., M.H., ahli Hukum Tata Negara, yang juga Akademisi dan Praktisi Hukum mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perluasan kewenangan kejaksaan. “Pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan berpotensi menciptakan konflik kewenangan dengan kepolisian. Selain itu, hal ini dapat mengurangi checks and balances dalam proses hukum,” tegasnya.

Diskusi juga menghadirkan perspektif dari praktisi hukum, Suardy, S.H. yang menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang. “Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, kewenangan ini bisa menjadi alat represif yang digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh moderator Abdul Malik,S.H yang juga Praktisi Hukum bahwa agar institusi tidak memiliki kewenangan Absolut dalam penegakan Hukum, kewenangan Absolut selalu memiliki celah dan berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Makassar Peduli Kemanusian Menyalurkan Air Bersih Kemasyarakat

Beberapa peserta diskusi, termasuk perwakilan Aktivis dan mahasiswa , Koordinator wilayah Indonesia Timur BEM PTNU Arman dan Mantan Ketua Himprodih FH UIM Ridwan menyampaikan kritik serupa.

Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan kejaksaan dapat mengancam hak-hak terdakwa dan prinsip praduga tak bersalah. “Kami khawatir, jika tidak ada batasan yang jelas, azas dominus litis justru akan melemahkan posisi terdakwa dalam proses hukum,” ungkapnya.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembahasan RUU KUHAP di tingkat nasional. BPPH PP SulSel berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan produk hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan publik. “Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” tutup Andi Aan sapaan akrab Ketua BPPH PP SulSel.

Berita Terkait

Kebersamaan di Bulan Suci: Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan
Polres Pelabuhan Makassar dan Mahasiswa Kompak Tebar Takjil di Bulan Ramadan
Kapolres Bangka Tengah Monitoring Lomba Lari Di Bulan Ramadhan
Ramadhan Aman dan Nyaman: Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan KRYD!
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pattingalloang Baru: Amankan Tarawih, Dulang Pahala dengan Adzan
Aksi Peduli Ramadhan, STM Salurkan 2.150 Takjil Untuk Pengguna Jalan dan Kaum Dhuafa
Keluarga Besar BADO ALLA Berkumpul di Malam Malam Tauziah ke-7 Kematian Almarhuma Hj. Tima
Istiqomah Berbagi, Polres Pelabuhan Makassar Tebar Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:36 WIB

Update Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Belitung : Polda Babel Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

Senin, 10 Maret 2025 - 23:29 WIB

BARETTA Lanjutkan Kegiatan Berbagi: Pembagian Sembako untuk Eks Gang Motor di Mako BARETTA

Senin, 10 Maret 2025 - 16:02 WIB

Berantas Illegal Logging, LMP Bangka Siap Kawal Proses Hukumnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:50 WIB

MK Tolak Semua Gugatan Pemohon, Hidayat Arsani Sah Gubernur Bangka belitung

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:57 WIB

Polda Bangka-Belitung Gelar Patroli Perintis Presisi 2025

Berita Terbaru