BPPH Pemuda Pancasila SulSel Gelar Diskusi Publik, Soroti Kontroversi Penerapan Azas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:05 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR,  – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPPH PP SulSel) menggelar diskusi publik di room Jasper Hotel Myko dengan tema “Penerapan Azas Dominus Litis pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)”. Makassar, Selasa (11/02/2025).

Diskusi ini menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Azas dominus litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pemegang kendali utama dalam proses penuntutan, menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan RUU KUHAP. Namun, beberapa pasal dalam rancangan tersebut menuai kritik karena dianggap membuka peluang bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang selama ini menjadi domain kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPPH PP SulSel, Dr.Andi Arfan Sahabuddin, S.H.,M.H. dalam pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengkritisi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. “Kami ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya memperkuat peran kejaksaan, tetapi juga menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Dr. Muhammad Nur Dipercaya Pimpin Fakultas Hukum Universitas Famika Makassar

Salah satu narasumber, Dr. Aswiwin, S.H., M.H., ahli Hukum Tata Negara, yang juga Akademisi dan Praktisi Hukum mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perluasan kewenangan kejaksaan. “Pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan berpotensi menciptakan konflik kewenangan dengan kepolisian. Selain itu, hal ini dapat mengurangi checks and balances dalam proses hukum,” tegasnya.

Diskusi juga menghadirkan perspektif dari praktisi hukum, Suardy, S.H. yang menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang. “Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, kewenangan ini bisa menjadi alat represif yang digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh moderator Abdul Malik,S.H yang juga Praktisi Hukum bahwa agar institusi tidak memiliki kewenangan Absolut dalam penegakan Hukum, kewenangan Absolut selalu memiliki celah dan berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan.

Baca Juga :  Ketua SMDC Buka Turnamen Domino Antar Angkatan Zona 80-an, 90-an dan 2000-an SMANSA Seri II

Beberapa peserta diskusi, termasuk perwakilan Aktivis dan mahasiswa , Koordinator wilayah Indonesia Timur BEM PTNU Arman dan Mantan Ketua Himprodih FH UIM Ridwan menyampaikan kritik serupa.

Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan kejaksaan dapat mengancam hak-hak terdakwa dan prinsip praduga tak bersalah. “Kami khawatir, jika tidak ada batasan yang jelas, azas dominus litis justru akan melemahkan posisi terdakwa dalam proses hukum,” ungkapnya.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembahasan RUU KUHAP di tingkat nasional. BPPH PP SulSel berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan produk hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan publik. “Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” tutup Andi Aan sapaan akrab Ketua BPPH PP SulSel.

Berita Terkait

KRYD Polres Pelabuhan Makassar: Patroli Malam, Aspirasi Warga Jadi Prioritas
Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Lahan Sempit Tak Jadi Penghalang
Polisi Pastikan Ledakan di Kajang Bulukumba Disebabkan Bom Ikan Rakitan
Potret Kekompakan Forkopimda Kabupaten Bulukumba di Acara Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
Kuda Hias Iringi Langkah Purnabakti AKBP Andriayani, Polres Pelabuhan Makassar Tunjukkan Rasa Hormat
Upacara hingga Doorprize, Polres Pelabuhan Makassar Rayakan Bhayangkara ke-79 Penuh Keakraban
CV. Berkah Putra Pantura Dianggap Abaikan Keselamatan & Mutu, DPP RJN: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!
“Alur Nelayan Dicaplok Tambang Ilegal, Nelayan Sungailiat Melawan! 14 Ponton Diusir, Tudingan Ada Beking Aparat Mencuat”

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:24 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Karutan Evaluasi Kinerja Masing-masing Seksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:05 WIB

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:52 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:46 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:36 WIB

Polri Hadir untuk Negeri: Bhayangkara ke-79, Wujud Cinta dan Pengabdian untuk Masyarakat Simalungun

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:28 WIB

*Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Nasi Kotak untuk Para Tahanan*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:23 WIB

*30 Personil Naik Pangkat, Kapolres Pelabuhan Belawan: Jadikan Momen Ini Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:11 WIB

30 Personel Polres Tanah Karo Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru