Detiktimur.com Medan – Iswar Manurung Cs warga kompleks perumahan alam sari tanjung Kec. Air Batu Kab.Asahan pemilik rental mobil, mengadukan kasus penggelapan mobil rental milik nya ke Polres Labuhan Batu dengan Nomor : STLP/B/1507/XI/2024/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA, Sabtu (4/1/2025).
Dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum polisi aktif Briptu EKR, yang bertugas di Polsek pamingke Iswar menjelaskan kepada awak media bahwa 1 Unit mobil miliknya Toyota Innova Warna Hitam Metalik dengan nomor polisi B 2705 KOC, mobil sewaan miliknya yang dipindahtangankan oleh Briptu EKR kepada orang lain, dan di gadaikan di wilayah Aek Kanopan dengan penadah Berinisial TG,”ucapnya.
Masih keterangan Iswar mengatakan sudah 2 bulan lebih,tidak ada pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh personil Polres Labuhan Batu Utara sementara Briptu EKR Cs terduga pelaku penggelapan mobil beserta temannya yang sudah ditahan belum diketahui perkembangan proses hukum yang berjalan di propam polres Labuhan Batu Utara.
“Briptu EKR dan rekannya sudah di tangkap namun selama dua bulan ini belum tau hasil perkembangannya sampai sekarang belum juga di paparkan,”katanya.
Iswar menjelaskan kepada awak media tidak adanya titik terang pihak Propam Polres Labuhan Batu Utara terhadap Briptu EKR Cs,dan mobil miliknya tidak juga dapat di kembalikan, membuat dirinya kecewa dengan penegak hukum Polres Labuhan Batu Utara yang tidak transparan dan tegas.
Adanya kekecewaan Iswar terhadap Polres Labuhan Batu, salah satu rekannya menghubungi “Red” Iswar dan untuk dikenalkan salah satu oknum Polisi yang mengaku bertugas di Polda Sumatera Utara yang berinisial AG,hal tersebut bertujuan untuk dapat membantu Iswar Cs agar dapat mengambil mobil yang sudah diketahui keberadaannya di salah satu rumah yang diduga sudah dipindah tangankan/gadaikan ke penadah berinisial TG yang beralamat kampung tarutung Aek Kanopan.
” Melihat mobil ku belum bisa di ambil, teman ku menelpon aku bang, bahwa ada kenalan nya polisi yang bertugas di Polda, agar dapat membantu aku dalam proses pengambilan mobil kepada penadah”pungkasnya.
Iswar adanya perkenalan tersebut dengan oknum polisi yang di kenal kan oleh temannya berinisial AG mengaku bertugas di Polda Sumatera Utara, bukan membuahkan hasil namun berakhir dengan penipuan yang di mana dirinya harus mengalami kerugian sebesar 12 juta.
Lanjut Iswar menceritakan kronologisnya bahwa AG personil polisi Poldasu menjumpai kami di Aek Kanopan, lalu AG bertanya kepada kami unit mobil tersebut dimana? melihat pertanyaan yang di lontarkan AG kepada kami dengan penuh harapan kami membawa AG ketempat penadah, setelah sampai di tempat yang dituju ,AG pergi meninggalkan kami di titik tidak jauh dari rumah penadah selama satu jam lebih AG pergi.
Berselang satu jam kemudian AG kembali datang dengan membawa temannya yang seprofesi dengan nya langsung kerumah TG yang diduga dsebagai penadah mobil tersebut,selanjutnya TG kembali menghubungi oknum polisi yang bertugas di Polsek Kuala Hulu berinisial Aipda.DB dan oknum polisi tersebut mengatakan kepada kami jika kalian mau mengambil mobil harus memberikan uang 90 juta.
” Selang satu jam mereka kembali jumpai TG namun TG menghubungi kembali personil polisi yang bertugas di Polsek Kuala Hulu, Aiptu DB kalau mau ambil mobil kalian siap kan saja 90 juta mobil pasti keluar,”katanya.
Terpisah prihal tersebut AG kembali menyarankan Kami untuk melanjutkan kasus tersebut ke Polda agar di untuk membuat Laporan ke Propam Polda Sumatera Utara, adanya arahan tersebut kami kembali melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum polisi Polsek Kuala Hulu.
” Kami pun membuat laporan tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor dengan nomor SPSP2/150/XXI/2024 SUBBAGYANDUAN POLDA SUMATERA UTARA, setelah selesai laporan tersebut kami kembali berjumpa dengan AG berserta temannya yang seprofesi nya sebagai polisi yang bertugas di propam Polda berinisial Oloan Samosir disalah satu mini market indomaret dijalan SM. RAJA,disamping sekolah Parulian Medan mengatakan kepada kami agar laporan tersebut cepat di proses butuh biaya admin untuk mempercepat proses pengaduan di mapolda Sumatera Utara bid. Propam Polda.
” AG mengatakan uang tersebut untuk mempercepat dan segera diproses dari atas laporan tersebut di Bid. Propam Polda Sumatera Utara.” Kata AG.
Hal ini menjadi momentum AG untuk melakukan dugaan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada Iswar dimana AG mengirim pesan singkat whatsapp beserta mengirim Rekening a/n. AG dengan sebesar Rp.5.000.000,-pada tanggal 09 Desember 2024 pukul 18.02.wib,dan kemudian pada malam harinya tepat pukul 21:55 AG kembali mengirim pesan untuk meminta uang lagi sebesar Rp. 2.000.000,pada tanggal 09 Desember 2024 lalu Iswar mengirimkan uang tersebut,pada tanggal 10 Desember 2024 AG kembali lagi meminta uang kepada Iswar dengan sebesar Rp. 5.000.000,pada pukul 17.52.wib. Setelah semua di penuhi pihak AG oknum polisi tersebut enggan mengangkat telepon kami untuk mempertanyakan perkembangan nya sesuai permintaan mereka, “Tutupnya.