APH Gunakan SOP Dengan Baik Bukan di Jadikan Kriminalisasi

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:02 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.com Medan – Maraknya peredaran dan perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hulu viral dalam pemberitaan penangkapan terhadap warga pelaku usaha kios, Mona (40) warga Jl. Dipenogoro Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang diduga adanya kejanggalan proses hukum yang terkesan dipaksakan.

 

Praktisi Hukum kelembagaan Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion, Andriansyah Putra Munthe S. H, menanggapi dugaan kriminalisasi tehadap pedagang atau pelaku usaha atas peredaran rokok ilegal atas tersangka Mona.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ardiansyah mengingatkan Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hulu agar tidak melakukan penegakan hukum yang terlalu dipaksakan, harus menyoroti prinsip praduga tak bersalah terhadap saksi ataupun warga yang terlibat kasus perdagangan rokok ilegal.

 

” Saya menegaskan komitmen saya terhadap penegakan hukum dan mendukung sepenuhnya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia Khususnya di Kabupaten Rokan Hulu Riau, apalagi kasus peredaran rokok ilegal telah merambah ke plosok desa hingga mengantarkan pedangan atau pelaku usaha menjadi tersangka atas penjualanan rokok ilegal tersebut” ujar Ardiansyah Putra Munthe S.H dalam siaran persnya, Sabtu (4/12/2025) di Medan

 

Menurutnya, Pemeriksaan terhadap Mona terdapat indikasi penangkapan tidak sesuai dengan proses penegakan hukum, ada unsur pemaksaan yang mengarah kepada tindakan kriminalisasi terhadap pedagang atau pelaku usaha.

Baca Juga :  Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan "Polres" Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan

 

” Kami menekankan adanya kejanggalan yang diduga tanpa didukung bukti- bukti yang kuat, seperti adanya keterlibatan sales rokok atas nama Wisking yang belum diperiksa dan diamankan Satreskrim Polres Rokan Hulu, maka itu, kami minta transparansi penegakan hukum terhadap Mona harus ditegakkan demi hak hukum keadilan baginya” kata Ardiansyah.

 

 

Lanjutnya, jika dalam penegakan hukum atas pemeriksaan terhadapnya ditemukan pelanggaran kode etik pemeriksaan maka hal itu harus dikoreksi dan diperbaiki atas nama keadilan.

 

 

 

” Dalam hal ini kami memberi dukungan terhadap saudara Mona dan bersedia memberikan pandangan hukum serta pembelaan terhadapnya atas pembuktian praduga tidak bersalah terhadapnya ” Imbuhnya.

 

Lantas Ardiansyah mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal secara keseluruhan tanpa pandang bulu, dan terkhusus kepada Aparat Penegak Hukum secara konsisten menggunakan SOP penegakan hukum sebagai alat hukum bukan sebagai alat kriminalisasi” tegas Ardiansyah.

 

Sebelumnya, Mona diduga mengalami kriminalisasi mengunakan metode Entrapmant dari Polres Rokan Hulu atas belum tertangkapnya pelaku penjual rokok ilegal merk Lufman inisial Wisking selaku sales rokok.

 

Mona ditersangkakan atas penjualan rokok ilegal yang belum sempat dijual, atas temuan 10 kotak rokok Lufman didalam kios miliknya yang digrebek Polisi sesaat setelah Wisking meninggalkan tempat.

Baca Juga :  Koramil 1408-12/Tamalanrea Melaksanakan Karya Bakti Penanaman Pohon di Wilayah Batudoang

 

Sedangkan Wisking bersama temannya lolos begitu saja menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa penyergapan dari petugas yang terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

 

Mona diduga dijebak untuk dikondisikan agar bisa diperas dan akhirnya ditersangkakan dan dijemput paksa untuk kepentingan konferensi pers akhir tahun Kapolres Rokan Hulu pada Jumat 27 Desember 2024, sedangkan Mona belum selesai diperiksa dalam keterangannya selaku tersangka.

 

 

Dari informasi yang dihimpun, Mona yang merupakan pedagang kios dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru menawarkan rokok felos dan Lufman sebanyak 10 kotak untuk dijual dan siap antar ketempat.

 

Meski awalnya menolak, Mona akhirnya bersedia membeli rokok Lufman tersebut karena desakan Wisking yang bersedia mengantar langsung ke toko milik Mona.

 

Sesampainya pesanan rokok Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.

 

Yd

Berita Terkait

Saling Lapor Perkelahian “Agung Suprayogi” Minta Keadilan dan Transparans Jangan Jadikan Hukum Jadikan Kriminalisasi
Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?
Waaw…!! Melaporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Sumatera Utara Di Bandrol 12 Juta
Polda Sulawesi Selatan Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone
Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan “Polres” Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan
Miris…!! Wisking Penyuplai Rokok Ilegal Diduga Bekapan Polres Rohul Bebas Berkeliaran “Mona” Dipaksakan Jadi Tersangka
Polisi RW Pattingalloang Bangun Sinergi Warga, Lawan Hoaks dan Jaga Kondusifitas
Warga, Bangun Keamanan Pasca Pilkada dan Sambut Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 18:53 WIB

Saling Lapor Perkelahian “Agung Suprayogi” Minta Keadilan dan Transparans Jangan Jadikan Hukum Jadikan Kriminalisasi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:30 WIB

Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:43 WIB

Waaw…!! Melaporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Sumatera Utara Di Bandrol 12 Juta

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polda Sulawesi Selatan Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:49 WIB

Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan “Polres” Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:18 WIB

Miris…!! Wisking Penyuplai Rokok Ilegal Diduga Bekapan Polres Rohul Bebas Berkeliaran “Mona” Dipaksakan Jadi Tersangka

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:59 WIB

Polisi RW Pattingalloang Bangun Sinergi Warga, Lawan Hoaks dan Jaga Kondusifitas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:51 WIB

Warga, Bangun Keamanan Pasca Pilkada dan Sambut Tahun Baru 2025

Berita Terbaru