APH Gunakan SOP Dengan Baik Bukan di Jadikan Kriminalisasi

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:02 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.com Medan – Maraknya peredaran dan perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hulu viral dalam pemberitaan penangkapan terhadap warga pelaku usaha kios, Mona (40) warga Jl. Dipenogoro Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang diduga adanya kejanggalan proses hukum yang terkesan dipaksakan.

 

Praktisi Hukum kelembagaan Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion, Andriansyah Putra Munthe S. H, menanggapi dugaan kriminalisasi tehadap pedagang atau pelaku usaha atas peredaran rokok ilegal atas tersangka Mona.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ardiansyah mengingatkan Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hulu agar tidak melakukan penegakan hukum yang terlalu dipaksakan, harus menyoroti prinsip praduga tak bersalah terhadap saksi ataupun warga yang terlibat kasus perdagangan rokok ilegal.

 

” Saya menegaskan komitmen saya terhadap penegakan hukum dan mendukung sepenuhnya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia Khususnya di Kabupaten Rokan Hulu Riau, apalagi kasus peredaran rokok ilegal telah merambah ke plosok desa hingga mengantarkan pedangan atau pelaku usaha menjadi tersangka atas penjualanan rokok ilegal tersebut” ujar Ardiansyah Putra Munthe S.H dalam siaran persnya, Sabtu (4/12/2025) di Medan

 

Menurutnya, Pemeriksaan terhadap Mona terdapat indikasi penangkapan tidak sesuai dengan proses penegakan hukum, ada unsur pemaksaan yang mengarah kepada tindakan kriminalisasi terhadap pedagang atau pelaku usaha.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Personel Pam TPS Pilkada Serentak

 

” Kami menekankan adanya kejanggalan yang diduga tanpa didukung bukti- bukti yang kuat, seperti adanya keterlibatan sales rokok atas nama Wisking yang belum diperiksa dan diamankan Satreskrim Polres Rokan Hulu, maka itu, kami minta transparansi penegakan hukum terhadap Mona harus ditegakkan demi hak hukum keadilan baginya” kata Ardiansyah.

 

 

Lanjutnya, jika dalam penegakan hukum atas pemeriksaan terhadapnya ditemukan pelanggaran kode etik pemeriksaan maka hal itu harus dikoreksi dan diperbaiki atas nama keadilan.

 

 

 

” Dalam hal ini kami memberi dukungan terhadap saudara Mona dan bersedia memberikan pandangan hukum serta pembelaan terhadapnya atas pembuktian praduga tidak bersalah terhadapnya ” Imbuhnya.

 

Lantas Ardiansyah mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal secara keseluruhan tanpa pandang bulu, dan terkhusus kepada Aparat Penegak Hukum secara konsisten menggunakan SOP penegakan hukum sebagai alat hukum bukan sebagai alat kriminalisasi” tegas Ardiansyah.

 

Sebelumnya, Mona diduga mengalami kriminalisasi mengunakan metode Entrapmant dari Polres Rokan Hulu atas belum tertangkapnya pelaku penjual rokok ilegal merk Lufman inisial Wisking selaku sales rokok.

 

Mona ditersangkakan atas penjualan rokok ilegal yang belum sempat dijual, atas temuan 10 kotak rokok Lufman didalam kios miliknya yang digrebek Polisi sesaat setelah Wisking meninggalkan tempat.

Baca Juga :  Saling Lapor Perkelahian "Agung Suprayogi" Minta Keadilan dan Transparans Jangan Jadikan Hukum Jadikan Kriminalisasi

 

Sedangkan Wisking bersama temannya lolos begitu saja menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa penyergapan dari petugas yang terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

 

Mona diduga dijebak untuk dikondisikan agar bisa diperas dan akhirnya ditersangkakan dan dijemput paksa untuk kepentingan konferensi pers akhir tahun Kapolres Rokan Hulu pada Jumat 27 Desember 2024, sedangkan Mona belum selesai diperiksa dalam keterangannya selaku tersangka.

 

 

Dari informasi yang dihimpun, Mona yang merupakan pedagang kios dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru menawarkan rokok felos dan Lufman sebanyak 10 kotak untuk dijual dan siap antar ketempat.

 

Meski awalnya menolak, Mona akhirnya bersedia membeli rokok Lufman tersebut karena desakan Wisking yang bersedia mengantar langsung ke toko milik Mona.

 

Sesampainya pesanan rokok Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.

 

Yd

Berita Terkait

Cahaya Villa: Pengalaman Staycation Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Garut
KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
KAKI Apresiasi AKBP Restu Wijayanto Kapolres Pelabuhan Makassar Sejatinya POLRI Presisi
Tumpang-Tindih Wewenang? Ini Alasan Kejaksaan Sebaiknya Tetap Jadi Penuntut!

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 06:59 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Siaga Penuh Amankan Arus Balik di Dua Pelabuhan Utama

Sabtu, 5 April 2025 - 06:08 WIB

Lonjakan 100% Penumpang di Pelabuhan Makassar, Satlantas All Out Atur Lalin & Bantu Pemudik”

Jumat, 4 April 2025 - 15:07 WIB

Jelang dan Sesudah Lebaran, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Beri Imbauan Kamtibmas dan Bantu Pemudik

Senin, 31 Maret 2025 - 15:08 WIB

Selamat Idul Fitri 1446 H: Ucapan dari Direktur Media Kabar Bangsa dan Bupati Sampang

Senin, 31 Maret 2025 - 08:50 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Dan Ketua Bhayangkari Cab. Pelabuhan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 01:28 WIB

Kaperwil Cyberkriminal Bangka Belitung, Nyimas Yeni Lestari: Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H untuk Masyarakat dan Wartawan

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:40 WIB

CEO PT. Aswar Jaya Group Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:32 WIB

Dukung TNI, Massa Gelar Demo di Belakang Kantor DPRD Mamuju

Berita Terbaru

PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pangkep

Rabu, 9 Apr 2025 - 08:26 WIB