Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Indonesia (GEMPAKI) Minta KPK Periksa BANK SULSELBAR dan PT ASKRIDA

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:12 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTUMUR.COM, MAKASSAR – Kejahatan tindak pidana korupsi yang di kategorikan sebagai tindakan kejahatan luar (Extra Ordinary Crime) karena berdampak pada kerugian keuangan negara sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak Pemberantasan Korupsi di Indonesia harus menjadi harapan dan solusi masyarakat Indonesia terkait tindakan korupsi yang marak terjadi secara skala nasional maupun regional.

Dalam hal ini penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASKRIDA dan BANK SULSELBAR dipertanyakan sudah sampai difase mana penanganan dugaan penyimpangan keuangan negara oleh PT. ASKRIDA dan BANK SULSELBAR. Dengan modus bagi-bagi komisi senilai Rp4,405 triliun selama 2018-2022, dugaan korupsi di Askrida dan BANK SULSELBAR dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat pengaduan Nomor 27/PendirilAW/I/23 tanggal 17 Maret 2023.

Saham Askrida diketahui dimiliki sejumlah Pemda/BUMD. Akibat manipulasi laporan keuangan oleh direksi selama 5 tahun dari 2018-2022 Menggunakan dalih pembayaran biaya komisi padahal perusahaan memiliki hutang atau tunggakan klaim Rp 2,3 triliun kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen yang tidak dicatatkan dibayar sejak 2018. Perilaku manajemen PT Askrida yang mengelola total saham 31.253 lembar dengan nilai Rp312.530.000.000 patut disidik KPK karena diduga menyimpangkan uang negara yang dikelolanya, salah satu ukuran penyimpangannya yakni menghilangkan pencatatan utang/tunggakan klaim terhadap bank Mandiri Rp1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen Rp 800 miliar.

Tidak mencatatkan tunggakan selama bertahun-tahun di dalam laporan keuangan maka berarti Askrida menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komisi yang dibagi-bagi ke pemilik saham pada 2018 sebesar Rp849.726.000.000 padahal laba yang didapat perusahaan hanya Rp162.185.000.000.
Tahun 2019 komisi yang dibagikan Rp819.751.000.000 sementara total laba Rp79.913.000.000.
Kemudian 2020, komisi yang dibagikan ke pemilik saham Rp718.281.000.000 adapun laba yang dikumpulkan Rp75.949.000.000. Tahun berikutnya total komisi Rp941.590.000.000 padahal laba Rp74.899.000.000.

Terakhir, tahun 2022, laba yang didapat perusahaan Rp93.846.000.000 sementara komisi yang dibagi ke pemilik saham Rp1.075.714.000.000.

Disini terlihat Direksi PT Askrida terlihat senang menggenjot pengeluaran untuk biaya komisi ketimbang membesarkan laba. Saat yang sama klaim dari bank BUMN/BUMD malah dihindari.
Tak hanya itu Askrida juga berinvestasi dengan tidak profesional, tidak hati-hati, di PT Mahanusa Graha Persada yang diketahui oleh publik sebagai perusahaan yang bermasalah.

Tiga hal berikut, menjadi bukti buruknya tata kelola korporasi di Askrida. Pertama, terjadi permasalahan keuangan berupa peningkatan rasio klaim dan rasio beban usaha, penurunan rasio hasil underwriting, rasio likuiditas, ROE dan ROA. Lalu beban klaim retensi 88.32% sedangkan beban reasuransi 11.68%.

Dua, perhitungan fakta cadangan premi mengingat nilai premi yang besar atas produk asuransi memiliki periode penutupan, dan tentu rendahnya pencadangan premi berakibat serius terhadap kemampuan perusahaan dalam menutupi klaim.

Baca Juga :  Tampil Enerjik, Peserta Karaoke IKWI Sulsel Goyangkan Penonton dan Panitia di Porwanas XIV Banjarmasin

Tiga, perlu diselidiki terkait kertas kerja berupa memo internal Askrida tanggal 27 September 2022 tentang revisi target RKAP 2022 yang semula Rp4.233.970.000.000 menjadi Rp4.675.000.000.000, pembebanan revisi target premi, serta persyaratan utama terbitnya perjanjian bisnis Bank Mandiri.

Penyimpangan yang akibatkan buruknya manajemen tentu memiliki konsekuensi hukum, baik dari sisi pidana umum dan atau pidana korupsi. Sudah selayaknya seperti imbauan KPK yang mengajak peran serta publik dalam kaitan pemberantasan korupsi maka ideal seluruh pemimpin daerah yang ikut dalam kepemilikan saham Askrida untuk segera diperiksa ulang kebenaran LHKP-nya.

TUNTUTAN :
1. Mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku terkait dugaan Mega Korupsi senilai 4,405 T yang melibatkan PT. ASKRIDA dan BANK SULSELBAR
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. ASKRIDA dan BANK SULSELBAR terkait kasus dugaan Mega Korupsi senilai 4,405 T
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi terhadap Manajemen PT.Askrida yang diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan dengan menghilangkan/tidak melampirkan tunggakan klaim terhadap Bank Mandiri dan Mandiri Taspen.

 

(**)

Berita Terkait

Walikota Makassar Dukung YADEA Sebagai Pemimpin Motor Listrik Global
PGIW Sulselra Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa, Dr. Ir. Yonggris : Masalah Kemanusiaan dan Lingkungan Menjadi Misi Kita Bersama
Polri untuk Masyarakat: Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang Bantu Warga Turun dari Kapal
Antisipasi Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Penyuluhan
Hati-Hati Calo! Kapolsek Soeta Ingatkan Pemudik Agar Lebih Waspada
PT Aswar Jaya Group Apresiasi Dukungan Media dalam Kegiatan Berbagi Buka Puasa Bersama Karyawan
Tambang ilegal PIP jarah lokasi IUP PT timah Laut Selindung Mentok.
Mudik Aman, Keluarga Nyaman: Polisi Maksimalkan Pengamanan dan Pelayanan di Pelabuhan Makassar

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 23:58 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Cata PK TNI AD Gel. I TA 2025 Tingkat Sub Panpus Kodam XIV/Hsn

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:38 WIB

Pengukuhan DPD LBH CCI Kabupaten Gowa Berlangsung Hangat dan Sakral

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:02 WIB

Kepsek SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi Anggaran Material Bekas Bangunan Sekolah

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:46 WIB

Mencekam, Warga Panciro Kabupaten Gowa Diancam Ingin di Bunuh

Senin, 9 Desember 2024 - 07:35 WIB

Jalin Kerjasama, PT. Microtech Jaya Developers Tandatangani MoU dengan Koperasi Produsen Sumber Makmur

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:48 WIB

Pangdam XIV/Hsn Meninjau Pembangunan Rumdis Swakelola Bantuan Kasad

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:43 WIB

Peringati Kemerdekaan RI: LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:12 WIB

Peringati Hari Pramuka Ke-63, Pamen Ahli Bid. OMP Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Apel Besar Gerakan Pramuka Tingkat Daerah

Berita Terbaru