Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:45 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, SURABAYA – Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (3/10).

Dalam giat, Kajati Jatim didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Kota Malang, Kajari Tanjungperak dan Kajari Kabupaten Mojokerto.

“Ekspose perkara dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspose perkara terdiri 4 (empat) Perkara Orharda, yang terdiri dari 3 (tiga) perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Seorang Warga Trauma Setelah Motor Yamaha Mio Miliknya Dicuri

Atau Kedua Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh Kejari Bojonegoro.

Perkara melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lalu lintas) yang diajukan oleh Kejari Tanjungperak.

Perkara melanggar Pasal 310 Ayat (4), (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lalu lintas) yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

1 (satu) perkara Penipuan disangka melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

Baca Juga :  KAKI Apresiasi dan Soroti Polda Jatim Terkait Tembak Mati Pelaku Curanmor Inisial Y di Surabaya

1 (satu) Perkara Kamneg Tibum :
Yaitu perkara yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Mia Amiati mengatakan, semangat keadilan restoratif, bukan lagi pemenjaraan, tapi pemulihan perkara pidana, namun harus mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan restorative justice juga harus mempertimbangkan tingkat ketercelaan, sikap batin pelaku, kepentingan hukum yang dilindungi, kerugian atau akibat yang ditimbulkan, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat termasuk kearifan lokal,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.

 

@redhofitriyadi

Berita Terkait

KAKI Apresiasi dan Soroti Polda Jatim Terkait Tembak Mati Pelaku Curanmor Inisial Y di Surabaya
Kerjasama Ketua KAKI Jatim & Kapolsek Nambangan Kenjeran Dalam Menegakkan Keadilan dan Kebenaran
Seorang Warga Trauma Setelah Motor Yamaha Mio Miliknya Dicuri
KPU Jatim Siapkan Debat Terbuka Disiarkan Televisi Swasta
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 15:07 WIB

Jelang dan Sesudah Lebaran, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Beri Imbauan Kamtibmas dan Bantu Pemudik

Senin, 31 Maret 2025 - 08:50 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Dan Ketua Bhayangkari Cab. Pelabuhan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 01:28 WIB

Kaperwil Cyberkriminal Bangka Belitung, Nyimas Yeni Lestari: Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H untuk Masyarakat dan Wartawan

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:40 WIB

CEO PT. Aswar Jaya Group Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:32 WIB

Dukung TNI, Massa Gelar Demo di Belakang Kantor DPRD Mamuju

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:42 WIB

Bersama Masyarakat, Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lebaran Bahagia untuk Semua

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:19 WIB

Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Secara Net sebesar Rp 6,13 Triliun di Jawa Barat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:47 WIB

Bakti Sosial Ziber Nusantara: Membangun Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera

Berita Terbaru