DetikTimur.com Taput – Judi Online dan tembak ikan diduga milik (PS) yang berada di jalan simpang empat desa Simatupang kec. Muara tepatnya di warung milik Sianturi luput dari perhatian kepolisian Taput yang seakan bandar tersebut kebal akan hukum, Rabu (25/9/2024).
Adapun tim awak media menerima laporan dari sumber yang terpercaya bahwa lokasi tersebut tidak pernah tersentuh hukum,adapun dugaan pihak APH polres Taput sudah menerima upeti untuk keamanan lokasi tersebut,”ungkap sumber.
” Masih keterangan warga yang namanya tidak ingin di sebutkan judi online hampir sudah lama beroperasi dalam lokasi warung milik Sianturi tersebut,’ujarnya.
Warga juga mengatakan kepada awak media “lokasi judi togel dan judi kartu adanya informasi yang di dapat bahwa bandar judi tersebut memiliki bekingan bekingan, atas laporan tersebut kuat dugaan pihak polres Taput takut untuk mengamankan lokasi ..,”Katanya.
Disinyalir bahwa dari keterangan warga tersebut adanya dugaan pihak polres Taput dalam terkesan tutup mata untuk menangkap bandar judi yang marak di jalan simpang empat desa Simatupang kecamatan muara yang mana wilayah tersebut masih wilkum polres taput membuat para bandar terkesan kebal akan hukum.
Terpisah prihal tersebut awak media mengkonfirmasi Kapolres AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing pada tanggal 25 September 2024 melalui via whatsapp terkait maraknya lokasi judi yang terus beroperasi atas laporan warga mengatakan “Trimakasih atas informasi dari rekan2 wartawan. Ini akan menjadi masukan bagi polri untuk segera bertindak,”balasnya.
R/YA