Miris…!! Zona Hijau Berdiri Bangunan Fakultas Keperawatan Grand Medistra Diduga Tidak Memiliki Izin PBG “Pemkab” Deli Serdang Bungkam

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 07:49 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikTimur.com Deliserdang – Selain tak memiliki ijin bangun, Pembangunan gedung RSU Grand Medistra di Jalan Raya Medan – Lubuk Pakam Km 25 No. 66 Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam ternyata berdiri diatas lahan pertanian dan lahan zona Hijo. Hal ini telah melanggar ketentuan Analisis Masyarakat Dampak Lingkungan (Amdal)

 

Menurut Data dan informasi diketahui lahan tempat berdirinya bangunan RSU Grand Medistra berada di lahan pertanian sebagai ruang Tanaman Pangan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Irigasi perairan pertanian atas Sawah Propinsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meskipun telah melanggar Amdal dan dibangun diatas Zona Hijo namun nyatanya, pembangunan tak terkendala meski tak berijin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra tersebut.

 

Dengan tidak adanya izin PBG atas bangunan RSU Grand Medistra seharusnya menjadi alasan kuat pemerintah kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap bangunan RSU Grand Medistra yang sedang dalam mengembangan dan penambahan ruang.

 

Bangunan yang terbilang raksasa tersebut turut membuktikan kepiawaian oknum pengelola rumah sakit Grand Medistra dalam mengkondisikan kelancaran pembangunan tanpa hambatan dari pengawasan dan tindakan tegas Pemkab Deli Serdang khususnya Satpol PP diduga kuat para pejabat pemkab Deliserdang telah terima suap dari pihak pemilik Rumah Sakit tersebut.

Baca Juga :  3 Dosen UNSA Makassar Ikuti Kegiatan PKM Nasional ADPERTISI 2024 di Kabupaten Pangkep

 

Dari hasil pantauan wartawan dilokasi pembangunan berjalan lancar bahkan terkesan lebih kokoh untuk menopang ketinggian dengan tehnik paku bumi.

 

Terpisah, saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Deliserdang Elly Nasution melaluu pesan WhatsAppnya Sabtu (14.09.2024) terkait berdirinya bangunan Rumah Sakit Grand Medira yang dibangun diatas lahan Zona Hijo dan telah melanggar Amdal tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi tanggapan.

 

Sementara itu saat ditemui Wartawan Ketua Wilayah JPKP Sumut diKupi Aceh Pasar Merah Medan Selasa (17.09.2024) Rudy Chairuriza Tanjung,SH selaku Ketua memberikan pendapat setelah mendengar kabar dugaan tersebut, beliau menanggapi terkait hal tersebut bahwa terdapat aturan yakni Perpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga :  Konggregasi Susteran Mumugu Sambut Gembira Kreativitas Prajurit Satgas TNI

 

Kemudian dalam implementasi Perpres tersebut, menurutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu.

 

Selanjutnya dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perpres 59 Tahun 2019 menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah.

 

Memang dalam pengembangan segmentasi pelayanan dan ruang lingkup bisnis suatu daerah itu, tak luput dari pengembangan usaha di seluruh sektoral yang dilaksanakan pihak swasta di daerah tersebut, namun dalam pengembangan yang bertolak ukur dengan pembangunan, seharusnya melihat kaidah dan aturan hukum yang berlaku..

 

Tim JPKP Sumatera Utara akan melaksanakan investigasi terkait kabar dugaan ini, dan bila terbukti informasi tersebut valid, maka tim JPKP akan melayangkan laporan resmi ke tingkat pusat yang bertujuan untuk perbaikan dan penegakan hukum.

 

 

YT

Berita Terkait

Instansi Polri Tercoreng “Oknum”Penyidik Polsek Stabat Melakukan Pembiaran Eks Pelaku Pengerusakan Rumah Bambang Hermanto
Kompol Andika Purba,S.H.,S.I.K., tanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan Intimidasi Yang Dialami Wartawan
Polresta Deli Serdang Gelar Doa Syukur Pasca Pilkada 2024
Viral Dugaan Pungli Satlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Bantah Adanya Pungli Diwilkumnya
Solidaritas Polres Sergai dan Wartawan Untuk Keluarga Korban Pembunuhan Tragis
Brahrang Gang Rukam Menjadi Las Vegas “AJU” Bandar Judi Meraup Milyaran Rupiah, APH di Duga Menerima Upeti
TNI-Polri Amankan Ribuan Umat Kristiani Merayakan Natal Oikumene Kabupaten Sergai dengan Sukacita
Waw..!! Mantan Dinas Kesehatan Deli Serdang Dilaporkan Puluhan Mahasiswa Ke Poldasu

Berita Terkait

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru