Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?

DETIK TIMUR

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 12:28 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH-Batas waktu pergantian bakal calon wagub yang berpasangan dengan bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus diserahkan ke Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh 7 hari kerja, hal ini sudah pernah disampaikan oleh Ketua KIP Aceh beberapa hari yang lalu di media.

Merujuk dari peraturan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 38 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP, Kata Usman Lamreung (Pengamat Politik Aceh), Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Fajarul Arwalis: Status Azwardi sebagai Komut Bank Aceh Tidak Langgar Aturan

Berdasarkan Qanun Aceh tersebut bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus menyerahkan calon pengganti wagub pada tanggal 12 Sepetember 2024, bila melewati batas waktu yang sudah ditentukan, bisa jadi pasangan calon gubernur Bustami Hamzah akan gugur.

Harapan seluruh rakyat Aceh penting untuk menghormati qanun Aceh dan dijalankan dengan sebenarnya, ini adalah produk hukum yang kita miliki, yang dibuat sesuai dengan kekhususan kita, artinya silakan dijalankan semestinya, jelas Usman Lamreung. (TA)

Berita Terkait

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia
Ketua DPP FPA : Posisi Azwardi Sebagai Komut Sudah Sesuai Aturan
Fajarul Arwalis: Status Azwardi sebagai Komut Bank Aceh Tidak Langgar Aturan
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis
Bank Aceh Catat Kinerja Positif di 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono dan Berbagai Prestasi
Peringati 20 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Gelar Doa Bersama
YBHA: Menyayangkan Penangkapan 7 Pasang Non Muhrim dan 2 orang diduga Mabuk
Abi MUDI Deklarasikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 22:28 WIB

Sekjen Rumah PPAI Desak Polri Terapkan Hukuman Kebiri untuk Predator Anak

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:53 WIB

Anggaran KKN Mahasiswa Universitas Atmajaya Jakarta di Desa. Tanjung Pasir, Kec. Teluknaga dipotong oknum

Senin, 13 Januari 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:52 WIB

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Terima Penghargaan dan PIN Emas Dari Menteri BUMN

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:03 WIB

Kasus DWP: PPWI Tuntut Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:21 WIB

BGN RI Tegaskan Program Makan Bergizi Tanpa Biaya Tambahan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:22 WIB

KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 20:27 WIB

Ketua KAKI JATIM Desak KPK Segera Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD Tahun 2021-2022

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Ilegal Ke Surabaya

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:14 WIB