Melalui Sarpras Camat Medan Johor Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pegawai Kebersihan

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 14:08 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikTimur.com Medan – Kota Medan semenjak dibawah kepemimpinan Boby Nasution sebagai Walikota Medan banyak para pejabat penyelenggara atau pejabat Publik berbusung dada seolah olah kebal hukum terhadap kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh para pejabat Pemko Medan. Kolusi, korupsi, Nepotisme dan lakukan semena mena terhadap pegawai bawahannya hingga lakukan pengutipan liar (pungli)

 

Para pejabat Pemko Medan ini sangat sulit untuk dikonfirmasi wartawan sehingga spelekan Wartawan dan tidak takut lagi kinerja mereka dipublikasikan. Sehingga terkesan telah kangkangi Undang Undang No 14 Thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasalnya Camat Medan Johor . diduga telah lakukan pungutan liar terhadap pegawai kebersihan yang diduga melalui Sarpras kecamatan Medan Johor Demansyah marpaung.

 

Adapun informasi yang dihimpun awak media melalui orang dalam pegawai kebersihan yang namanya tidak mau dipublikasikan pada media ini mengatakan bahwa ada 3 orang pegawai kebersihan yang pensiun. Masing masing Sumi Rahayu tukang Sapu, Mataniari warga jalan Maju kelurahan Kwala Bekala Medan Johor tukang kutip sampah dan Jol Nainggolan tukang kutip sampah Warga Jalan Kampung Dalam Gang Kwala Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.

Baca Juga :  Deteksi Dini Kanker Serviks, Persit KCK PD XIV/Hsn Gelar Test IVA

 

Dari ketiga yang pensiun tersebut sumber mengatakan bahwa untuk pengganti mereka, Sarpras Dermansyah Marpaung minta uang sogok supaya dapat bekerja dikebersihan kecamatan Medan Johor masing masing, pengganti Sumi Rahayu sebagai tukang sapu diminta bayaran Rp 15 Juta, pengganti Mataniari diminta bayaran Rp 20 juta dan untuk pengganti Jol Nainggolan diminta bayaran Rp 35 Juta.

 

” Adapun 3 orang pensiun bang, satu tukang sapu Sumi Rahayu dua tukang kutip sampah Mataniari dan Jol Nainggolan. Tapi siapa yang gantikan kami harus bayar, untuk yang gantikan Sumi Rahayu diminta lima belas juta, yang gantikan Mataniari Duapuluh Juta, sedangkan ya g gantikan Jol Nainggolan diminta harus bayar tiga puluh lima juta bang “, terang sumber

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Melakukan Secara Optimal dan Berusaha Memenuhi Seluruh Ketentuan yang berlaku

 

Sumber juga menjelaskan setiap tukang kutip sampah harus bayan uang gerobak tiap bulannya kepada sarpras.

 

” Tiap orang tukang kutip sampah harus bayar uang gerobak setiap bulan bang sama sarpras bang “, lanjut sumber.

 

Dikonfitmasi Wartawan Camat Medan Johor melalui sarpras camat Johor Dermansyah Marpaung di ruangan nya,”mengatakan bahwa laporan tersebut tidak benar,adanya pengutipan seperti yang di laporkan kepada awak media mengenai retribusi sampah, sementara yang di pertanyakan awak media kepada Dermansyah mengenai uang untuk pengganti kepada 3 narasumber tersebut,”ujarnyaa.

 

 

Masih kata Dermansyah, mengenai hal tersebut kepada awak media menyampaikan ya saling tau dan paham la bg, “ucapnya lagi kepada awak media.

 

Berdasarkan hal tersebut benar adanya pungli yang berlaku di wilayah kecamatan Medan Johor bahwa nya adanya sogokan atau pungli yang berlaku bagi petugas kebersihan yang ada di instansi kecamatan Medan Johor.

 

 

Tim

Berita Terkait

KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
KAKI Apresiasi AKBP Restu Wijayanto Kapolres Pelabuhan Makassar Sejatinya POLRI Presisi
Tumpang-Tindih Wewenang? Ini Alasan Kejaksaan Sebaiknya Tetap Jadi Penuntut!
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:44 WIB

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Rutan Siak lakukan rapat Percepatan Pemenuhan data dukung B03 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dukung Kebijakan Pemko Soal Tarif Parkir, Kepala Kordinator Parkir PT Yabisa Bambang Winarno : Revisi Dulu Perdanya Sebelum Perwakonya Diterapkan

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:15 WIB

Warga Desa Bangun Saru Kampar Kiri Hilir Riau Minta dan Memohon Agar Presiden Dapat Membantu 

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:45 WIB

Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers

Kamis, 20 Februari 2025 - 00:05 WIB

Sah, Kampriwoto Pimpin Forkom SMA, SMK, SLB Negeri Se Riau

Senin, 3 Februari 2025 - 15:41 WIB

Diperiode Ke-2, M. Isa Lahamid Terpilih Kembali Secara Aklamasi Pimpin BPD KKSS Kota Pekanbaru Priode 2025-2030

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:20 WIB

HUT Persit Ke-79, Persit KCK Ranting 3 Yonarhanud 13 Cabang XV PD I/Bukit Barisan Gelar Kegiatan Donor Darah

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:07 WIB

BS Membantah Semua Apa Yang Dituduhkan Terhadap Dirinya, BS: Semua Pemberitaan Itu Tidak Benar

Berita Terbaru