DetikTimur.com Medan – Kota Medan semenjak dibawah kepemimpinan Boby Nasution sebagai Walikota Medan banyak para pejabat penyelenggara atau pejabat Publik berbusung dada seolah olah kebal hukum terhadap kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh para pejabat Pemko Medan. Kolusi, korupsi, Nepotisme dan lakukan semena mena terhadap pegawai bawahannya hingga lakukan pengutipan liar (pungli)
Para pejabat Pemko Medan ini sangat sulit untuk dikonfirmasi wartawan sehingga spelekan Wartawan dan tidak takut lagi kinerja mereka dipublikasikan. Sehingga terkesan telah kangkangi Undang Undang No 14 Thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya Camat Medan Johor . diduga telah lakukan pungutan liar terhadap pegawai kebersihan yang diduga melalui Sarpras kecamatan Medan Johor Demansyah marpaung.
Adapun informasi yang dihimpun awak media melalui orang dalam pegawai kebersihan yang namanya tidak mau dipublikasikan pada media ini mengatakan bahwa ada 3 orang pegawai kebersihan yang pensiun. Masing masing Sumi Rahayu tukang Sapu, Mataniari warga jalan Maju kelurahan Kwala Bekala Medan Johor tukang kutip sampah dan Jol Nainggolan tukang kutip sampah Warga Jalan Kampung Dalam Gang Kwala Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.
Dari ketiga yang pensiun tersebut sumber mengatakan bahwa untuk pengganti mereka, Sarpras Dermansyah Marpaung minta uang sogok supaya dapat bekerja dikebersihan kecamatan Medan Johor masing masing, pengganti Sumi Rahayu sebagai tukang sapu diminta bayaran Rp 15 Juta, pengganti Mataniari diminta bayaran Rp 20 juta dan untuk pengganti Jol Nainggolan diminta bayaran Rp 35 Juta.
” Adapun 3 orang pensiun bang, satu tukang sapu Sumi Rahayu dua tukang kutip sampah Mataniari dan Jol Nainggolan. Tapi siapa yang gantikan kami harus bayar, untuk yang gantikan Sumi Rahayu diminta lima belas juta, yang gantikan Mataniari Duapuluh Juta, sedangkan ya g gantikan Jol Nainggolan diminta harus bayar tiga puluh lima juta bang “, terang sumber
Sumber juga menjelaskan setiap tukang kutip sampah harus bayan uang gerobak tiap bulannya kepada sarpras.
” Tiap orang tukang kutip sampah harus bayar uang gerobak setiap bulan bang sama sarpras bang “, lanjut sumber.
Dikonfitmasi Wartawan Camat Medan Johor melalui sarpras camat Johor Dermansyah Marpaung di ruangan nya,”mengatakan bahwa laporan tersebut tidak benar,adanya pengutipan seperti yang di laporkan kepada awak media mengenai retribusi sampah, sementara yang di pertanyakan awak media kepada Dermansyah mengenai uang untuk pengganti kepada 3 narasumber tersebut,”ujarnyaa.
Masih kata Dermansyah, mengenai hal tersebut kepada awak media menyampaikan ya saling tau dan paham la bg, “ucapnya lagi kepada awak media.
Berdasarkan hal tersebut benar adanya pungli yang berlaku di wilayah kecamatan Medan Johor bahwa nya adanya sogokan atau pungli yang berlaku bagi petugas kebersihan yang ada di instansi kecamatan Medan Johor.
Tim