KPU Sampang Diduga Jadi Kendaraan Kepentingan Individu Demi Podium Jabatan

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:35 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, SAMPANG – KPU Kabupaten Sampang tengah menjadi sorotan setelah dinilai tidak mengindahkan surat pemecatan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Moh. Fathurrosi dari Partai Nasdem.

Sikap KPU yang tidak mencoret nama Fathurrosi dari daftar calon terpilih bahkan hingga ia dilantik menjadi anggota DPRD Sampang menimbulkan pertanyaan besar dari berbagai kalangan, termasuk pengamat politik Arul Maulana.

Latar Belakang Surat Pemecatan Fathurrosi
Kasus ini bermula dari keputusan internal Partai Nasdem yang memecat Moh. Fathurrosi dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut juga disertai dengan pencabutan KTA, yang secara otomatis berarti Fathurrosi tidak lagi memiliki legal standing untuk menjadi bagian dari Nasdem dalam proses politik lebih lanjut. Namun, meskipun sudah ada surat resmi dari partai yang menyampaikan hal tersebut kepada KPU, Fathurrosi tetap diloloskan hingga menduduki kursi DPRD Sampang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks politik dan hukum, surat pemecatan dan pencabutan KTA tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi KPU untuk mencoret nama Fathurrosi dari daftar calon terpilih, namun kenyataannya, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, KPU tidak menunjukkan langkah konkret dalam merespons surat tersebut.

Baca Juga :  Pergantian Jembatan Sendang Senori Tuban Bernilai Milyaran, Pekerja Tanpa Perlengkapan APD

Arul Maulana, sangat menyayangkan sikap KPU Sampang. Menurutnya, tindakan KPU yang tetap meloloskan Fathurrosi adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Ini sangat disayangkan. KPU seharusnya menjadi lembaga yang menjaga integritas dan taat terhadap regulasi. Jika surat pemecatan dan pencabutan KTA sudah diterima, maka tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak segera mengambil langkah tegas,” ujar Arul.

Ia menambahkan bahwa sikap KPU yang seolah-olah mengabaikan surat tersebut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan netralitas lembaga tersebut. “Ini bukan sekadar soal Fathurrosi sebagai individu, tapi soal bagaimana KPU menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan netral. Jika ada indikasi bahwa KPU tidak menindaklanjuti surat dari partai politik terkait keanggotaan calon, ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di daerah,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Sampang belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mereka tidak mencoret nama Fathurrosi dari daftar calon terpilih. Beberapa pihak berharap bahwa KPU akan segera memberikan klarifikasi untuk menghindari spekulasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Heboh!! Camat Omben Di gruduk warganya, gara2 PJ kadesnya diganti tanpa alasan!!

Sementara itu, isu ini juga menarik perhatian dari para penggiat hukum dan demokrasi di Sampang. Mereka menilai bahwa langkah yang diambil KPU perlu diaudit untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan pemilu dan penetapan calon terpilih.

Kasus ini menambah deretan pertanyaan besar mengenai etika dan hukum dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, khususnya di daerah.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus mampu menjaga independensi dan keadilan dalam setiap prosesnya. Keputusan untuk tetap meloloskan seseorang yang sudah dipecat oleh partai pengusungnya menjadi sinyal negatif yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi ini.

Arul Maulana menutup komentarnya dengan menegaskan bahwa situasi ini harus segera diselesaikan agar tidak merusak citra KPU sebagai lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. “Jika tidak ada tindakan tegas, bukan hanya kredibilitas KPU yang terancam, tapi juga proses demokrasi di daerah ini,” pungkasnya.

 

Aswar

Berita Terkait

Prestasi dan kinerja yang terbukti dominasi pilihan masyarakat terhadap Paslon jimad sakteh pilkada 2024.
Dugaan TPPU, Bupati Lucuti Dua Golden Share Banyuwarngi di PT BSI -PT MDKA
Terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk, Begini Klarifikasi Dari PPK UPTD Wilayah Pelayanan IV Kabupaten Garut Jabar
Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat terhadap Wartawan Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada 2024
Proyek Siluman? Pelebaran Jalan Sepanjang 8 Kilo Meter Di Singgahan–Senori Tanpa APK
Kejaksaan Negeri Tuban Besok Bakal Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Program Biopori Tahun 2021
Selamat dan sukses kepada AKBP Dr. Maruly Pardede SH., SIK., M.H., atas keberhasilannya dalam Sidang Promosi Doktor di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:22 WIB

Aktivis Anak Bangsa dan LAKRI Gelar Unras Terkait Adanya Dugaan KKN Oleh Oknum Pejabat UPI

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Puluhan Aparat Alami Luka-luka Selama Pengamanan Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:26 WIB

Kenneth Trevi Rilis Single “Nama Terbaik”, Ungkapkan Kasih Sayang Seorang Ibu

Minggu, 10 Maret 2024 - 11:42 WIB

Perayaan hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946/Tahun 2024 Masehi, Kota Cimahi Diawali dengan Pawai Budaya

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru