Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Ini Dan Ternyata Dilaporkan Warga Malaysia Di Polda Sumut

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:19 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MEDAN – Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rafika Indra Dewi alias Fika, alias RID (43) Warga Jl.Pertempuran Linkungan VI No.147 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat diduga juga melakukan penipuan terhadap salah seorang warga negara Malaysia inisial SK.

Jadi, selain korban Siwa Kumar  Warga Jl. Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung  Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Pelaku Fika alias RID diduga kuat melakukan perbuatan yang sama terhadap seorang pria inisial SK, kewarganegaraan Malaysia.

Hal itu terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1150/1X/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA atas Pelapor Sarawanan Kothandam terhadap RID dan Sri Witiya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SK melaporkan pelaku Sri Witiya dengan berkas bukti slip transfer uang dengan nomor rekening atas nama Sriwitiya.

Transfer uang merupakan permintaan RID terhadap korban SK  dengan modus yang sama dengan korban Siwa Kumar yakni menggunakan dokumen kantor wilayah kementrian perpajakan Sumatera Utara.

Mengetahui adanya laporan terhadap pelaku yang sama yakni RID dan Sri Witiya ke Polda Sumatera Utara oleh korban SK, maka Korban Siwa Kumar pun meminta Penyidik Polrestabes Medan segera menangkap Sri Witiya yang diduga selaku bendahara panti jompo Bala Krisna diduga bagian dari komplotan penipuan bersama RID.

Baca Juga :  Penilaian Janggal dan Hadiah Murahan, Medan Modif Contest Part 3 Diserbu Protes Peserta

Siwa berharap  Penyidik dapat segera menuntaskan Perkara penipuan ini dan mengungkap para pelaku lain yang turut terlibat di aksi aliran dana hasil penipuan yang dilakukan pelaku.

“Saya menduga pelaku memiliki komplotan dalam melakukan penipuan dengan modus yayasan, bahkan tidak sedikit korban yang sudah berjatuhan dari aksi pelaku bersama timnya, sebab mereka memiliki jaringan kejahatan yang teroganisir” Jelas Siwa, Selasa (27/8/2024).

Siwa menilai RID  merupakan otak pelaku penipuan dan penggelapan yang dalam aksinya melibatkan beberapa orang untuk melancarkan misi penipuannya.

Hal itu dibuktikan dengan slip transfer Rekening BCA an.M.Vicky Advani, Rekening BCA an.Kanna Thasen, Rekening BCA an.Sri Witiya dan Rekening BRI an.Mala hingga total uang yang ditransfer Pelapor berjumlah Rp.284.500.000,-(dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Kapolres Belawan dalam Pusaran Overmacht: Upaya Penanganan dan Imbauan

“Nah, Sri Witiya juga penerima uang dari bukti transfer rekening bank, jadi Sri Witiya adalah orang yang sama dengan yang dilaporkan warga negara asing tersebut, jadi jelas kejahatan mereka sudah terorganisir” Ungkap Siwa.

Siwa Kumar melaporkan RID atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian materil berupa Uang, Emas dan BPKB Mobil milikmya sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/243/I/2024/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Diketahui, Pelaku RID menggunakan dokumen kop surat Kantor Dirjen Pajak diduga palsu untuk menipu orang lain, Pelaku meyakinkan korbannya bahwa memiliki uang 3 miliar yang tertahan dikantor pajak.

Dengan menunjukkan Dokumen pajak tersebut, pelaku memperdaya para korban untuk  meminjam uang.

Dan saat melakukan aksinya, pelaku meminta para korban mengirimkan uang kerekening orang lain, salahsatunya kerekening milik Sri Witiya.

“Dan diduga, Sri Witiya merupakan bendahara panti jompo Bala Krisna yang patut ditersangkakan dalam kasus ini” Tegas Siwa.

 

(**)

Berita Terkait

Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana
Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
Gawat Pak Kapolri : Menjelang 3 Minggu Pelaku Penganiayaan Wartawan Tidak Ditangkap
Miris! Sudah Dianiaya, Wartawan Leo Sembiring Difitnah Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan : 1 Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar di Dewan Pers
Kapolres Belawan dalam Pusaran Overmacht: Upaya Penanganan dan Imbauan
Konfirmasi Soal Bangunan Tanpa PBG Wartawan Dianiaya dan Diancam Akan Ditelanjangi, Korban : Pak Kapolda Tolong Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis
Pelaku Penganiayaan Wartawan Terkesan Kebal Hukum, Kompolnas Akan Telusuri ke Polda Sumut
Pelaku Penganiyaan Wartawan Leo Sembiring Diduga Kebal Hukum, Presiden Prabowo Subianto : Tidak Ada Yang Kebal Hukum !

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:01 WIB

Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak dari 14 Panti Asuhan di Medan

Senin, 19 Mei 2025 - 07:55 WIB

Polres Tanah Karo Tegaskan: BBM Subsidi Hanya untuk Masyarakat yang Berhak, Pengusaha Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:43 WIB

“BRAVO IPK Karo”- IPK Karo peduli sesama timbun Jalan Rusak Aksi Nyata Permudah Akses Jalan Masyrakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:25 WIB

Penjelasan Kadispenad Tentang Pengamanan Kejaksaan Oleh Personel TNI*

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:55 WIB

Polres Tanah Karo Soroti Penyelewengan BBM Subsidi: “Jangan Diam, Laporkan Sekarang!” Karo — Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyelewengan BBM yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi BBM subsidi yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang tidak berhak menerima subsidi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan BBM subsidi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor. Jangan diam, laporkan sekarang demi keadilan bersama,” tegas AKP Rasmaju Tarigan. Polres Tanah Karo membuka layanan pengaduan melalui call center 110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam pengelolaan subsidi yang tepat sasaran. #polrestanahkar #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:47 WIB

Ciptakan Kondisi Aman, Polres Tebingtinggi Patroli Hingga Dini Hari Antisipasi Balap Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:41 WIB

Tak Berhenti, Polres Sergai Himbau Pelaku Usaha UMKM Perangi Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:22 WIB

# Mari kita ramaikan kegiatan positif ini # *Kepala kejaksaan negeri karo menggelar turnamen CATUR piala kejari Karo 2025*

Berita Terbaru