LBH : Minta Penyidik Polres Ketapang Jeli Menindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:02 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, PONTIANAK, KALBAR – Pemukulan  dan pengeroyokan terhadap  wartwan  yang sedang menjalankan tugas jurnalistik  kembali terjadi, Kali ini  terjadi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Kuasa Hukum Media Partner Grup Indonesia Maju Dr Herman Hofi Munawar yang  juga dipercaya Sebagai Kuasa Hukum Dari Korban Wartawn yang di pukul angkat bicara pada awak media 24 Agustus 2024 Wib,

Dr, Herman Hofi Munawar menegaskan agara  peraoalan ini harus menjadi perhatian serius atas pengaduan wartwan sebagai korban pengeroyokan di polresta Ketapang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita minta tegas Herman Hofi semoga penyidik betul-betul memahami persoalan ini. Pemukulan dan atau pengeroyokan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas  tidak boleh di samakan perlakuan hukum nya dengan pemukulan biasa.

Pemukulan terhadap wartawan,  aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan KUHP, padahal sudah ada UU Pers yang tentu bersifat lex specialis.

Kita berharap  baik penyidik maupun JPU akan jeli melihat kasus pemukulan tersebut.

Tentu saja  penyidik  akan mencari apa yang melatarbelakangi terjadinya pemukulan tersebut.,berdasar informasi dari berbagai pihak  bahwa tindakan pemukulan terhadap korban yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik terhadap suatu proyek pemerintah yang diduga ada penyimpangan.  Oleh sebab itu dapat dimaknai tindakan pemukulan tersebut sebagai bentuk upaya menghambat/menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Pangdam Tanjungpura Buka Open Tournament Tennis Lapangan Piala Panglima TNI

Dengan  demikian  jelas bahwa pelaku melakukan pemukulan  dapat dikatagorikan  menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.

Apabilan hal tersebut benar hasil penyelidikan maka terhadap pelaku pemukulan tersebut merupakan tindak pidana menghalangi hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 pasal tsb  jika terjadi tindakan menghalangi tugas Pers.

Masih terang Herman, Akan tetapi  persoalan ini menghalangi dengan cara melalukan pemukulan  dan bahkan di keroyok maka  harus  dikenakan pasal berlapis, disamping UU Pers juga dapat dikenakan KUHP pasal 351  jo Pasal 170   diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-79 TNI, Jajaran TNI di Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Dalam  UU Pers sangat tegas mengatur Sebagai legal protection for journalists in carrying out  profession reporters Sangat jelas bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya  ditetapkan dengan Undang-undang

Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.

Kemerdekaan pers adalah perwujudan daripada kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilindungi konstitusi.

Yang terpenting saat ini adalah menuntut agar kepolisian memeriksa kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kita akan terus melakukan kontrol selama proses pemeriksaan sampai dengan putusan pengadilan tegas Dr Herman Hofi Munawar.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH dan Pakar Hukum

Berita Terkait

PT Microtech Jaya Developers dan Akmen-BS Bahas Kerja Sama Digitalisasi dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Sambut HUT ke-79 TNI, Jajaran TNI di Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Peringati HUT ke-79 TNI, Kodam Tanjungpura Gelar Lomba dan Pameran Burung Berkicau Pangdam Cup II
Pimpin Apel Gelar Pasukan PAM VVIP, Pangdam XII/Tpr Tegaskan Akan Totalitas Amankan Kunjungan Kerja Presiden
Pangdam Tanjungpura Buka Open Tournament Tennis Lapangan Piala Panglima TNI
Suriadi Buat Laporan Polisi Atas Kasus Pengeroyokan Terhadap Anaknya
Pasangan ZIAP dan 12 Parpol Pengusung Gelar Deklarasi, Masyarakat Kaltara Banjiri Halaman Hotel Pangeran Khar dan Tugu Cinta Damai
Kasi Propam Polres Sekadau Tekankan Netralitas Polri dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:59 WIB

 Polisi Berbagi di Bulan Ramadan, Janda Lansia Buta Katarak di Desa Kolaka Terima Sembako

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:01 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:30 WIB

PGIW Sulselra Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa, Dr. Ir. Yonggris : Masalah Kemanusiaan dan Lingkungan Menjadi Misi Kita Bersama

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:14 WIB

SFB Berbagi Kebahagiaan: Bukber dan Bakti Sosial untuk Pejuang Kanker

Senin, 17 Maret 2025 - 19:06 WIB

BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Senin, 17 Maret 2025 - 07:38 WIB

Hati-Hati Calo! Kapolsek Soeta Ingatkan Pemudik Agar Lebih Waspada

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:59 WIB

Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., MH., Menjadi Bupati Maros yang Baru Dilantik: Berkomitmen untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

Antusias Masyarakat Tinggi! Takjil Gratis dari Polres Pelabuhan Makassar Habis dalam Sekejap

Berita Terbaru