Uang Nasabah Hilang…! Kepala Unit BRI Cabang alaudin: “Maaf Ada legal Yang Menangani

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:34 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR – Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Jalan Sultan Alauddin Titik Koordinat Jalan Rappocini kota makassar, Zulfikar Pegawai BRI diduga menggelapkan uang milik nasabah senilai Rp. 10.000.000, Makassar, Rabu (07/08/2024). Pukul 12:07 Wita.

Uang tersebut merupakan tabungan  nasabah BRI Cabang Alauddin, atas nama  Dahlan Dg. Rimo dengan nominal tabungan Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).

Dugaan penggelapan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Alauddin tersebut menuai kritik dari paktisi hukum, Irwan Tompo, S.H.,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan S.H., Sebagai Kuasa Hukum Korban menilai Aksi tersebut tak hanya merugikan nasabah, namun menjadi preseden buruk terhadap institusi BRI sebagai lembaga perbankan.

Aksi Penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI tersebut, disinyalir tak hanya dilakukan satu orang, kuat dugaan melibatkan orang lain.

Baca Juga :  "Patroli Nonstop 24 Jam! Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Keamanan Ramadhan"

Irwan menduga aksi penggelapan tersebut diduga melibatkan pihak lain. Pasalnya, saat korban mengajukan permohonan pembuatan ATM, Pegawai Bank BRI meminta ATM dan Sandinya lalu memberikan uang senilai Rp. 5.00.000 (Lima ratus ribu rupuah) dan mengatakan kepada Nasabah Dahlan Dg. Romo kelebihan uang Rp. 500.000 lima ratus ribu rupiah.

“Oknum Pegawai BRI yang bersangkutan menerbitkan ATM sesuai permohonan Nasabah lalu meminta ATM dan sandinya lalu memberikan nasabah uang senilai Rp. 500.000, Lima ratus ribu rupiah,” ujar Irwan, S.H., Kuasa Hukum,

Menurut Menurut Irwan, S.H., dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Alauddin tersebut merupakan perbuatan pidana yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum

Nasabah bermohon membuat ATM kepada oknum pegawai yang bersangkutan. Saat membuat ATM tentu tidak meminta sandi lalu memberikan uang senilai Rp. 500.000, lima ratus ribu rupiah dan mengatakan ada uanh kelebihan Rp. 500.000, lima ratus ribu rupiah” Tandanya.

Baca Juga :  Hak Jawab SD Kartika XX-I Hasanuddin Atas Pemberitaan Tentang Permasalahan Perundungan

Praktisi hukum Irwan, S.H., tersebut menjelaskan jika aksi penggelapan ssecara sengaja melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Kasus ini sudah Kami laporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan : LP/B/1450/SPKT POLRESTABES MAKASSAR POLDA SULAWESI SELATAN.

Di sisi lain awak media yang mendapat informasi terkait dugaan penggelapan tersebut, mencoba melakukan konfirmasi via pesan singkat Watsaap kepada kepala unit BRI cabang alaudin makassar

Kepala Unit yang di konfirmasi mengatakan, “Mohon maaf sesuai SOP kami tidak bisa memberikan konfirmasi, karena ada Legalnya BRI yang menangani. Singkatnya via pesan singkat Watsaap.

 

(**)

Berita Terkait

Ratusan Paket Takjil Dibagikan Keluarga Besar Ex-Adhoc Bontoala Sebagai Wujud Kepedulian Ramadan dan Eratkan Silaturahmi
Tangis Perdamaian di Polsek Wajo: Restorative Justice Selamatkan Ibu Hamil dari Jeruji Besi
Jaga Ketertiban Ramadan, Kapolres Pelabuhan Makassar Kawal Demo dengan Pendekatan Humanis
Walikota Makassar Dukung YADEA Sebagai Pemimpin Motor Listrik Global
PGIW Sulselra Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa, Dr. Ir. Yonggris : Masalah Kemanusiaan dan Lingkungan Menjadi Misi Kita Bersama
Polri untuk Masyarakat: Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang Bantu Warga Turun dari Kapal
Antisipasi Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Penyuluhan
Hati-Hati Calo! Kapolsek Soeta Ingatkan Pemudik Agar Lebih Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:59 WIB

 Polisi Berbagi di Bulan Ramadan, Janda Lansia Buta Katarak di Desa Kolaka Terima Sembako

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:01 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:30 WIB

PGIW Sulselra Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa, Dr. Ir. Yonggris : Masalah Kemanusiaan dan Lingkungan Menjadi Misi Kita Bersama

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:14 WIB

SFB Berbagi Kebahagiaan: Bukber dan Bakti Sosial untuk Pejuang Kanker

Senin, 17 Maret 2025 - 19:06 WIB

BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Senin, 17 Maret 2025 - 07:38 WIB

Hati-Hati Calo! Kapolsek Soeta Ingatkan Pemudik Agar Lebih Waspada

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:59 WIB

Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., MH., Menjadi Bupati Maros yang Baru Dilantik: Berkomitmen untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

Antusias Masyarakat Tinggi! Takjil Gratis dari Polres Pelabuhan Makassar Habis dalam Sekejap

Berita Terbaru