Jalan Proyek Under Pass Gatot Subroto Memakan Korban 9 Kendaraan Sepeda Motor Berjatuhan

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:18 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

DETIKTIMUR.COM, MEDAN – Proyek Pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Medan yang di kerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUP) yang bermitra dengan PT. WIKA (Wijaya Karya ) ditandai dengan Groundbreaking, sepanjang 750 meter ini dibangun oleh Kementerian PUPR dengan menggunakan dana APBN tahun 2023 – 2024 senilai Rp 200 milyar,namun dalam pelaksanaannya proyek prestise yang digarap salah satu kontraktor tampak terlihat kurang profesional, Kamis (15/8/2024).

Persoalan itu adalah pembiaran terhadap jalan eksisting yang ada di sisi selatan dan utara proyek,jalanan yang kondisinya rusak lumayan parah dan basah dibiarkan tanpa ada sentuhan perbaikan sedikit pun, yang menyebabkan pengguna jalan roda dua berjatuhan.

Terpisah prihal tersebut korban yang berjatuhan jatuh pada hari rabu malam tepatnya pukul 19 : 30 Wib pihak dari PT. Wika tidak langsung membawa korban yang berjatuhan ke rumah sakit yang terdekat, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berjatuhan korban di sebabkan jalan yang licin menyebabkan salah satu korban dari 9 kendaraan yang jatuh kehilangan daya ingatnya atau (amnesia) efek benturan keras di bagian kepalanya.

Ironisnya saat korban menuntut kepada pihak PT. Wika, salah satu pekerja mengatakan “Kenapa harus kami yang di ributkan sementara kalian jatuh di jalan sudah tau jalan di sini licin”ucapnya kepada korban.

Tidak ada tanggapan dari pihak PT. Wika Korban yang jatuh sebagian langsung pergi meninggalkan lokasi dan berobat  sendiri ke RSU Hermina yang berada di  Jl. Asrama, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.

Dalam kejadian tersebut bahwa pihak PT.Wika kurang profesional dalam mengerjakan proyek under pass di jalan Gatot Subroto Medan.

Baca Juga :  Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan

Prihal tersebut bahwa PT. Wika yang mengerjakan Proyek under pass telah melanggar peraturan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti halnya yang terdapat pada ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) merupakan landasan hukum untuk pembangunan nasional yang ada di Indonesia. Undang-Undang ini ingin memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi di Indonesia menjadi aman dan tidak membahayakan masyarakat baik masyarakat umum maupun masyarakat yang menjadi pekerja di proyek.

 

(**)

Berita Terkait

Sidang Agenda Saksi, Majelis Hakim PTUN Dengar Saksi Sebut Ada Uang 300 Rb dan Orang Yang Sudah Meninggal Ikut Tanda Tangan Perizinan RS Seah ?
Menyoroti Maraknya Peredaran Narkoba di Sumut Forum Aktivis Medan Segera Laksanakan FGD
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Berikan Donasi untuk SMK, Siap Menampung Siswa yang Berkualitas
Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Ketua PWI Sumut Apresiasi Undangan sebagai Saksi di Pernikahan Tokoh Pers
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:59 WIB

 Polisi Berbagi di Bulan Ramadan, Janda Lansia Buta Katarak di Desa Kolaka Terima Sembako

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:01 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:30 WIB

PGIW Sulselra Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa, Dr. Ir. Yonggris : Masalah Kemanusiaan dan Lingkungan Menjadi Misi Kita Bersama

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:14 WIB

SFB Berbagi Kebahagiaan: Bukber dan Bakti Sosial untuk Pejuang Kanker

Senin, 17 Maret 2025 - 19:06 WIB

BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Senin, 17 Maret 2025 - 07:38 WIB

Hati-Hati Calo! Kapolsek Soeta Ingatkan Pemudik Agar Lebih Waspada

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:59 WIB

Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., MH., Menjadi Bupati Maros yang Baru Dilantik: Berkomitmen untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

Antusias Masyarakat Tinggi! Takjil Gratis dari Polres Pelabuhan Makassar Habis dalam Sekejap

Berita Terbaru