Jalan Proyek Under Pass Gatot Subroto Memakan Korban 9 Kendaraan Sepeda Motor Berjatuhan

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:18 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

DETIKTIMUR.COM, MEDAN – Proyek Pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Medan yang di kerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUP) yang bermitra dengan PT. WIKA (Wijaya Karya ) ditandai dengan Groundbreaking, sepanjang 750 meter ini dibangun oleh Kementerian PUPR dengan menggunakan dana APBN tahun 2023 – 2024 senilai Rp 200 milyar,namun dalam pelaksanaannya proyek prestise yang digarap salah satu kontraktor tampak terlihat kurang profesional, Kamis (15/8/2024).

Persoalan itu adalah pembiaran terhadap jalan eksisting yang ada di sisi selatan dan utara proyek,jalanan yang kondisinya rusak lumayan parah dan basah dibiarkan tanpa ada sentuhan perbaikan sedikit pun, yang menyebabkan pengguna jalan roda dua berjatuhan.

Terpisah prihal tersebut korban yang berjatuhan jatuh pada hari rabu malam tepatnya pukul 19 : 30 Wib pihak dari PT. Wika tidak langsung membawa korban yang berjatuhan ke rumah sakit yang terdekat, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berjatuhan korban di sebabkan jalan yang licin menyebabkan salah satu korban dari 9 kendaraan yang jatuh kehilangan daya ingatnya atau (amnesia) efek benturan keras di bagian kepalanya.

Ironisnya saat korban menuntut kepada pihak PT. Wika, salah satu pekerja mengatakan “Kenapa harus kami yang di ributkan sementara kalian jatuh di jalan sudah tau jalan di sini licin”ucapnya kepada korban.

Tidak ada tanggapan dari pihak PT. Wika Korban yang jatuh sebagian langsung pergi meninggalkan lokasi dan berobat  sendiri ke RSU Hermina yang berada di  Jl. Asrama, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.

Dalam kejadian tersebut bahwa pihak PT.Wika kurang profesional dalam mengerjakan proyek under pass di jalan Gatot Subroto Medan.

Baca Juga :  Kapolsek Pancur Batu Tutup Mata Diduga Perjudian Dadu Kopyok Berjalan Mulus di Samping Cafe Terbul Bar & Lounge, Kebal Hukum

Prihal tersebut bahwa PT. Wika yang mengerjakan Proyek under pass telah melanggar peraturan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti halnya yang terdapat pada ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) merupakan landasan hukum untuk pembangunan nasional yang ada di Indonesia. Undang-Undang ini ingin memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi di Indonesia menjadi aman dan tidak membahayakan masyarakat baik masyarakat umum maupun masyarakat yang menjadi pekerja di proyek.

 

(**)

Berita Terkait

Lapak Judi Kopiok dan Dadu Putar Bebas Beroperasi di Jalan Duku Binjai “Polrestabes Medan Bungkam” Warga : Polisi Ngapain Aja?
Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Diduga Menerima Upeti Polres Belawan Terkesan Tutup Mata Maraknya Lokasi Judi Tembak Ikan Mrek 128HM Milik Akuang
Diduga di Back-up Oknum APH, Lokasi Judi Tembak Ikan Jalan M. Basyr Marelan Bebas Beroperasi
Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Ini Dan Ternyata Dilaporkan Warga Malaysia Di Polda Sumut
Dugaan Korupsi Di Asahan, SMP-SU Gelar Aksi Damai Meminta Kejatisu Tidak Tutup Mata
Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Sukseskan Pilkada Serentak Personil Polsubsektor Sangkarrang Bersama TNI lakukan Patroli Dialogis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:07 WIB

Paparkan Program Pendidikan Gratis, 250 Warga Kelurahan Bontoala Tua Bersorak dan Siap Dukung Seto-Rezki

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Wujudkan Pilkada yang Aman dan Kondusif, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Kampanye Paslon

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilukada

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Pengurus DPD LDII Kota Makassar Ikuti Bimtek yang di Gelar Badan Kesbangpol

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:35 WIB

Netralitas Oknum RT/RW Yang Masih Aktif di Kelurahan Pannampu di Pertanyakan !!

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Polsek Wajo Tingkatkan Patroli Blue Light untuk Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Serentak

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Kepedulian Abdi Negara: Personil Polri di Pelabuhan Soekarno Hatta, Bantu Penumpang Sakit

Berita Terbaru