Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”

DETIK TIMUR

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:12 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tumirin, yang dipimpin oleh Angga Pratama Sitorus SH.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus SH, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya saya, Angga Pratama Sitorus SH, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Baca Juga :  Polda Sumut Turunkan 12.882 Personel Amankan Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin. Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.”sambungnya.

Selain itu, Angga Pratama Sitorus SH juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.

“Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang juga banyak membantu selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini,” ujar Angga.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami,” lanjut Angga.

Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Angga Pratama Sitorus SH menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.

Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(red)

Berita Terkait

Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan
Sidang Agenda Saksi, Majelis Hakim PTUN Dengar Saksi Sebut Ada Uang 300 Rb dan Orang Yang Sudah Meninggal Ikut Tanda Tangan Perizinan RS Seah ?
Menyoroti Maraknya Peredaran Narkoba di Sumut Forum Aktivis Medan Segera Laksanakan FGD
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Berikan Donasi untuk SMK, Siap Menampung Siswa yang Berkualitas
Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Ketua PWI Sumut Apresiasi Undangan sebagai Saksi di Pernikahan Tokoh Pers
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:44 WIB

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Rutan Siak lakukan rapat Percepatan Pemenuhan data dukung B03 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dukung Kebijakan Pemko Soal Tarif Parkir, Kepala Kordinator Parkir PT Yabisa Bambang Winarno : Revisi Dulu Perdanya Sebelum Perwakonya Diterapkan

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:15 WIB

Warga Desa Bangun Saru Kampar Kiri Hilir Riau Minta dan Memohon Agar Presiden Dapat Membantu 

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:45 WIB

Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers

Kamis, 20 Februari 2025 - 00:05 WIB

Sah, Kampriwoto Pimpin Forkom SMA, SMK, SLB Negeri Se Riau

Senin, 3 Februari 2025 - 15:41 WIB

Diperiode Ke-2, M. Isa Lahamid Terpilih Kembali Secara Aklamasi Pimpin BPD KKSS Kota Pekanbaru Priode 2025-2030

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:20 WIB

HUT Persit Ke-79, Persit KCK Ranting 3 Yonarhanud 13 Cabang XV PD I/Bukit Barisan Gelar Kegiatan Donor Darah

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:07 WIB

BS Membantah Semua Apa Yang Dituduhkan Terhadap Dirinya, BS: Semua Pemberitaan Itu Tidak Benar

Berita Terbaru