LBH : Penetapan Tersangka Muda Secara Hukum Masih Sangat Sumir

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2024 - 16:46 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, PONTIANAK KALBAR – Dalam kasus mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang di Duga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kalbar yang mana sudah di muat beberapa media online secara hukum masih sangat sumir terang Dr Herman Hofi Munawar LBH dan pengamat kebijakan publik kepada awak media 11 Agustus 2024 Wib.

Terang Herman kasus Muda di Polda Kalbar saat ini sudah melakukan gelar perkara dalam mekanisme penyelidikan, dan penyidikan terhadap laporan dugaan adanya kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan kegiatan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013 yang lalu terhadap mantan Bupati Kubu Raya saat ini jelas masih di proses oleh penyidik atas laporan sodara Iwan yang merasa di tipu.

Adapun dalam perkara kasus penipuan tersebut yang di sangkakan mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, selain Muda polisi juga memeriksa mantan direktur PDAM Tirta Raya Ulai Visatu sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses gelar perkara yang di lakukan penyidik Polda Kalbar menurut Herman Hofi memang mekanisme nya harus demikian atas adanya laporan.

Setiap tahapan yang dilakukan penyidik harus melalui gelar perkara yang menghadirkan berbagai pihak didalam polda itu sendiri dan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli lainnya yang dianggap penting, jadi penetapan seseorang tersangka bukan atas rekomendasi kapolda sebagaimana diberitakan beberapa media.

Terkait dengan informasi Muda Mahendra sebagai Bupati ketika itu dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penyidik harus mengetahui betul jalan ceritanya.

Sebab setiap kepala daerah sebagi pejabat penyelengara tidak bisa semena mena di jadikan tersangka karena kebijakan.

Dalam KUHP pada Pasal 50 dengan tegas menyatakan “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. ”Pada Pasal 51 ayat (1) KUHP bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Baca Juga :  Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan "Polres" Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan

Masih terang Herman Hofi,setiap kegiatan yang mengunakan anggaran negara baik dari sumber dana APBD maupun APBN itu juga diatur dalam perturan perundang-undangan termasuk dalam perda dan Perkerda

Nah setiap kegiatan pekerjaan pembangunan mengunakan anggaran pemerintah tidak bisa semudah itu dituduh sebagai korupsi atau delik penggelapan. karena ada mekanisme yang di lewati sebelum kegiatan tersebut di laksnakan.

Dengan demikian ketika terjadi adanya kerugian negara tidak bisa langsung dimaknai korupsi atau bentuk pidana lain nya.

Pada Pasal 53 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pada pasal tersebut mengandung unsur Actus Reus dan Mens Rea. Dua unsur ini harus di perhatikan secara cermat oleh penyidik. Actus reus dan mens rea sangat penting untuk membuktikan tanggung jawab pidana.

Mens rea mengacu pada kondisi mental pelaku pada saat melakukan kejahatan, sedangkan actus reus berkaitan dengan tindakan fisik dalam melakukan kejahatan.

Komponen fisik dari suatu tindak pidana disebut sebagai actus reus, yang mengandung makna “perbuatan bersalah.” Ini mencakup semua perilaku kriminal, termasuk hal yang dipersangkakan pada Muda Mahendra

Oleg sebab itu semua harus jelas juga jika penyidik melakukan kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kekeliruan penyidik dalam proses itu semua maka itu juga jelas kerja-kerja penyidik menjadi cacat hukum.

Menurut Herman Hofi lagi apa yang di muat beberapa media online harus jelas jadi tidak membuat blunder buat publik, saat ini kita percayakan kepada penyidik Polda Kalbar apakah masuk unsur pidana atau tidak ini masih dalam proses,soal gelar perkara itu bukan nya langsung menjadikan orang tersangka tetapi itu adalah proses hukum yang di lakukan penyidik. Kita berharap penyidik bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan bukan berdasarkan rekomendasi pimpinan atau pesanan pihak lain nya.

Baca Juga :  Kajasdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Hadiri Penutupan Turnamen Sepakbola Walikota Cup VII Kota Makassar

Soal Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kubu Raya ini yang dimuat beberapa media itu masih prematur  sebab masih dalam proses dan itu belum bisa dipastikan seratus hukum nya.

Dalam tangkapan layar SP2HP yang diterbitkan. tersebut menyatakan bahwa pada 6 Agustus 2024, penyidik membuka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan meningkatkan status mantan Bupati Muda Mahendrawan dan sodara Ulaya Wisata dari saksi naik menjadi tersangka ini kan harus dipastikan adanya SP2HP tersebut. Apa benar demikian adanya cetus Herman Hofi.

Bergulirnya kasus ini yang mana seperti diketahui berawal dari laporan sodara Iwan Darmawan,salah satu kontraktor di Kubu Raya, melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang lalu.

Menurut Iwan setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, Iwan Darmawan masih belum menerima pembayaran dan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 milyard hingga dirinya melaporkan, kasus ini di Polda Kalbar dalam mencari keadilan hukum atas hak hak nya tegas Herman hofi

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH Pakar Hukum Dan Pengamat Kebijakan Publik

 

Red //98

 

Berita Terkait

Cahaya Villa: Pengalaman Staycation Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Garut
KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
KAKI Apresiasi AKBP Restu Wijayanto Kapolres Pelabuhan Makassar Sejatinya POLRI Presisi
Tumpang-Tindih Wewenang? Ini Alasan Kejaksaan Sebaiknya Tetap Jadi Penuntut!
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 06:59 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Siaga Penuh Amankan Arus Balik di Dua Pelabuhan Utama

Sabtu, 5 April 2025 - 06:08 WIB

Lonjakan 100% Penumpang di Pelabuhan Makassar, Satlantas All Out Atur Lalin & Bantu Pemudik”

Jumat, 4 April 2025 - 15:07 WIB

Jelang dan Sesudah Lebaran, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Beri Imbauan Kamtibmas dan Bantu Pemudik

Senin, 31 Maret 2025 - 15:08 WIB

Selamat Idul Fitri 1446 H: Ucapan dari Direktur Media Kabar Bangsa dan Bupati Sampang

Senin, 31 Maret 2025 - 08:50 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Dan Ketua Bhayangkari Cab. Pelabuhan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 01:28 WIB

Kaperwil Cyberkriminal Bangka Belitung, Nyimas Yeni Lestari: Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H untuk Masyarakat dan Wartawan

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:40 WIB

CEO PT. Aswar Jaya Group Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:32 WIB

Dukung TNI, Massa Gelar Demo di Belakang Kantor DPRD Mamuju

Berita Terbaru

PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pangkep

Rabu, 9 Apr 2025 - 08:26 WIB