Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Grosir Butung Menolak Terkait Rencana Eksekusi Yang Akan dilakukan Oleh PN Makassar

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:54 WIB

50535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Grosir Butung Menolak Terkait Rencana Eksekusi Yang Akan dilakukan Oleh PN Makassar

 

 

Makassar(Sulsel) –detiktimur.com

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerukunan Pedagang Pusat Grosir Butung (KPPGB) menyayangkan dan menolak terkait rencana pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 1 Agustus 2024.

 

Melalui Konferensi pers yang dilakukan di sekretariat Kerukunan Pedagang Pusat Grosir Butung pada Selasa (30/07/2024), ketua Kerukunan Pedagang Pusat Grosir Butung Makassar menyayangkan adanya rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

 

Hal tersebut sangat beralasan karena Pedagang menduga bahwa yang bermohon Eksekusi adalah mantan pengurus KSU Bina Duta yang masa periode kepengurusannya telah berakhir di tahun 2020 yang lalu dan disinyalir telah mengundurkan diri sebagai pengurus pada tahun 2019 sebelum berakhirnya masa periodenya jadi pada prinsipnya mereka tidak memiliki hak mengingat mereka telah mengundurkan diri dari kepengurusan.

 

“Yang lebih membingungkan adalah ini sengketa kepengurusan namun kok rukonya HM Irsyad Doloking mau dikosongkan sedangkan bukan mereka yang punya apalagi KSU Bina Duta, cuman dipinjamkan dan barang yang didalam adalah milik pribadi HM Irsyad Doloking, aneh”, Ungkap sahrir yang juga Ketua KPPGB.

 

“Penolakan eksekusi kami sangat beralasan karena kami khawatirkan bila itu tetap dipaksakan dilaksanakan maka mengakibatkan semua aktifitas perdagangan di Pasar Butung akan lumpuh, pedagang tidak bisa berjualan, pembeli akan takut lagi datang yang membuat pedagang merugi serta perputaran ekonomi di Pasar Butung akan kolaps”, tambah Muh Harakan selaku sekretaris KKPPB.

Baca Juga :  Cegah Banjir, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Pimpin Aksi Bersih-bersih di Wilayah Teritorial

 

“Oleh karena itu, kami mewakili dan atas nama pedagang Pasar Butung meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres pelabuhan dan Kapolsek Wajo Kota Makassar untuk tidak melakukan eksekusi, karena kami pedagang akan sangat dirugikan oleh keputusan yang tidak tepat”, tambahnya.

 

“Selain itu dengan rencana eksekusi yang akan dilakukan itu dapat berdampak besar pada situasi dan kondisi Kamtibmas di Pasar Butung ini, kami berharap tidak ada lagi situasi dimana pengunjung serta pedagang takut untuk berbelanja dan melakukan kegiatan jual beli di Pasar Butung Makassar”, tambahnya.

 

Jika situasi kembali tidak kondusif maka nasib para pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas jual beli di Pasar Butung Makassar ini akan semakin sulit, kepercayaan dari para pedagang di Tanah Abang akan berkurang, kepercayaan dari para konsumen dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan juga pasti berkurang padahal kita ketahui Pasar Butung Makassar merupakan tempat dimana perputaran ekonomi cukup signifikan mengingat Pasar Butung Makassar adalah pusat Grosir terbesar di Indonesia Timur.

Baca Juga :  Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 di Makodam

 

“Kami dari Kerukunan keluarga Pedagang Pusat Grosir Butung berharap ditengah persaingan pasar yang melibatkan pasar modern, swadaya serta online shop yang banyak bermunculan, situasi di Pasar Butung yang merupakan Pusat Grosir terbesar di Indonesia Timur ini bisa tetap kondusif sehingga para konsumen tidak sepenuhnya beralih ke online shop agar masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari berdagang di Pasar Butung Makassar tetap bisa menghidupi keluarganya dengan keuntungan dari aktivitas jual beli yang dilakukan”, tambah sekretaris KKPPB.

 

“Kami mengikuti semua perkembangan gugatan, mengapa Ketua PN Makassar tidak menghormati dan menunggu semua proses hukum yang saat ini bergulir, ada ditingkat kasasi yaitu gugatan perdata nomor 107/Pdt.G/2023/PN Mks terkait kepengurusan dan gugatan perdata nomor 165/Pdt.Bth/2023/PN Mks terkait perlawanan eksekusi, harusnya dengan adanya proses hukum yang masih berjalan, Pengadilan Negeri harusnya menunggu sampai proses hukum tersebut tuntas sehingga kami tidak berpikir bahwa Pengadilan Negeri Makassar yang harusnya menjunjung tinggi serta menghargai proses hukum, malah seakan-akan abai serta menganggap proses hukum yang saat ini masih berjalan tidak memiliki arti sama sekali”, tutup sahrir.

 

Laporan : Nindar*editor*bay*red.

Berita Terkait

Kartini Masa Kini: Polwan Polres Pelabuhan Makassar Tanamkan Akhlak Lewat Ngaji di TPA
Polwan Polres Pelabuhan Makassar Bagi Cokelat di Hari Kartini, Pengendara Tertib Dapat Hadiah!
Sijago Merah Hanguskan 17 Rumah Warga di Jalan Abdul Kadir II Makassar
Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga
Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029
Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan
Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang
Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:15 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 23:20 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 22:33 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 14:20 WIB

Polres Tanah Karo Amankan Ibadan Wafat Isa Almasih dan Paskah 2025 di Sejumlah Gereja di Kabanjahe

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:56 WIB

Menjamurnya Mesin Ikan Elektrick dan Free Games di Kecamatan Laubaleng, Mardingding Kapolsek Mardingding Diam, Diduga SudahTerima Upeti

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:06 WIB

Judi Tembak Ikan dan Free Games Marak di Wilkum Polsek Lau Baleng – Mardingding, Korlap Mengaku Kanit Sudah Terima Jatah Untuk Wartawan

Jumat, 5 Juli 2024 - 08:33 WIB

Zaman Sembiring : Tak Ada Peredaran Narkoba di Cafe Sembaekan Elok

Jumat, 23 Februari 2024 - 08:07 WIB

Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025

Berita Terbaru

KARO

Senin, 21 Apr 2025 - 10:15 WIB

KARO

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:20 WIB

KARO

Minggu, 20 Apr 2025 - 22:33 WIB