Oknum Kades di Sumsel Lakukan Ancaman Terhadap Wartawan,Ketua PPWI Ogan Ilir Angkat Bicara

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:49 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, OGAN ILIR – Terkait pembangunan jalan cor beton di Desa Kumbang Ilir yang dikerjakan asal jadi oleh oknum Kades Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir  tahun 2023 – 2024.

Saat dikonfirmasi terkait pengerjaan dana desa  jalan cor beton tersebut, oknum kepala desa(kades)Kumbang Ilir kec.kandis kab.ogan ilir sumatera-selatan, melakukan nada bicara ancaman yang membuat wartawan yang hendak menkonfirmasi dalam posisi terancam,padahal sangat jelas wartawan yang akan melakukan peliputan di lindungi oleh negara sesuai dengan undang-undang pers No.40 Tahun 1999

Beberapa saat yang lalu, Penajurnalis.my.id menemui Abbas Umar wartawan yang mendapatkan ancaman tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abbas Umar menjelaskan bahwa dirinya mendapat ancaman dari oknum kepala desa(kades) tersebut saat akan menkonfirmasi terkait pembangunan jalan cor beton yang ada di desa kumbang ilir kec.kandis kab.ogan ilir sumatera-selatan.

Bunyi dari ancaman tersebut sebagai berikut:

“Kau budak mane agek ade wang datang ke umah mu empai tau,(kau orang mana?nanti akan ada orang yang akan mendatangi rumahmu,baru kau tahu)” ujar oknum Kades Kumbang Ilir tersebut.

Oknum kades tersebut juga menjelaskan, bahwa wartawan tidak berhak konfirmasi terkait pengerjaan dana desa,yang berhak itu adalah pihak terkait seperti pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca Juga :  KKN FAI UIR Teluk Merbau Mengadakan Semarak Muharram 1446 H

Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, pembangunan jalan tersebut banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Dana Desa Kumbang Ilir TA 2024

– Jumlah Dana Desa Rp. 916.886.000, sudah tersalurkan Rp. 916.886.000

 

Tahap Pertama:

– Realisasi Penyaluran Rp 220.906.800, Tanggal Diterima 06-FEB-24

– Realisasi Penyaluran Rp 219.483.200, Tanggal Diterima 06-FEB-24

 

Tahap Kedua:

– Realisasi Penyaluran Rp 147.271.200, Tanggal Diterima, 01-JUL-24

– Realisasi Penyaluran Rp 329.224.800, tanggal diterima, 01-JUL-24

Dana Desa Kumbang Ilir TA 2023

– Jumlah Dana Desa Rp. 655.086.000, sudah tersalurkan Rp. Rp. 457.851.600

Tahap Pertama:

– Realisasi Penyaluran Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 05-APR-23

– Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 26-JUN-23

– Realisasi Penyaluran, Rp 196.525.800, Tanggal Diterima, 30-MAR-23

Tahap Kedua:

– Realisasi Penyaluran Rp 196.525.800, Tanggal Diterima 20-JUL-23

Hal ini memicu kecurigaan bahwa telah menemukan beberapa indikasi penyimpangan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, dan mark-up harga.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, pembangunan penggunaan dana desa tersebut dikerjakan  asal jadi dari kualitas, dan tidak adanya papan proyek informasi besaran anggaran tersebut.

Baca Juga :  Muflihun Hadiri Pembentangan Peninggalan Rasulullah SAW di Balai LAM Riau

Terpisah,ketua PPWI-Ogan Ilir Fidiel Castro sangat menyesalkan ulah dari oknum kepala desa(kades)tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi,padahal jelas sekali setiap wartawan yang akan melakukan peliputan baik di dalam maupun di luar lapangan di lindungi oleh negara,hal ini sesuai dengan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

“Saya sangat menyesalkan apa yang dialami oleh rekan wartawan kita ini,seharusnya oknum kades tersebut bisa bekerja sama dengan baik kepada insan pers yang akan melakukan peliputan serta segala bentuk konfirmasi terhadap kinerja yang di lakukan oleh oknum kades tersebut,karena wartawan saat akan melakukan peliputan dan konfirmasi di lindungi oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999,”sampainya.

Lebih dalam Fidiel Castro juga mendesak agar oknum kades tersebut di laporkan kepada pihak berwajib,karena telah melakukan pengancaman.

“Laporkan kepada pihak berwajib oknum kades tersebut biarlah hukum yang menjeratnya sesuai dengan pasal pengancaman,biar ada efek jera dan juga menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang ada di kab.Ogan Ilir ini bahwa wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistiknya tidak bisa di halang-halangi ataupun di tutup-tutupi,”pungkasnya.

 

Juliansyah

 

Berita Terkait

Cahaya Villa: Pengalaman Staycation Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Garut
KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
KAKI Apresiasi AKBP Restu Wijayanto Kapolres Pelabuhan Makassar Sejatinya POLRI Presisi
Tumpang-Tindih Wewenang? Ini Alasan Kejaksaan Sebaiknya Tetap Jadi Penuntut!

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 10:30 WIB

Patroli Blue Light Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, Jamin Keamanan Masyarakat

Selasa, 5 November 2024 - 10:39 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Judi Online di Tondano

Berita Terbaru