DETIKTIMUR.COM, WAJO – Saat gencar-gencarnya Presiden RI Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerangi dan menegaskan melarang keras serta memerintahkan agarsetiap Kepala Kepolisian di Wilayah Indonesia (Kapolda beserta jajarannya-red) adanya judi online (Judol), namun di Wilayah Hukum Polres Wajo sepertinya tidak mengindahkan larangan tersebut.
Ini sudah bukan rahasia bagi pelaku judol PC Farming di Wajo, selain dari Polres juga ada beberapa dari oknum dari Polda Sulsel, sebab bisnis judol ini sangat menggiurkan untuk diolah.
Dari penelusuran tim investigasi koranharian55.com mendapat informasi jika ada pelaku judol yang tertangkap oleh reskrim Polres Wajo, pada Rabu (05/06/2024) pukul 23.00 WITA lalu, di Jalan AE Sengkang Wajo di rumah orang tuanya TH, mengamankan 2 Orang pelaku berinisial FR dan SR alias Ne Bersama barang bukti berupa 3 unit PC Farming. Namun dikembalikan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp58juta, sebelumnya dimintai tebusan sebesar Rp100juta, namun akhirnya terjadi kesepakatan Rp58 juta.
FN, Kakak kandung dari pelaku FR Ketika dikonfirmasi akui telah membayar tebusan malam itu sebesar Rp 58 Juta, untuk mengeluarkan adik dan saudaranya serta barang bukti berupa 3 unit PC, dan sudah membayar iuran bulanan sebesar Rp 750ribu per unit PC.
Kasat Reskrim Polres Wajo. AKP Alvin Aji SIK, saat dihubungi via WhatsApp nya memastikan jika tidak ada anggotanya yang melakukan pungli ataupun jatah dari pelaku PC Farming di wilayah Polres Wajo, tegasnya.
“Tidak benar ini pak, kami justru kemarin ikut mendukung perintah dari pak Presiden terkait pemberantasan judi online dengan mengamankan pelaku judi darat dan judi online namun utk press releasenya setelah pelaksanaan ops pekat selesai” tulisnya.
Secara terpisah Kapolres Wajo AKBP Ridho SiK mengatakan, akan mengecek kebanaran berita itu,.
“Kami cek dulu kebenaran berita nya mas, karena ini kami juga sdg proses judi online” ungkapnya senin (22/07/2024) melalui chat di WhatsApp nya.
Tim Media