Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:38 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR – Sabu seberat 6,7 kg berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar yang melibatkan jaringan internasional dengan menahan 4 tersangka. 3 tersangka pria, salah satunya pensiunan PNS, dan satu wanita asal Kabupaten Selayar.

Hal tersebut diungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto SIK, pada konferensi persnya yang digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7/2024).

Dalam keterangannya AKBP Restu Wijayanto SIK menjelaskan, penangkapan 4 tersangka ini di beberapa tempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama dilakukan Jumat 12 Juli di area Jalan Tidung 7 Makassar dengan mengamankan tersangka Rc (22), dengan menyita barang bukti sebanyak 1 saset kristal bening diduga sabu, 1 tembakau sintesis gorilla dan timbangan digital,” ucap Restu Wijayanto.

Pada 16 Juli, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali amankan  Ph (55), pensiunan PNS warga Kampung Bandang, Jakarta Utara. Tersangka dibekuk di Jalan Kemiri, Kabupaten Maros dengan menyita 14 kaleng yang berisi 629 gram diduga sabu.

Baca Juga :  Patroli Ketat di Pintu Ekonomi Timur: Polsek Soeta Amankan Dermaga Makassar

Dan di lokasi ke empat, petugas kepolisian bekuk perempuan Hs (46) ibu rumah tangga. Polisi menyita kardus warna cokelat dan dua telepon selular di Jalan Karunrung.Ariz Makassar.

Saat pengembangan, Hari Sabtu 13 Juli , di alamat yang sama jalan Tidung 7, polisi amankan Id (27) yang diketahui berprofesi driver online. Dari tersangka disita satu saset ukuran sedang 25,59 gram diduga sabu dan timbangan digital yang diperoleh dari Paharuddin.

“Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram tersebut masih ada di Kabupaten Selayar. Tim langsung bergerak dan mengamankan barang bukti yang dimaksudkan, ” tersebut.

Baca Juga :  Sampah menumpuk di pasar Baru, Koramil 1408-07/Ujung Pandang ajak warga bersihkan sampai tuntas

Total sabu yang disita sebanyak 6.761,95 gram yang dikemas dalam 14 kaleng susu.

Kapolres AKBP Restu Wijayanto SIK bersama Kabid Labfor Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si, memastikan di depan awak media keaslian narkoba jenis sabu ini didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Baktiar dan Kasi Humas Iptu Hasrul.

Adapun pasal yang di persangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal  6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.

 

(**)

Berita Terkait

Kartini Masa Kini: Polwan Polres Pelabuhan Makassar Tanamkan Akhlak Lewat Ngaji di TPA
Polwan Polres Pelabuhan Makassar Bagi Cokelat di Hari Kartini, Pengendara Tertib Dapat Hadiah!
Sijago Merah Hanguskan 17 Rumah Warga di Jalan Abdul Kadir II Makassar
Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga
Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029
Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan
Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang
Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:15 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 23:20 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 22:33 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 14:20 WIB

Polres Tanah Karo Amankan Ibadan Wafat Isa Almasih dan Paskah 2025 di Sejumlah Gereja di Kabanjahe

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:56 WIB

Menjamurnya Mesin Ikan Elektrick dan Free Games di Kecamatan Laubaleng, Mardingding Kapolsek Mardingding Diam, Diduga SudahTerima Upeti

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:06 WIB

Judi Tembak Ikan dan Free Games Marak di Wilkum Polsek Lau Baleng – Mardingding, Korlap Mengaku Kanit Sudah Terima Jatah Untuk Wartawan

Jumat, 5 Juli 2024 - 08:33 WIB

Zaman Sembiring : Tak Ada Peredaran Narkoba di Cafe Sembaekan Elok

Jumat, 23 Februari 2024 - 08:07 WIB

Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025

Berita Terbaru

KARO

Senin, 21 Apr 2025 - 10:15 WIB

KARO

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:20 WIB

KARO

Minggu, 20 Apr 2025 - 22:33 WIB