DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR – Maraknya sebuah informasi berita yang Viral di media Online, yang dimana menuding Kepala Sekolah Negeri Mattoangin II, yang berjudul diduga Pungli, dibantah keras oleh Advokat SD Matoangin II, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, Rabu (17/7/24).
Dalam keterangan Muh.Hendra Cahyadi Ashary, S.H,M.H,C.IB”apa yang diunggah dalam tulisan media online oknum Jurnalis, yang mengatakan, Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin Melakukan Pungli, itu tidak benar dan diduga Hoax, “terangnya dihadapan media online.
Lanjut Hendra, ” Kalau Oknum Wartawan yang menulis berita tentang dugaan pungli kepala sekolah Mattoangin II, kalau punya bukti silahkan laporkan jangan cuma koar-koar di media online saya tunggu hasil laporannya”, tegasnya.
“Selain itu saya sebagai Advokat meminta oknum Wartawan yang menayangkan berita tentang Pungli Kepala SD Matoangin II, lebih bisa memahami tentang, Pasal 5 Jounto pasal 18 ayat 2 UU Pers yg mana dalam pasal 5 UU Pers bahwa wartawan wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”, Jelasnya.
Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, juga menegaskan dihadapan awak media dan media Sorotanpublik.com, bakal di laporkan di Dewan Pers, sejumlah oknum wartawan yang menayangkan berita di media online yang diduga tidak jelas faktanya.
(**)