Medan – Bukan isapan jempol belaka Mulya Koto Sang Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai ke Polrestabes Medan, tanggal 15 Juli 2024 sore tadi untuk menyampaikan aspirasi di Kantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan tanggal 18 Juli 2024
Adapun yang menjadi tuntutan Mulya Koto selaku Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Masyarakat Perjuangan Sumatera ( DPP- MPSU ) dan warga Lingkungan 13, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area Kota Medan adalah untuk meminta Bapak Walikota Medan mencopot Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area Kota Medan karena diduga melanggar Perwal Kota Medan nomor 21 , nomor 2021 serta membatalkan SK Pengangkatan Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV yang menang karena dilanggarnya Perwal nomor 21 Tahun 2021, serta meminta meminta Ketua DPRD Kota Medan, atau yang mewakili segera menggelar RDP terkait permasalahan pengangkatan Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area .
Kepada awak media Mulya Koto mengatakan bahwa kedatangan dirinya untuk membuktikan bahwa Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) tidak pernah main-main dalam mengungkapkan fakta dan Tegaknya Keadilan di Provinsi Sumatera Utara, apalagi terkait dugaan mengangkangi Perwal nomor 21 Tahun 2021 yang mana Lembaga DPP – MPSU adalah pendukung garis keras Bobby Nasution saat mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Medan hingga menang sebagai Walikota Medan dan satu-satunya organisasi yang menciptakan Lagu untuk Bobby Nasution namun tidak pernah meminta apapun kepada menantu Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo sepeserpun bahkan Lembaga DPP – MPSU pula yang terdepan melaku aksi damai ke kantor Walikota Medan apabila ada kebijakan Pemerintah Kota Medan yang tidak berpihak kepada masyarakat Kota Medan
” Seperti yang sudah saya katakan kepada kawan-kawan Media beberapa waktu yang lalu, saya sudah mengingatkan kepada Lurah Kota Medan dan Camat Medan Area agar tidak main mata atau berani melanggar Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 sebab ada dugaan Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV yang mencoba melakukan intervensi kepada warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV dan mengambil fotocopy KTP warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV dengan dalil akan diberikan bantuan PKH ataupun memberikan pekerjaan namun fakta di lapangan ada dugaan fotocopy KTP warga digunakan untuk mendukung Calon Kepling yang diduga kuat untuk dukungan Kepling aktif lingkungan tersebut bahkan ada dugaan bahwasanya jabatan Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV hanya lah sebuah atas nama dan gaji nya bagi dua dengan Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV yang terpilih sebelumnya ” Beber Mulya Koto
Berikut Tuntutan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) pada tanggal 18 Juli 2024
Kami Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU )
1 . Meminta Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution segera mencopot Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Kota Matsum IV serta membatalkan pengangkatan Kepling Lingkungan 13 khususnya dan Kepling lainnya berdasarkan Surat Keputusan Camat Medan Area karena diduga melanggar Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 yang mana kami menduga pengangkatan Kepling tersebut sarat dengan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri
2. Meminta Bapak Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE atau yang mewakili untuk memanggil
Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution atau yang mewakili serta Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Kota Matsum IV untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk mendengarkan semua keluhan warga serta keluhan Calon Kepling Lingkungan 13 , Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan dan Calon Kepling Lingkungan lainnya yang mana kami menduga melanggar Perwal Kota Medan yang mana Oknum Camat Medan Area , Oknum Lurah Kota Matsum IV dan Oknum Lurah lainnya yang diduga mengangkangi Perwal Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 agar terciptanya Keadilan Sosial demi Tegaknya Keadilan dan Kebenaran serta Keterbukaan Informasi Publik di Kota Medan
3. Meminta Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE atau yang mewakili agar Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution atau membuka berkas dukungan dan fotocopy KTP yang ditandatangani warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV masing-masing Calon Kepling Lingkungan 13 didalam agenda Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Medan karena diduga Kepling Lingkungan 13 yang masih aktif menandatangani sepihak berkas dukungan fotocopy KTP warga dengan tujuan Calon Kepling Lingkungan 13 didukung saat proses sarat pendaftaran Kepling Lingkungan 13 , sehingga Calon Kepling Lingkungan 13, Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area dapat dimenangkan oleh Oknum Camat Medan Area dan Oknum Lurah Kota Matsum IV , pasalnya kami mendapatkan informasi dari warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV bahwasanya tidak memberikan dukungan fotocopy KTP kepada Calon Kepling Lingkungan 13 yang didukung oleh Kepling Lingkungan 13, sebab Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV diduga melakukan intervensi dan berbohong kepada warga saat meminta fotocopy KTP warga , akan diberikan bantuan dari Pemerintah baik itu untuk PKH dan untuk masuk kerja.
4. Kami meminta Bapak Walikota Medan M Bobby Afif Nasution memeriksa rekening Oknum Camat Medan Area terkait proses pemilihan Calon Kepling se Kelurahan, Kecamatan Medan Area karena diduga mengangkangi Perwal nomor 21 Tahun 2021 serta melakukan Audit ataupun sidak mendadak ke jalan Utama, Gang, Syekh Burhanuddin, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area yang mana ada Septy Tank yang pengerjaannya tidak sesuai dengan peruntukan dan anggarannya sehingga menimbulkan bau yang tak sedap dan dapat menimbulkan penyakit bagi warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang padat penduduk dan anak-anak kecil karena tidak mengalirnya air ke parit tersebut dan berdasarkan informasi dan investigasi kami di lapangan proses pengerjaan Septy Tank diduga dikerjakan oleh Suaminya sehingga diduga asal-asalan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi Kepling Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area.
Mulya Koto juga menambahkan sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Polrestabes Medan agar dapat dipertemukan dengan Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan agar aksi damai yang akan di lakukan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) bisa mempengaruhinya kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemimpin Kota Medan ataupun Wakil Rakyat Kota Medan apalagi ini tahun-tahun Politik yang mana Calon Walikota Medan atau Calon Wakil Rakyat Kota Medan akan diisi dengan wajah-wajah baru mengingat Boby Nasution akan maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara yang tak lama lagi akan segera di mulai.
Masih kata Mulya Koto kalau dirinya sudah berbicara dengan Anggota DPRD Kota Medan dan kami masih menunggu jadwal untuk Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Medan agar para Wakil Rakyat Kota Medan yang masa jabatan nya akan segera berakhir mampu memberikan kesan terakhir yang baik untuk masyarakat Kota Medan dan mengembalikan Kepercayaan masyarakat Kota Medan kalau Wakil Rakyat Kota Medan itu memang ada dan selalu ada untuk kepentingan masyarakat Kota Medan demi Kemaslahatan dan Terciptanya Keadilan Sosial dan tidak ada lagi yang namanya main titip menitip di zaman Wakil Rakyat Kota Medan yang terpilih kembali dan akan segera di lantik sebagai Wakil Rakyat Kota Medan periode 2024 – 2029
” Tidak ada lagi yang bisa bergerak ataupun main mata dengan kebijakan Pemerintah Kota Medan apalagi M Bobby Afif Nasution yang juga menantu Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo tak akan pernah tinggal diam dengan jajaran pemerintahan nya yang mencoba melanggar aturan apalagi sampai ada dugaan jual beli jabatan atau monopoli uang untuk mendapatkan posisi yang diinginkan, contoh kecilnya adalah terkait Proyek Lampu Pocong, M Bobby Afif Nasution berhasil mendesak para pemenang proyek Lampu Pocong untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh Pemko Medan karena proyek tersebut menjadi sorotan karena pengerjaannya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas nya ” Pungkas Mulya Koto