Ada apa Kapolda Jatim dan Kapolres Blitar,Dipertanyakan, Adanya Perjudian Sabung Ayam di Bajang,Talun

DETIK TIMUR

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 14:55 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,Jawa Timur-Viral di Mensos dan Media Online, maraknya perjudian sabung ayam, meresahkan masyarakat yang keberadaannya di Wilayah Njari desa Bajang pebatasan wlingi Kecamatan Talun,Kabupaten Blitar Hari Sabtu (13/07/2024).

Usut punyak usut issue senter yang berkembang dikalangan, awak media online group dan juga berdasarkan informasi dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) perjudian, bahwasanya perjudian tersebut, diduga dikelola oleh oknum-oknum yang diduga berani menentang pemerintah yang berkaitan pemberatasan Segala Macam perjudian di Negara Indonesia,

Sudah jelas-jelas bahwasanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara Terang dan tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online, Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan baik di media Online maupun cetak (koran), Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian secara daring (terbuka)maupun online.

Baca Juga :  Curi Mobil Dump Truk Pemuda Gp Kapa Dibekuk

Ironisnya perjudian tersebut nekat berani buka setiap hari miskipu instruksi presiden RI melarang, Woouh rupanya Bos pengusaha judi diduga seolah-olah kebal hukum yang tertuang di KUHP yakni Pasal 303 KUHP. Bunyi Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Jikalau di pandang dengan kacamata hukum berdasarkan kitab KUHP, jelas-jelas bahwa undang-undang larangan perjudian sangatlah jelas dimana hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.15.000.000. (lima belas juta).

Baca Juga :  Terkait Maraknya Judi Milik J.S, Kapolres Sergai : Akan Kami Tindak Lanjuti

Bedasarkan keterangan narasumber yang didapat oleh awak media disekitar TKP perjudian mengatakan, bahwa para penyelenggara diduga mempunyai Bos besar Mas.

“Inisial “mister X, merupakan pemilik area lokasi perjudian, lebih parahnya anak buah “X” sekaligus pelaku panitia penyelenggara sudah tidak menghiraukan keresahan warga dan Masyarakat sekitar lokasi perjudian. Keresahan warga ini sebetulnya sudah senter diduga terdengar oleh APH di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar, bahkan diduga sempat juga terdengar (APH) aparat penegak Hukum Polsek setempat” ujarnya narasumber warga sekitar, yang namanya tidak mau di sebut-sebut.

Perlu diketahui diduga hingga berita ini di unggah, “di Njari Desa Bajang Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yang tempat perjudian bersaksi, hingga ini masih Bebas beraktifitas Terkesan Pembiaraan, Pada Hari Sabtu 13 Juli 2024 Tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Polsek Bosar Maligas Beraksi: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, dengan Barang Bukti Shabu
Kompak Edarkan Sabu di Mentok, Pria Dan Wanita Ini Diringkus polisi
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Kajatisu Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Dituntut 12 Tahun Penjara, Warga Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Dengan Hukumannya
Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Timsus Mabes Polri Ciduk Truk Tangki Muat BBM IlIegal Milik PT Zoel Global Mandiri di Palopo
Skandal Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Makassar: Ketua Serikat Pekerja Farkes KSPSI Minta Penegakan Hukum Tegas
Polemik Masyarakat Desa Tanjung Tiram dan PT. Galangan Maramo Maelo Berakhir Damai, Ketua DPD LIN Sultra Berharap Semua Warga Tertib dan Jangan Terprovokasi

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 09:43 WIB

Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Kecamatan Wajo Makassar Berakhir, Logistik Pilkada Dikawal Ketat ke Gudang KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 07:56 WIB

“Perundungan Terhadap Siswa SD Inpres Biringkaloro: Dinas Pendidikan Gowa Janji Tindak Tegas”

Senin, 2 Desember 2024 - 07:53 WIB

Dalam Rapat Anggota XX, Edwinds Barka Eda Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua PPGT Jemaat Siporannu Periode 2024-2026

Senin, 2 Desember 2024 - 07:49 WIB

Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Gelar Sambang Warga, Jaga Kondusifitas Pasca pemungutan suara Pilkada

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:46 WIB

LKBH Makassar Minta Bank Mandiri & Bosowa Asuransi Profesional Segera Kembalikan Sertifikat Ahli Waris Rahmatiah

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:33 WIB

Rekapitulasi Suara Rampung di Dua Kecamatan, Polres Pelabuhan Makassar Kawal Ketat Kotak Suara Menuju Gudang KPU

Sabtu, 30 November 2024 - 08:29 WIB

SMPIT Darul Fikri Makassar Gelar Leader Trip 5 Hari 4 Malam ke Singapura dan Malaysia

Sabtu, 30 November 2024 - 07:15 WIB

Dialog Karir SMAIT Darul Fikri Makassar, 5 Narasumber dari Universitas Berikan Arahan Terbaik Bagi Siswa-Siswi

Berita Terbaru