Nasir Jamil ; Wacana Bagus Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

DETIK TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 22:12 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 12/7/2024 “Saya sepakat dengan wacana Dr Taqwaddin terkait perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh”, ungkap Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI yang disampaikan dalam acara ngopi bersama beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah dan beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Aceh di Zakir Kopi Banda Aceh, Jumat 12 Juli 2024.

Jika memang faktanya secara kuantitas banyak Mahkamah Syariah kekurangan Hakim. Dan juga secara kualitas diperlukan hakim khusus untuk mengadili perkara-perkara jinayah, saya sepakat perlu adanya Hakim Ad Hoc Jinayah, yang khusus menangani perkara-perkara jinayah di Aceh. Apalagi jika wacana ini didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Silakan dipikirkan secara matang dan diajukan kajian akademis dan job analisis oleh Mahkamah Syariyah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan”. Ujar Nasir Jamil yang sedang reses ke Aceh.

Baca Juga :  Peringati 20 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Gelar Doa Bersama

Taqwaddin yang dihubungi wartawan menyatakan bahwa benar ada ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syar’iyah kepada Presiden. Menurut saya, ketentuan ini dapat digunakan sebagai payung hukum oleh mahkamah Syariyah dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya rekrutmen Hakim Ad Hoc Jinayah yang berintegritas dan berkualitas”, ujar Taqwaddin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Organisasi Pers SIJI Laporkan Keberadaannya ke Kesbangpol Kota Langsa

Beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh yang sedang ngopi bersama nasir Jamil membeberkan fakta masih minimnya jumlah Hakim Mahkamah Syariah di Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, sedangkan perkara-perkara jinayah semakin meningkat. Sehingga adanya ketidakseimbangan antara jumlah perkara dengan jumlah Hakim.

Misalnya di MS Sabang dan Sinabang, masing-masingnya hingga hari ini hanya ada 2 (dua) orang Hakim, maka oleh karena itu, kami mendukung sekali dengan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh, yang dengan demikian akan menambah tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah”. Ujar Dr Munir, Hakim Tingg MS Aceh yg juga Alumni UIN Ar-Raniry dan USK Banda Aceh.

Berita Terkait

Modus Janji Untung Besar, Peternak di Banda Aceh Tertipu Puluhan Juta oleh Pegawai Barbershop
Masyarakat Aceh Tengah Desak Tutup Dan Tangkap Pelaku Judi Togel
Ketua DPW SIJI Aceh Berencana Pertanyakan Keabsahan Setifikat Pelatihan Pra UKW LPPJ Westra Institute Kepada Dewan PERS
Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65
Organisasi Pers SIJI Laporkan Keberadaannya ke Kesbangpol Kota Langsa
DPD PPA Kota Langsa Gelar Rakerda, Bahas Eksport Tripang ke Luar Negeri
Kaperwil Aceh Ucapkan Selamat Hari Raya Aidul Fitri 1446 Hijriah
Persatuan Wartawan Kota Langsa (PERWAL) Gelar buka puasa bersama Guna Per Erat Siraturahmi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:01 WIB

Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak dari 14 Panti Asuhan di Medan

Senin, 19 Mei 2025 - 07:55 WIB

Polres Tanah Karo Tegaskan: BBM Subsidi Hanya untuk Masyarakat yang Berhak, Pengusaha Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:43 WIB

“BRAVO IPK Karo”- IPK Karo peduli sesama timbun Jalan Rusak Aksi Nyata Permudah Akses Jalan Masyrakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:25 WIB

Penjelasan Kadispenad Tentang Pengamanan Kejaksaan Oleh Personel TNI*

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:55 WIB

Polres Tanah Karo Soroti Penyelewengan BBM Subsidi: “Jangan Diam, Laporkan Sekarang!” Karo — Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyelewengan BBM yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi BBM subsidi yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang tidak berhak menerima subsidi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan BBM subsidi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor. Jangan diam, laporkan sekarang demi keadilan bersama,” tegas AKP Rasmaju Tarigan. Polres Tanah Karo membuka layanan pengaduan melalui call center 110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam pengelolaan subsidi yang tepat sasaran. #polrestanahkar #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:47 WIB

Ciptakan Kondisi Aman, Polres Tebingtinggi Patroli Hingga Dini Hari Antisipasi Balap Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:41 WIB

Tak Berhenti, Polres Sergai Himbau Pelaku Usaha UMKM Perangi Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:22 WIB

# Mari kita ramaikan kegiatan positif ini # *Kepala kejaksaan negeri karo menggelar turnamen CATUR piala kejari Karo 2025*

Berita Terbaru