Labusel – Dua tahun perkara Di Polres Labuhanbatu Selatan dengan tersangka Sarbaini Harahap mengendap. Korban sekaligus pelapor Nurbaidah Idrus Pasaribu minta perlindungan dan kepastian hukum.
Nurbaidah Idrus Pasaribu melalui pengacaranya Raisa Fahniadi Setiawan mengatakan korban melaporkan perkaranya di Polres Labuhanbatu, sekarang ditangani oleh Polres Labuhanbatu Selatan karena Polresnya sudah berdiiri, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/331/II/2022/SPKT/Res-Labuhan Batu/ Polda Sumut, tertanggal 13 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurbaidah menjadi korban pencurian dengan pemberatan, dimana terlapor sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Penyidik sudah menetapkan Sarbaini dengan status tersangka. Namun hingga saat ini, tersangka bebas berkeliaran. Bahkan cenderung dilakukan pembiaran dengan memperlama berkasnya,” katanya.
Raisa menjelaskan untuk barang bukti, visum dan saksi sudah lengkap. Tapi sampai saat ini penyidik belum berhasil membuat P21 berkasnya. Ada apa.?, Selasa, 9/7/2024.
“Makanya kami melalui publik meminta penyidik untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa. Jangan lagi ditunda-tunda, kasihan korban mencari keadilan,” pintanya.
Ia pun berharap Kapolri, Kapolda Sumut untuk memantau dan mengevaluasi kinerja Kapolres Labuhanbatu Selatan.
“Pak Kapolri, Kapold, tolong kami. Kasihan korban. Disini kepercayaan Polri Presisi di uji,” tutup Raisa.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan saat dikonfirmasi awak media, belum memberikan respon.