Di Duga Penuh Kejangggalan Penetapan Tersangka Perkelaian Antar Pemuda Di Wates Winangun Oleh Polres Lamongan

ANDIK PRASETYO

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 08:07 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN | www.detiktimur.biz.id-
Di langsir dari beberapa media yang menayangkan pemberitaan tanggal 14/04/2024 tentang perkelaian Antar Pemuda Dusun Peresan Desa Garung dengan Pemuda Dusun Juwok Desa Wates Winangun yang mengakibatkan luka goresan bacok oleh Angga Putra Rian Pratama (APR) warga Dusun Juwok Desa Wates Winangun Kecamatan Sambeng, Rabu (17/04/2024)

Dari perkelaian yang menyebabkan luka kena goresan pedang (bacok) Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata
melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar menetapkan 6 tersangka 5 yang sudah di tahan yaitu K (32) dan Aw (29) pemuda Asal Dusun Peresan Desa Garung dan N (25), AP (20)serta SA (18) ketiganya berasal Dari Dusun Sahar Desa Wates Winangun dan SU (30) di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga satu Kecamatan Sambeng

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Nara sumber dan penelusuran beberapa Awak Media meminta keterangan 2 orang yang terlibat secara langsung saat perkelaian yaitu SPN (60) dan anaknya IP (17) warga Dusun Juwok Desa Wates Winangun ” Bahwa Perkelaian ini bermula antara Hanafi dari Dusun Peresan dan Kevin dari dusun juwok dari dendam lama itu Hanafi mengajak pemuda asal Dusun Sahar yang di anggab saudara perguruan yang sebelumnya sering terlibat perkelaian yang melibatkan 2 perguruan Silat dan sudah pernah di selesaikan oleh Kepala desa Garung,kedua belah sudah membuat pernyataan, akan tetapi dendam lama itu muncul kembali dan Antara Kevin dan Hanafi mengajak pemuda Dusun Sahar untuk minta bantuan dan sepakat akan mengadakan adu duel senggel satu lawan satu pada malam takbiran,Tutur IP dan SPN

Baca Juga :  Kronologis Oknum BPD Fitnah Kuwu Cibogo, "Dapat Dijerat Hukum"

Informasi akan ada adu duel itu sudah di dengar oleh pemuda dan Warga Dusun Juwok akan tetapi waktu dan tempat tidak tau, saat malam takbiran seperti biasa pemuda Dusun Juwok mengadakan takbiran Pada 10/04/2024 di Mushola, di sebelah musholat sudah berkumpul beberapa pemuda yang di duga sudah menunggu kedatangannya termasuk Kevin dan Orang tuanya bernama Rumadi, tak berselang lama pukul 2.30 dini hari rombongan pemuda yang berasal dari kubu Hanafi sekitar 20 orang yang datang memakai kendaraan sepeda motor, dari beberapa orang tua termasuk (SPN) sudah berusaha untuk melerai akan tetapi kedua belah pihak sudah tersulut emosi di duga terprovokasi oleh salah satu orang tua pemuda Dusun Juwok sehingga adu jotos tak terelakan,dari ramainya dan tetiakan perkelaian memancing para pemuda yang melaksanakan takbiran di mushola untuk berusaha untuk melerai perkelaian tersebut termasuk Angga Putra Rian Pratama (APR) yang melaksanakan takbiran juga warga Dusun Juwok dan bukan salah satu anggota perguruan Silat terkena goresan pedang saat melerai, dia tidak tau kalau yang di tangkis itu pedang sehingga dia terluka di lenganya akan tetapi lukanya tidak terlalu parah saat mendapat perawatan dan di jahit di Puskesmas sekarang sudah beraktivitas kembali, Kami dan beberapa pemuda asal Dusun Juwok Tau dan Kenal yang membawa pedang dan melakukan pembacokan itu (SU) pemuda asal Dusun Sahar, Ungkapnya

Baca Juga :  Skandal Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Makassar: Ketua Serikat Pekerja Farkes KSPSI Minta Penegakan Hukum Tegas

Dari keterangan yang berhasil di himpun Awak media, baik yang terlibat perkelaian maupun tokoh – tokoh masyarakat,bahwa penetapan ke 5 tersangka yang sudah di tahan oleh Polres Lamongan penuh kejanggalan dan terlalu dini sebelum menemukan pelaku utama pembacokan

Sudah jelas bahwa kejadian ini bukan pengeroyokan tapi di lakukan perkelaian antara 2 pemuda desa, bukan pengeroyokan yang di sangkakan dalam hal ini apakah penerapan pasal 170 KUHP sudah tepat,?

Dan kalau memang dilakukan penahanan mengapa tidak sekalian menahan dalang Intelektual yang menyebabkan perkelaian.? serta menangkap pelaku utama pembacokan

Di lihat dari kronologi kejadian bahwa penetapan ke 5 pemuda menjadi tersangka itu terkesan mendapat tekanan dari pihak tertentu dan penetapan 5 tersangka itu berasal dari dusun Lain, mengapa tidak satupun yang berasal dari Dusun Juwok tempat kejadian,?
Salah satu Orang Tua Tersangka (S) merasa kecewa atas penetapan anaknya menjadi tersangka karena anaknya cuma di ajak oleh teman – temanya yang sama – sama terlibat dalam perkelaian itu, untuk itu kami akan mengadukan dan melaporkan kasus Ini ke Propam Polda Jawa Timur

Saat berita ini di tayangkan awak media akan mengkonfirmasi ke pihak – pihak terkait,pungkasnya ( red)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Kajatisu Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Dituntut 12 Tahun Penjara, Warga Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Dengan Hukumannya
Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Timsus Mabes Polri Ciduk Truk Tangki Muat BBM IlIegal Milik PT Zoel Global Mandiri di Palopo
Skandal Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Makassar: Ketua Serikat Pekerja Farkes KSPSI Minta Penegakan Hukum Tegas
Polemik Masyarakat Desa Tanjung Tiram dan PT. Galangan Maramo Maelo Berakhir Damai, Ketua DPD LIN Sultra Berharap Semua Warga Tertib dan Jangan Terprovokasi
Bravo, Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja
Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:46 WIB

KPU Jatim Siapkan Debat Terbuka Disiarkan Televisi Swasta

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:45 WIB

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terbaru