Kantor Hukum SBP & Partners Sesalkan Aksi Penyanderaan Dan Pengancaman Pembunuhan Oleh Kelompok Paguyuban di Sampali

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 07:54 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kantor Hukum SBP & Partners yang merupakan mitra PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan dari PTPN II, menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang mengintimidasi dan menyekap personilnya di Kantor Paguyuban Masyarakat Dusun IX, Senin (26/2). Koordinator Tim Sampali, Kantor Hukum SBP & Partners, Warsono dan Sumarno menjadi korban aksi brutal masyarakat itu. Mereka mengalami kekerasan verbal, disekap dan dipaksa menandatangani surat pernyataan dibawah tekanan masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX Desa Sampali yang melakukan provokasi, intimidasi serta penyekapan terhadap personil lapangan yang menjalankan tugasnya berdasarkan aturan,” tegas Ketua Tim Lapangan Kantor Hukum SBP & Partners, Ari Atwan kepada wartawan, Kamis (29/2).

Dikonfirmasi media, Ari Atwan menceritakan bahwa dirinya ikut menjadi korban intimidasi ketika berupaya menjemput Warsono dan Sumarno yang disekap masyarakat. Dia juga menyebutkan, salah satu masyarakat bahkan mengancam membunuh Ari di lokasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Atwan kemudian menceritakan bahwa posisi personil Kantor Hukum SBP & Partners untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status tanah milik PTPN II yang digarap oleh masyarakat. “Kami selama ini memberikan penjelasan secara hukum dan bahkan melakukan tabayyun terhadap persoalan status tanah yang didiami oleh masyarakat. Tentunya ini juga merupakan bagian dari tugas Kantor Hukum SBP & Partners yang menjadi perpanjangan tangan NDP dan PTPN II,” urai Ari Atwan.

Baca Juga :  Diduga Menerima Upeti Polres Belawan Terkesan Tutup Mata Maraknya Lokasi Judi Tembak Ikan Mrek 128HM Milik Akuang

Kantor Hukum SBP & Partners sudah menjalin kontrak kerjasama dengan PT NDP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: NDP/SPK/015/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 yaitu berupa penyelesaian dan pembersihan lahan garapan di proyek Kota Deli Metropolitan (KDM) yang salah satunya terletak di Kebun Bandar Klippa Rayon Sampali. “Bahwa perlu kami sampaikan lahan seluas 1 1 5 Ha adalah bagian yang sah dari Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 152 yang berlaku sampai dengan saat ini sebagai sertifikat HGU yang diterbitkan dengan sah dan berdasar hukum serta diterbitkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen-dokumen keabsahan lahan yang digarap masyarakat ini sebenarnya sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk ke Ketua RT 01, Jabidi Siregar. Namun dugaan kami, informasi ini tidak disampaikan ke masyarakat,” jelas Ari lagi.

Kantor Hukum SBP & Partners juga secara tegas membantah tudingan sebagai mafia tanah atau antek- antek mafia tanah. Hal ini karena karena pekerjaan yang dilakukan Kantor Hukum SBP & Partners didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang sah dan diperoleh dari PTPN II.

Baca Juga :  Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara Hasan Gurinci : Kriminalisasi Tahanan Penasehat Hukum Minta Kanit Tipidter dan Kasat Reskrim Polres Binjai Dicopot

“Soal tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah, itu hal yang keliru dan menyesatkan. Jadi jelas kami ini posisinya sebagai kantor hukum yang merupakan mitra PTPN II dan bukan pengembang (developer) perumahan seperti yang selama ini disampaikan. Kami akan mempidanakan siapapun yang menyebar kabar bohong (hoax) terkait hal itu,” kata Ari.

Laporkan ke Polda Sumut Soal Berita Bohong
Kantor Hukum SBP & Partners juga akan mengadukan salah satu media online di Sumut serta wartawan yang menulis berita bohong terkait tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah. Managing Partner Kantor Hukum SBP & Partners, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, menyatakan ada satu media online yakni potibi.id yang akan segera dilaporkan ke Polda Sumut terkait penyebaran kabar bohong dengan UU ITE.

“Kami sudah cek ke Dewan Pers bahwa ternyata media online tersebut tidak terverifikasi. Bahkan kami juga menduga wartawan yang menulis berita bohong itu belum tersertifikasi oleh Dewan Pers. Maka itu tentu ini akan masuk ke ranah UU ITE karena menyebarkan berita bohong,” tegas Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH.(red)

Berita Terkait

Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan
Sidang Agenda Saksi, Majelis Hakim PTUN Dengar Saksi Sebut Ada Uang 300 Rb dan Orang Yang Sudah Meninggal Ikut Tanda Tangan Perizinan RS Seah ?
Menyoroti Maraknya Peredaran Narkoba di Sumut Forum Aktivis Medan Segera Laksanakan FGD
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Berikan Donasi untuk SMK, Siap Menampung Siswa yang Berkualitas
Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Ketua PWI Sumut Apresiasi Undangan sebagai Saksi di Pernikahan Tokoh Pers
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:00 WIB

Masyarakat Gampong Simpang Wie Keluhkan Penerima BLT Dana Desa Diduga Ada Ketidakadilan

Jumat, 28 Februari 2025 - 01:18 WIB

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:38 WIB

Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:48 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 14 Februari 2025 - 01:22 WIB

Orang Tua Siswa Korban Pemukulan Yang di Lakukan ASN di Kantor Cabang Wilayah Kota Langsa Keberatan

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:37 WIB

Ketua Serikat Mahasiswa Islam Cabang Langsa Apresiasi Langsa Promotion Festival

Selasa, 11 Februari 2025 - 05:41 WIB

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Rabu, 29 Januari 2025 - 02:55 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Berita Terbaru